Monday, March 17, 2008

Dicurigai, Kengototan Kejagung Periksa Ayin

Duta Masyarakat
17 Maret 2008

JAKARTA–Tim Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung sudah memeriksa 26 orang dalam kasus tertangkapnya jaksa penyidik Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap. Namun Kejagung berharap tak cuma Urip diperiksa tapi juga Artalita Suryani alias Ayin.

Hari Ahad (16/3) persis dua pekan jaksa penyidik Urip tertangkap tangan aparat KPK dengan barang bukti uang tunai USD 660 ribu. Urip dan Ayin sang penyuapnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya secara intensif diperiksa oleh penyidik KPK.

Bersamaan dengan itu, untuk kepentingan internal dalam rangka penegakan disiplin kepegawaian maka Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga melakukan pemeriksaan. Setidaknya sudah 26 orang yang diperiksa oleh Tim Jamwas, termasuk memeriksa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan (Dirdik) M Salim.

Jampidsus dan Dirdik juga sudah diperiksa KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus Urip. Kemas dan Salim adalah atasan langsung Urip di Gedung Bundar Kejagung. Satu-satunya yang belum bisa dilakukan Tim Pemeriksa Internal Kejagung yang dipimpin langsung oleh Jamwas MS Raharjo adalah memeriksa Ayin sebagai orang yang memberikan uang kepada Urip.

Jumat (14/3) pekan lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan kepada para wartawan bahwa pemeriksaan terhadap Ayin belum dapat dilakukan karena KPK belum memberikan izin.

Ahad (16/3) kemarin, Akil Mochtar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, tindakan KPK untuk tidak memberikan izin kepada Kejaksaan Agung memeriksa Ayin Suryani sampai saat ini adalah tindakan yang sangat tepat.

“Maaf-maaf saja ya, saya tidak bermaksud menduga-duga terlalu jauh, untuk apa Tim Jamwas itu bertemu dengan Ayin? Bisa-bisa saja ada ‘permintaan’ kepada Ayin , sudahlah, katakan saja pertemuan itu memang untuk dagang permata” kata Akil Mochtar.
Menurut Akil yang baru terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi ini, para penyidik KPK harus tetap dijaga konsentrasinya dan kelanjutan pemeriksaannya untuk menuntaskan kasus suap Urip ini.

“Tim Jamwas itu adalah tim internal Kejagung, ya kan. Sesungguhnya mereka cukup meminta keterangan dari jaksa-jaksa yang terlibat. Bahkan harus diperiksa apakah ada jaksa atau pejabat di Gedung Bundar itu yang sengaja melakukan konspirasi mendukung tindakan pidana,” lanjut Akil.

Ia juga mengatakan, KPK jangan terpengaruh oleh gangguan atau hambatan apapun agar dapat menangani persoalan suap delik korupsi ini. Akil berharap Kejagung tidak secara sengaja menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. “Jika sudah ada hasil pemeriksaan internal Jamwas, umumkan dong kepada publik secara transparan. Jangan ditutup-tutupi karena malu. Di republik ini, masyarakat harus diberi akses untuk mengetahui apapun yang memang berkaitan dengan fakta-fakta yang sesungguhnya dari kasus Urip ini.”

Akil Mochtar berharap agar penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung jangan sampai seperti upaya menegakkan benang basah. “Kita semua tahu maksud dari menegakkan benang basah. Lalu kalau sudah diperiksa tentang pelanggaran, kesalahan-kesalahan administrasi dan kedisiplinan apa saja yang ada dibalik kasus Urip ini, Jaksa Agung itu jangan diam saja,” ungkap Akil.

Semua kalangan yang peduli pada kasus korupsi, lanjut Akil, berharap Jaksa Agung Hendarman Supandji melakukan tindakan tegas dan mengusut lebih luas. Termasuk apakah ada anak buahnya yang patut diduga terlibat dalam konspirasi melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Urip.

“Kalau cuma diakal-akali peristiwa ini hanya sebatas ketidak-disiplinan jaksa di Gedung Bundar, aduh bagaimana itu? Sadarlah bahwa sudah waktunya praktek-praktek kotor seperti suap dan korupsi diberantas,” tandas Akil Mochtar.

Tak Bisa Intervensi
Sementara itu lewat wawancara eksklusif dengan Inilah.com melalui percakapan telepon jarak jauh, Ketua KPK Antasari Azhar yang sedang melakukan kunjungan kerja ke Brunei Darussalam mengatakan bahwa tersangka AS masih terus diperiksa. Sehingga KPK memang belum bisa memberikan izin kepada Kejagung.

Antasari Azhar mengatakan, dalam kasus Urip, yang bertindak sebagai penyidik adalah KPK. Antasari meminta pengertian Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa pihaknya sedang terus berkonsentrasi melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Mereka bukan penyidik dalam kasus ini. Konsentrasi pemeriksaan (mereka) cukup kepada jaksa saja dan aturan yang terkait. Jika memang Jaksa Agung ingin menjatuhkan hukuman disiplin, hal itu sudah dapat dilakukan dengan data-data dan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Jamwas,” ungkap Antasari.

Ketua KPK juga meminta agar pihak-pihak tertentu jangan berusaha mengalihkan isu dengan cara menyebarkan kabar bahwa kasus ini hanyalah seputar jual beli permata.
“Sekarang patut dipertanyakan, mengapa sangat ngotot mau bertemu AS? Ada apa? KPK adalah penyidik dalam kasus ini dan kami akan bongkar kasus ini. Kalau memang merasa sangat mendesak ingin bertemu tersangka AS, ya mohon bersabar karena penyidik kami (KPK) masih terus berkonsentrasi melakukan serangkaian pemeriksaan kepada dua tersangka,” ungkap Antasari.

Pada beberapa hal, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Marzuki Darusman, sependapat dengan Antasari. Dia mengatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji harus memisahkan antara penegakan disiplin administrasi keorganisasian Kejaksaan Agung dengan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Marzuki, mantan Jaksa Agung, sangat menyayangkan Hendarman tidak cepat melokalisir permasalahan dan tegas mengambil tindakan paling tepat. “Harusnya sehari setelah kejadian itu, Jampidsus dan Direktur Penyidikan dinon-aktifkan dulu lalu bentuk tim pemeriksa internal. Kalau tidak ditemukan kesalahannya, kedua pejabat itu bisa dipulihkan posisinya” kata Marzuki, kemarin.

Marzuki juga mengingatkan bahwa Kejagung tidak berhak mencampuri, mengintervensi atau mengganggu proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh KPK terhadap kasus Urip.

“Yang menangkap dan sedang menangani kasus Urip dan Ayin ini adalah KPK. Sehingga KPK yang punya hak sepenuhnya menyidik kasus ini. Saya lihat Hendarman ini mendapat tekanan kuat dari internal Kejagung untuk mempertahankan status quo. Tapi Kejagung tidak berhak memaksa KPK,” lanjut Marzuki.

Itulah sebabnya, Marzuki Darusman menyarankan Hendarman agar tidak segan-segan melapor kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap langkah tegas yang hendak dilakukan.

“Saya kenal Hendarman. Dia memang pribadi yang memiliki ketetapan hati. Tapi ketetapan hati saja tidak cukup. Citra, martabat dan kredibilitas Kejagung sudah cedera. Sepertinya jaring-jaring perangkap Ayin di Kejagung itu sudah sangat luas selama ini sehingga membuat Hendarman kesulitan mengatasi situasi,” lanjutnya.

Sementara itu Kepala Badan Intelijen Negara Sjamsir Siregar kepada INILAH.COM mengatakan Ketua KPK Antasari Azhar tidak perlu merasa takut terhadap semua tekanan atau komentar negatif apapun. Sebab, agenda pemberantasan korupsi ini sangat penting dan diutamakan pemerintah.

Penegakan hukum di Indonesia, hanya akan terlaksana secara baik dan benar jika para penegak hukum itu sendiri bisa melakukan tugas sebagaimana mestinya. Jadi jangan justru penegak hukum yang melanggarnya. (inn)

No comments: