Friday, March 14, 2008

Soal Independensi, Mahfud dan Akil Tak Tergoyahkan

Kompas

Jumat, 14 Maret 2008 | 19:13 WIB
JAKARTA, JUMAT - Soal independensi dua politisi yang menjadi hakim konstitusi menyisakan pertanyaan besar. Maklum saja, dunia politik dinilai sebagai wahana yang sarat kepentingan dan tak lepas dari berbagai intervensi.

Apalagi, menjelang 2009 besar kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menangani perkara yang berkaitan dengan sengketa pemilu. Hal ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi dua hakim konstitusi terpilih yang sama-sama politisi, Mahfud MD dan Akil Mochtar.

Dihubungi secara terpisah, Jumat (14/3), keduanya menjamin independensi mereka tak akan goyah dengan intervensi dari manapun. Mahfud yang tengah berada di Yogyakarta mengatakan, dirinya siap berdebat dengan 8 hakim konstitusi lainnya. Berdebat untuk menghasilkan putusan yang berkualitas.

"Sesuai dengan 10 rambu yang saya paparkan, meskipun itu untuk jadi pegangan saya pribadi. Tapi saya siap berdebat," ujar Pakar Hukum Tata Negara ini. Kader PKB ini juga menyatakan, terpilihnya dirinya dan Akil membuktikan bahwa tak selamanya pemilihan pejabat di DPR itu menggunakan politik uang. Baginya, dengan terpilihnya ia dan Akil menunjukkan kapasitas masing-masing orang menjadi pertimbangan utama. "Ini menjadi pencerah bagi DPR yang selama ini dilihat masyarakat suram," lanjutnya.

Hari Senin (17/3) mendatang, Mahfud akan memproses pengunduran dirinya dari PKB dan DPR. Pengunduran diri ini juga menjadi langkah awal pembuktian independensi. "Pihak LSM, pers dan masyarakat nanti bisa mengawasi. Waktu yang akan menjawab." ujarnya.

Tak jauh berbeda dengan Mahfud, Akil Mochtar yang merupakan kader Partai Golkar juga siap membuktikan independensinya. "Saya akan buktikan itu dengan kerja yang baik. Juga menunjukkan kemampuan yang bersumber pada keadilan dan konstitusi. Insya Allah saya akan jaga kepercayaan ini," ujar Akil.

Anggota komisi III DPR ini akan mulai bertugas di MK pada Agustus mendatang. Proses pengunduran dirinya dari partai dan DPR akan diproses bersamaan dengan proses pemberhentian dirinya sebagai anggota dewan sesuai dengan keputusan Presiden. "Hakim kan memang tidak boleh merangkap. Jadi saya akan urus, setelah keputusan komisi III ini dibacakan di paripurna, disampaikan ke Presiden, ada keputusan pemberhentian. Jangan khawatir dengan itulah," tegasnya.

Akil mengaku telah mempersiapkan diri dengan baik untuk bertugas di MK. "Saya pikir, saya sudah mempersiapkan diri dengan baik untuk bertugas di MK. Modal saya, integritas, pengetahuan hukum yang cukup dan pengetahuan tentang kenegaraan. Kesempatan ini amanah. Masyarakat bisa awasi kinerja saya dan teman-teman nanti," pungkas Akil.

No comments: