Tuesday, October 20, 1992

KASUS LINGAH - PACAH - SUMIR

Kasus Salah Vonis

PUTUSAN KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI

KASUS POSISI (DALAM KASASI):
· Pamor mantan Kepala Desa dan Pemuka Masyarakat di Desa Pangkalan Pangkit Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang banyak mempunyai harta berupa kebun, padi dan getah.
· Karena tidak mempunyai anak kandung, PAMOR mengangkat seorang anak laki-laki bernama LINGAH, sejak umur 8 tahun di asuh dan dipeliharanya sampai dewasa.
· Di akhir usia senja PAMOR seringkali menangkap ikan di sungai Kusik Desa Pangkalan Pangkit sendirian dengan menggunakan alat bubu.
· Kebiasaan masyarakat Desa Pangkalan Pangkit adalah berburu di hutan menggunakan senjata api jenis lantak yang dapat membunuh binatang ataupun manusia.
· LINGAH, sudah lama bermaksud ingin membunuh PAMOR untuk dapat menguasai seluruh harta bapak angkatnya.
· SENIN tanggal 23 Maret 1987 di rumah saudaranya PACAH; LINGAH bersama PACAH dan SUMIR berunding tentang waktu dan cara membunuh PAMOR.
PACAH dan SUMIR menyetujui rencana LINGAH; karena LINGAH menjanjikan apabila berhasil akan membagi-bagikan harta PAMOR kepada PACAH dan SUMIR.
· JUM'AT tanggal 27 Maret 1987 sekitar pukul 15.00 Wita, LINGAH, PCAH dan SUMIR masing-masing membawa senjata api jenis lantak denganpeluruhnya pergi mencari PAMOR yang diketahui mereka sedang menangkap ikan di sungai Kusik.
· Setelah LINGAH melihat PAMOR sedang menunduk memasang bubu dari arah belakang jarak kurang lebih 10 meter LINGAH menembak satu kali tepat ke arah PAMOR dengan senajta api jenis lantak kepunyaannya sendiri mengenai bagian punggung belakang sampai tembus ke bagian dada PAMOR.
· PAMOR sempat berteriak satu kali kemudian jatuh dan terguling di atas air.
· Melihat kejadian tersebut PACAH dan SUMIR ketakutan lalu lari pulang ke rumah masing-masing; sedangkan LINGAH tinggal sendirian di tempat itu.
LINGAH menyeret mayat PAMOR yang sudah mati ke dalam semak-semak kurang lebih 15 meter dari tempat kejadian maksudnya untuk disembunyikan.
Mayat korban ditinggalkan dalam keadaan tertelungkup kemudian LINGAH pulang ke rumahnya.
· Tidak jauh dari tempat kejadian itu ada si BISU sedang memancing ikan melihat peristiwa penembakan terhadap PAMOR yang dilakukan oleh LINGAH dengan menggunakan senjata api lantak.
· SENIN tanggal 31 Maret 1987 LINGAH mengajak PACAH, SUMIR, ITOI, TARIS bin PACAH, PENSIL, SETERING, TADUNG,SIMILIK dan beberapa orang lainnya pergi berburu ke hutan Jambu.
· Sekitar pukul 16.00 Wita ketika dekat sungai Kusik ITOI mencium bau busuk kemudian menemukan mayat PAMOR bapak angkatnya LINGAH dalam keadaan sudah membusuk dan berulat.
ITOI berteriak memanggil teman-temannya untuk kumpul di tempat diketemukannya mayat korban PAMOR.
· LINGAH sewaktu melihat mayat korban PAMOR hanya diam saja sedangkan PACAH dan SUMIR malah pergi lari ketakutan.
· Setelah jenazah PAMOR dikuburkan, LINGAH di rumahnya mengadakan acara adat pembagian harta PAMOR di hadapan Ketua RT, PACAH mendapat 2 buah piring terbuat dari tanah dan sehelai baju batik warna hijau, SUMIR mendapat 2 buah piring.
· YUDANTORO, Babinsa Desa Tanjung mendengar berita kematian PAMOR yang tragis itu merasa curiga kemudian menanyakan kepada orang-orang yang turut berburu dengan LINGAH dan keterangan si BISU.
· Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari teman-temannya LINGAH dan pengakuan LINGAH sendiri bahwa yang melakukan penembakan terhadap PAMOR dengan senjata lantak adalah LINGAH, kemudian YUDANTORO melaporkan kepada pihak kepolisian.
· Kepolisian Ketapang mengusut LINGAH, PACAH, SUMIR dan saksi-saksi dan menyita barang-barang bukti. Setelah berkas perkaranya selesai diserahkan kepada Kejaksaan Neger Ketapang.
· Jaksa Penuntut Umum mengajukan LINGAH bin SENTARA sebagai terdakwa I, PACAH bin SENTARA sebagai terdakwa II dan SUMIR bin PERINDING sebagai terdakwa III ke muka persidangan Pengadilan Negeri Ketapang dengan Dakwaan Kumulatif sebagai berikut:
I. KESATU:
- PRIMAIR:
- Ex pasal 340 jo 55 K.U.H.Pidana (untuk terdakwa I, II dan III).
- Bersama-sama dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
- SUBSIDAIR:
- Ex pasal 338 jo 55 K.U.H.Pidana (untuk terdakwa I, II dan III).
- Bersama-sama dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.
- LEBIH SUBSIDAIR:
- Ex pasal 340 jo 56 K.U.H.Pidana (untuk terdakwa II dan III).
- Membantuk dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.

II. KEDUA:
- Ex pasal 1(1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 (untuk terdakwa I, II dan III).
- Dengan sengaja tanpa hak menerima, menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata api, amunisi, tanpa dilindungi oleh surat-surat dari yang berwajib.
· Jaksa Penuntut Umum dalam Requisitoirnya, menunut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa:
I. LINGAH bin SENTARA, bersalah melakukan tindak pidana:
I. Pembunuhan dan
II. Memiliki senjata api tanpa izin daripada yang berwajib sebagaimana diatur dalam 338 K.U.H.Pidana, kedua pasal 1(1) U.U. Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam surat Dakwaan Kesatu Subsidair dan Dakwaan Kedua.
Menyatakan terdakwa:
II. PACAH bin SENTARA dan III SUMIR bin PERINDING, bersalah:
Sengaja membantu terdakwa I LINGAH bin SENTARA melakukan pembunuhan dan kedua terdakwa memiliki senjata api tanpa izin dari yang berwajib sebagaimana diatur dalam pasal 56(1) K.U.H.Pidana pasal 1 (1) U.U. Darurat No. 12 Tahun 1951.
2. Menjatuhkan pidana terhadap:
Terdakwa I LINGAH bin SENTARA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
Terdakwa II PACAH bin SENTARA dan terdakwa III SUMIR bin PERINDING dengan pidana penjara masing-masing 8 (delapan) tahun, dengan perintah ketiga terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa VISUM ET REPERTUM tetap dilampirkan dalam berkas perkara, sedangkan:
3 (tiga) buah senjata api lantak dirampas untuk dimusnahkan.
4 (empat) buah piring dan satu helai baju batik warna hijau dikembalikan kepada keluarga korban yang paling berhak untuk menerimanya.
4. Menetapkan supaya ketiga terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

· Penasehat Hukum para terdakwa dalam pledoinya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
- bahwa, terdakwa I, II dan III tidak terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan Penuntut Umum baik Dakwaan Kesatu maupun Dakwaan Kedua, karena tidak seorangpun melihat secara langsung kejadian tersebut;
- bahwa, saksi si Bisu tidak dapat diterima dengan alasan penerjemahnya kurang mengerti dengan bahasa isyarat;
- bahwa terdakwa tidak mengaku; adapun para terdakwa mengaku karena dipukuli Babinsa, bahan yang diperoleh dari pemeriksaan Babinsa dipakai Penyidik melakukan pemeriksaan, sehingga waktu di penyidik para terdakwa dalam keadaan takut;
- bahwa dakwaan memiliki senjata api tidak dapat dijadikan perkara karena penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti tersebut hanya untuk perkara pembunuhan.
- Akhirnya mohon agar para terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan atau melepaskan dari segala tuntutan hukum.

PENGADILAN NEGERI:
· Hakim Pertama yang mengadili perkara ini memberikan putusan yang pokoknya sebagai berikut:
· Menyatakan terdakwa-terdakwa:
I. LINGAH bin SENTARA.
II. PACAH bin SENTARA.
III. SUMIR bin PERINDING.
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kejahatan:
I. SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERSEKUTU MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA;
II. MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA SENJATA API TANPA HAK;
- Mengesampingkan dakwaan selebihnya;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I. LINGAH bin SENTARA selama 12 (dua belas) tahun, sedang kepada erdakwa II dan III masing-masing selama 11 (sebelas) tahun.
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa tersebut dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan tersebut.
dst ........ dst ........ dst.
· Hakim Pertama berbeda pendapat atas Requisitoirnya Jaksa Penuntut Umum dan Pledoinya Penasehat Hukum para terdakwa sebagaimana pertimbangan-pertimbangan berikut di bawah ini.
· Hakim Pertama menyatakan terdakwa I, II dan III terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu PRIMAIR dan Kedua yang masing-masing diatur dalam Pasal 340 jo pasal 55 K.U.H.Pidana dan pasal 1 (1) U.U. Darurat No. 12 Tahun 1951.
· Pasal 340 jo pasal 55 K.U.H.P unsur-unsurnya sebagai berikut:
dengan sengaja dan
direncanakan
menghilangkan nyawa orang lain
dilakukan oleh lebih dari satu orang bersama-sama.
· Fakta yuridis yang menunjang pembuktian dakwaan diperoleh di pemeriksaan persidangan terungkap sebagai berikut:
Saksi Taris bin Pacah, hari Jumat tanggal 27 Maret 1987 di sungai Kusik desa Pangkalan Pakit melihat korban PAMOR jatuh tersungkur kena tembakan, di tempat kejadian melihat Lingah berada di tempat tersebut dengan memegang senjata api jenis lantak;
Saksi Taris bin Pacah juga melihat si Bisu berada di tempat kejadian dan malam harinya Lingah datang ke rumah Pacah (orangtuanya saksi), Lingah sempat bertemu dengan saksi yang mengatakan agar kejadian matinya PAMOR jangan diceritakan kepada orang lain;
- Saksi Yudantoro dan Doris Sutopo selaku Babinsa dan Penyidik pernah melakukan pemeriksaan kepada para terdakwa tanpa kekerasan dan tekanan dan mengakui perbuatannya;
- Saksi si Bisu tanpa disumpah melihat para terdakwa pada waktu kejadian, yang melakukan perbuatan hanya terdakwa Lingah.
- Saksi Tadung bin Lingah tidak disumpah, menerangkan hari Jum'at tanggal 27 Maret 1987 pukul 08.00 Wita melihat para terdakwa berbicara di rumah orang tuanya (Lingah) apa yang dibicarakan para terdakwa saksi tidak mengetahuinya Lingah pernah pesan kepada saksi memberitahu kepada saudaranya PAMOR di Tanjung Pamor mati di rumah karena sakit;
- Saksi Itoi dan Pensil sewaktu mayat korban PAMOR diketemukan Lingah hanya diam-diam saja, sedangkan Pacah dan Sumir bukan mendekat tetapi malah lari;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian secara jelas masing-masing terdakwa mengakui kalau pembunuhan terhadap PAMOR adalah direncanakan, dan yang mengajak Pacah dan Sumir adalah Lingah;
· Unsur tentang apakah para terdakwa telah melakukan perbuatannya bersama-sama:
- Berdasarkan keterangan ara saksi: Itoi, Pensil, Taris, Bisu, Tadung, Yudantoro, Baris Sutopo serta alat bukti surat Visum Et Repertum, senjata api lantak, keterangan saksi dikaitkan satu sama lain Hakim Pertama berkeyakinan bahwa terdakwa Lingah adalah pelaku perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair tersebut:
· Unsur ikut serta Pacah dan Sumir melakukan perbuatan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair:
- Berdasarkan keterangan para saksi, Visum Et Repertum, barang bukti yang ada Hakim Pertama telah berkesimpulan bahwa Pacah dan Sumir adalah juga turut serta dalam melakukan perbuatan kejahatan tersebut;
- Mengenai penembakan terhadap korban dilakukan Lingah sendiri, menurut Hakim Pertama bukan berarti Pacah dan Sumir tidak dapat dipertanggung-jawabkan karena apa yang dilakukan Lingah juga dikehendaki Pacah dan Sumir.
- Dalam bersama-sama melakukan tersebut tidak harus seluruhnya dari Lingah melakukan perbuatan, cukup apabila perbuatan tersebut juga dikehendaki para terdakwa lainnya;
· Kesimpulan Hakim Pertama tersebut di atas adalah dari pertimbangan fakta sebagai berikut:
- Saksi Tadung hari Jum'at tanggal 27 Maret 1987 pukul 08.00 Wita melihat para terdakwa berada di rumah Lingah;
- Saksi Taris seketika mendengar letusan senjata api melihat korban PAMOR tertelungkup ke tanah dan melihat terdakwa Lingah sedang memegang senjata;
- Saksi si Bisu, saat kejadian bersama PAMOR, sedang memancing secara jelas menerangkan melihat para terdakwa berada di belakang PAMOR, membawa senjata api lantak dan yang menembak PAMOR adalah Lingah;
- Keterangan saksi si Bisu sesuai dengan penjelasan pasal 171 KUHAP, maka keterangan saksi si Bisu dapat dipakai sebagai PETUNJUK yang apabila dikaitkan dengan keterangan para saksi lainnya, keterangan saksi si Bisu dapat diterima sebagai alat bukti PETUNJUK;
- Dari keterangan saksi Itoi danPensil diperoleh fakta bahwa waktu korban PAMOR diketemukan, PACAH dan SUMIR melarikan diri, padahal mereka sedang dalam keadaan berburu;
- Mengapa para terdakwa tidak melapor segera mungkin kepada Kepolisian tentang kematian PAMOR padahal jelas-jelas mereka mengetahui korban PAMOR diketemukan mati;
- Mengenai para terdakwa tidak mengaku di muka persidangan menurut Hakim Petama merupakan hak daripada mereka, akan tetapi apakah hak ingkar tersebut dapat digunakan para terdakwa dengan tanpa alasan ataupun alibi yang kuat;
- Hakim Pertama berpendirian hak ingkarnya para terdakwa tersebut kurang dapat diterima akal bahkan cenderung menunjukkan sikap bathin para terdakwa yang kruang terpuji, sedang para terdakwa dalam berita acara pemeriksaan di Kepolisian atau sewaktu dimintai keterangan oleh Babinsa tidak seorangpun yang mengajarinya atau membuat konsep jawabannya;
- Sewaktu pemeriksaan di Kepolisian secara tegas para terdakwa menyatakan mereka tidak dipukul atau dipaksa, tetapi mereka mengingkari di persidangan pengakuannya tersebut dengan alasan mereka mengaku karena takut dipukul.
- Atas pertimbangan tersebut di atas walaupun para terdakwa mengingkari pengakuannya sperti dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan Kepolisian, Hakim Pertama tetap berkeyakinan dan menilai apa yang dimuat di dalam BAP tersebut adalah benar karenanya dapat dianggap sebagai alat bukti surat seperti dimaksud padal 187 huruf a KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981).

· Unsur dengan sengaja:
- Sudah jelas terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu dapat disimpulkan dari fakta keterangan saksi Taris yang melihat adanya Lingah di tempat kejadian sambil memegang senjata dan saksi si Bisu melihat para terdakwa dan terdakwa Lingah menembakkan senjata api lantaknya kepada PAMOR, setelah terdengar letusan juga dari alat bukti surat berupa berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap para terdakwa;
· Unsur direncanakan:
- Bila dilihat dari keterangan para saksi maupun keterangan para terdakwa secara langsung tidak ada yang mengetahui secara langsung, akan tetapi bila dilihat dan dinilai dari keterangan saksi Tadung yang melihat para terdakwa berada di rumah Lingah hari Jum'at tanggal 27 Maet 1987 sekira pukul 08.00 Wita dikaitkan dengan bukti BAP di penyidik maupun keterangan saksi Taris maupun si Bisu di persidangan telah terbukti perbuatan para terdakwa tersebut adalah dengan direncanakan terlebih dahulu;
· Unsur menghilangkan nyawa orang lain:
- Jelas dari keterangan para saksi, para terdakwa serta alat bukti lainnya korban PAMOR meninggal dunia;
- Dengan telah terbuktinya unsur-unsur yang termuat dalam pasal 340 jo pasal 55 K.U.H.Pidana tersebut Hakim Pertama berkesimpulan dakwaan Kesatu Primair dari Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa I, II dan III harus dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan kejahatan seperti termuat dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Oleh karena dakwaan Kesatu Primair telah terbukti, dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi dan harus dikesampingkan;
· Hakim Pertama mempertimbangkan Dakwaan Kedua pasal 1 (1) U.U. Darurat No. 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
- barang siapa.
- tanpa hak.
- mempunyai dalam miliknya.
- senjata api.
- Berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sendiri serta adanya barang bukti berupa tiga buah senjata api lantak yang diakui para terdakwa sendiri adalah miliknya yang tanpa dilindungi surat izin ataupun menyatakan para terdakwa berhak mempunyai senjata tersebut, dengan demikian dakwaan Kedua yang didakwakan kepada para terdakw telah terbuktis ecara sah dan meyakinkan.
· Dari pertimbangan tersebut di atas Hakim Pertama tidak sependapat atas Requisitoirnya Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan terdakwa-terdakwa melanggar pasal 338 K.U.H.Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
· Hal-hal yang meringankan dan memberatkan dipertimbangkan Hakim Pertama sebagai berikut:
- Yang memberatkan:
- Para terdakwa tidak mengaku dan memberikan keterangan yang berbelit-berlit sehingga menghambat jalannya persidangan;
- Para terdakwa tidak terlihat ada penyesalan;
- Bagi terdakwa I, Lingah, korban adalah sebagai orangtua angkatnya sendiri;
- Korban termasuk Pemuka Masyarakat setempat (bekas Kepala Desa).
- Yang meringankan:
- Para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana.

PENGADILAN TINGGI
· LINGAH, PACAH dan SUMIR menolak putusan Hakim Pertama dan mengajukan pemeriksaan Banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak.
· Hakim Banding setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulan Hakim Pertama yang menyatakan terdakwa I, II dan III terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan kepada terdakwa I, II dan III dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua yang masing-masing diatur dalam pasal 340 jo pasal 55 K.U.H.Pidana dan pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, sudah tepat dan benar, oleh karena itu diambil alih menjadi pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulan Pengadilan Tinggi sendiri;
· Mengenai redaksi amar putusan dan kwalifikasi kejahatan putusan Hakim Pertama diperbaiki karena dianggap tidak tepat oleh Hakim Banding;
· Akhirnya Hakim Banding memberikan putusan sebagai berikut:
Mengadili:
- Menerima permohonan banding terdakwa-dakwa tersebut di atas;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 14 Desember 1987 No. 36/PID/B/1987/PN/KTP. diucapkan tanggal 15 Desember 1987 yang diminatakan banding sehingga seluruh amarnya berbunyi sebagai berikut:
"Menyatakan terdakwa-terdakwa:
I. LINGAH BIN SENTARA
II. PACAH BIN SENTARA
III. SUMIR BIN PERINDING
terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan:
I. PEMBUNUHAN DENGAN RENCANA;
II. TANPA HAK MENGUASAI, MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA DAN MEMPERGUNAKAN SUATU SENJATA API LANTAK.
- "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I selama 12 (dua belas) tahun, sedang kepada terdakwa II dan III masing-masing selama 11 (sebelas) tahun."
- "Menetapkan masa penahanan terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan di atas."
dst ... dst ... dst.

MAHKAMAH AGUNG
· Para terdakwa, LINGAH, PACAH, dan SUMIR, menolak putusan Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut dan mohon pemeriksaan Kasasi.
· Alasan Kasasi para Pemohon Kasasi pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Karena terdakw tidak merasa melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
2. Para saksi telah memberikan keterangan yang tidak sebenarnya.
· Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini, berpendapat bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak ternyata bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.
· Oleh Mahkamah Agung RI putusan Pengadilan Tinggi Pontianak perlu diperbaiki sekadar mengenai rumusan kwalifikasi dari perbuatan yang terbukti dipersalahkan kepada para terdakwa dan rumusan biaya perkara.
· Berdasarkan pertimbangan tersebut permohonan kasasi para terdakwa tersebut harus ditolak dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi;
· Akhirnya Mahkamah Agung RI memberikan putusan sebagai berikut:
MENGADILI
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi:
1. LINGAH BIN SENTARA
2. PACAH BIN SENTARA
3. SUMIR BIN PERINDING
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 23 Februari 1988 No. 10/Pid/1988/PT.PTK., sekadar seperti dipertimbangkan di atas sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan para terdakwa:
I. LINGAH BIN SENTARA
II. PACAH BIN SENTARA
III. SUMIR BIN PERINDING
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan:
I. TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA;
II. TANPA HAK MENGUASAI MENYIMPAN DALAM MILIKNYA DAN MEMPERGUNAKAN SUATU SENJATA API LANTAK.
- Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara:
- Terdakwa I selama 12 (dua belas) tahun;
- Terdakwa II dan Terdakwa III masing-masing selama 11 (sebelas) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 3 (tiga) pucuk senjata api jenis lantak dirampas untuk dirusak;
- 4 (empat) buah piring dan 1 (satu) lembar baju batik warna hijau dikembalikan kepada Saudara korban bernama MIKAL BIN TENGKAYAU;
- Visum Et Repertum No. 217/03/Kes.445/87 tanggal 10 April 1987, yang dibuat oleh Dr. Yanto Kadarusman danphoto-photo dari korban Pamor bin Genttalli tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
- Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama masing-masing sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);
- Menghukum para Pemohon Kasasi/para terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

MAHKAMAH AGUNG RI (dalam Peninjauan Kembali):

KASUS POSISI
· Mahkamah Agung RI telah memberikan putusan dalam tingkat Kasasi terhadap KASUS LINGAH, PACAH, dan SUMIR, tanggal 15 September 1988 Reg. No. 1472 K/Pid/1988, yang amar putusannya menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi (lengkapnya sebagaimana terurai diatas).
· Putusan Mahkamah Agung RI tersebut telah diberitahukan kepada para terpidana tanggal 29 Oktober 1992 dengan demikian putusan tersebut etlah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
· Para Terpidana LINGAH, PACAH dan SUMIR melalui penasihat hukumnya: Alamuddin, S.H., M. Akil Mochtar, S.H. dan M. Tamsil Syukur, S.H. (mengajukan surat Permohonan Peninjauan Kembali (P.K.)) yang diterima tanggal 16 November 1992 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ketapang, memohon agar Putusan Pengadilan Negeri Ketapang jo putusan Pengadilan Tinggi Pontianak jo Putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat ditinjau kembali.
· Persidangan Pengadilan Negeri Ketapang dalam rangka memenuhi ketentuan hukum acara sehubungan dengan permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah memeriksa: ASUN bin SAING; HERMANTO bin LASIO, dan MURIN, yang dihadiri oleh para pemohon Peninjauan Kembali dan penasehat hukumnya serta Penuntut Umum/Jaksa.
· Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan para Pemohon Peninjauan Kembali/Para terpidana kepada Mahkamah Agung RI pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pengakuan ASUN bin SAING sebagai terdakwa dalam perkara pidana (Putusan Pengadilan Negeri Ketapang No. 34/Pid.B/1992/PN.KTP, tanggal 4 Juli 1992j yang telah mempunyai kekautan hukum tetap mengatakan bahwa ia telah membunuh PAMOR; bukan LINGAH, PACAH dan SUMIR pembunuhnya, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Ketapang No. 36/Pid.B/1987/PN.KTP.
Pengakuan ASUN bin SAING tersebut terdapat dalam putusan Pengadilan Negeri Ketapang No. 34/Pid.B/1992/PN.KTP tanggal 4 Juli 1992 dipertimbangkan sebagai berikut:
- bahwa benar yang melakukan pembunuhan terhadap PAMOR bukanlah PACAH, LINGAH dan SUMIR akan tetapi ASUN bin SAING menggunakan senjata lantak karena disuruh MURIN, TUPAN dan PANGKU, dimana MURIN mau kawin tetapi tidak punya uang.
- bahwa setelah terdakwa menembak PAMOR langsung ke rumah PAMOR mengambil uangnya dan setelah mendapat uang terdakwa menyerahkannya kepada MURIN yang berjanji apabila berhasil menembak PAMOR, terdakwa akan diberi oleh MURIN.
- bahwa terdakwa mengaku ia juga pernah melakukan pembunuhan kira-kira 5 tahun lalu terhadap orang lain menggunakan senjata lantak, namun perbuatannya mengaku belum pernah dipidana, bahkan akibat perbuatannya (PACAH, SUMIR dan LINGAH) menjadi terpidana yang hingga putusan ini diucapkan masih berada di LP sebagai narapidana.
Dengan demikian Pengadilan Negeri Ketapang telah salah menghukum Pemohon Peninjauan Kembali yaitu LINGAH, PACAH dan SUMIR.
2. Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menganalogikan berita acara pemeriksaaan sebagai bukti surat, hal tersebut tidak dibenarkan menurut teori Hukum Pidana dan lebih jelas lagi bertentangan dengan pengertian bukti surat menurut pasal 187 huruf a KUHAP Undang-undang No. 8/1981.
- Adanya kekeliruan dan kekhilafan penerapan hukum karena tidak ada satu saksipun yang melihat langsung LINGAH sebagai pelaku pembunuhan terhadap PAMOR sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair kecuali saksi Bisu yagn nilai kesaksiannya sangat minim karena di samping tunawicara juga memberikan keterangannya tidak disumpah, karenanya keterangannya tidak mempunyai nilai.
- Yang menjadi dasar pertimbangan putusannya ternyata bertentangan satu dengan yang lain.
· Majelis Mahkamah Agung yang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) atas perkara kasasi LINGAH, PACAH dan SUMIR ini, berpendapat bahwa pertimbangan majelis kjasasi antara lain adalah bahwa putusan jduex facti dalam perkara ini tidak ternyata bertentangan dengan hukum atau undang-undang. Majelis Peninjauan Kembali menolak permohonan Peninjauan Kembali para Pemohon Peninjauan Kembali/para terpidana.
· Pertimbangan dan pendirian Majelis Peninjauan Kembali ini didasari oleh alasan yuridis yang intisarinya sebagai berikut:
Untuk dapat menentukan apakah ucapan ASUN bin SAING yang menyatakan bahwa dirinya sebagai orang yang telah membunuh PAMOR dapat dikategorikan sebagai keadaan baru (Novum), yang menimbulkan dugaan kuat sebagaimana dimaksud pasal 263 (2) a KUHAP, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu yang berkaitan dengan diucapkannya pernyataan tersebut.
- Bahwa ucapan ASUN bin SAING tersebut dilakukan pada saat ASUN bin SAING diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara pembunuhan seorang wanita bernama SIMULAN binti PACAH.
- Dalam berita acara persidangan Pengadilan Negeri Ketapang sesuai pasal 265 (1) KUHAP sehubungan dengan permohonan Peninjauan Kembali, ternyata atas pernyataan Hakim danPenuntut Umum/Jaksa, ASUN bin SAING menjawab bahwa ia tidak membunuh PAMOR dan ketika Hakim menanyakan mengapa dalam pemeriksaan perkara SIMULAN binti PACAH, ia mengatakan bahwa ia adalah yang membunuh PAMOR, dijawabnya bahwa pada waktu berada dalam tahanan, ia menerima surat dari SUMIR bin PERINDING (terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali) yang isinya minta agar apabila ASUN bin SAING diperiksa dalam perkara No. 34/Pid.B/1992/PN.KTP (perkara pembunuhan terhadap SIMULAN binti PACAH) supaya mengatakan bahwa ia yang membunuh PAMOR yang oleh karena ASUN bin SAING tidak dapat membaca, maka surat itu dibacakan oleh HERMANTO bin LASIO.
- HERMANTO bin LASIO membenarkan, ia membacakan surat SUMIR bin PERINDING untuk ASUN bin SAING yang isinya permintaan agar ASUN bin SAING mengatakan ia adalah pembunuh PAMOR.
- Kemudian walaupun atas pertanyaan Hakim dan Penuntut Umum/Jaksa, ASUN bin SAING mengatakan tidak membunuh PAMOR namun ketika pembela/kuasa hukum pemohon Peninjauan Kembali dan Hakim Ketua bertanya kepada ASUN bin SAING, dijawab ia yang membunuh PAMOR bin GENTTALLI atas suruhan MURNI.
- Ketika MURNI diperiksa dan ditanyakan atas pernyataan ASUN bin SAING tersebut, ia menyangkalnya.
- Dengan berubah-ubahnya keterangan ASUN bin SAING tersebut dan adanya keterangan saksi-saksi lain, maka MAHKAMAH AGUNG berpendapat keterangan ASUN bin SAING mengenai pembunuhan PAMOR masih sangat diragukan.
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perbuatan ASUN bin SAING yang berupa ucapan tersebut barulah merupakan "sangkaran" dan sesuai dengan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dianut oleh KUHAP sesuai dengan jaminan dan perlindungan hak azasi, ahrkat dan martabatnya (human dignity) sebagai azas yang bersifat universal, nyatalah bahwa ASUN bin SAING yag oleh pemohon Peninjauan Kemblai disangkai sebagai orang yang membunuh PAMOR, berdasarkan hukum wajib dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 8 UU No. 14 Tahun 1970).
- Terhadap sangkaan tersebut sesuai dengan makna azas praduga tak bersalah, ASUN bin SAING berhak untuk mendapat pemeriksaan dalam tingkat penyidikan yang menurut KUHAP menjadi wewenang Penyidik, hak mana belum diperoleh ASUN bin SAING, karena oleh Penyidik, ASUN biN SAING belum diperiksa sebagai tersangka, dan dengan demikian Penuntut Umum/Jaksa yang dibebani kewajiban membuktikan kesalahannya juga belum dapat melaksanakan tugas tersebut.
- Pemeriksaan pembunuhan atas diri SIMULAN binti PACAH, dengan pemeriksaan pembunuhan atas diri PAMOR, adalah merupakan dua perkara pembunuhan yang terpisah dan beridir sendiri, sehingga ASUN bin SAING yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan atas diri SIMULAN binti PACAH, dalam pemeriksaan mana ASUN bin SAING memberi keterangan bahwa ia melakukan pembunuhan atas diri PAMOR, tidak dapat dijadikan sebagai suatu kesimpulan, apalagi dijadikan sebagai bukti yang sah bahwa ia melakukan pembunuhan atas diri PAMOR.
- Bahwa keterangan ASUN bin SAING tersebut semestinya segera diikuti dengan langkah penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan serta diputus oleh Pengadilan sehingga langsung ada kepastian.
- Dengan demikian alasan Peninjauan Kembali tersebut, bukan merupakan keadaan baru (Novum) yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan yang lain sesuai dengan maksud pasal 263 (2) a KUHAP.
- Bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali telah dijatuhkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan yang tercantum dalam KUHAP, tidak ternyata ada suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan nyata, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 (2) c KUHAP, karenanya tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali.
- Keberatan-keberatan permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak merupakan alasan-alasan sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat (2) huruf a, b, dan c KUHAP.
· Akhirnya Mahkamah Agung RI dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali memberikan putusan sebagai berikut:
· Mengadili:
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari para pemohon Peninjauan Kembali/para terpidana;
I. LINGAH bin SENTARA
II. PACAH bin SENTARA
III. SUMIR bin PERINDING, tersebut,
Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku;
dst ........... dst ........... dst ...........


CATATAN
Dari putusan Mahkamah Agung tersebut (dalam tingkat Kasasi dan tingkat Peninjauan Kembali) di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
1. Keberatan kasasi berupa:
Terdakwa merasa tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan serta para saksi telah memberikan keterangan yang tidak benar, merupakan keberatan kasasi mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan; yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
2. Alasan Peninjauan Kembali berupa:
Keterangan terdakwa ASUN dalam suatu perkara pidana yang mengakui dalam sidang, bahwa ia yang membunuh PAMOR dalam perkara pidana lainnya, dimana terdakwanya adalah LINGAH, PACAH dan SUMIR yang telah dipidana dan berkekuatan tetap, maka pengakuan ASUN tersebut, haruslah ditindaklanjuti berupa ASUN disidik, dituntut dan disidangkan terlebih dahulu sampai ada putusan Hakim terhadap ASUN tersebut.
Bilamana tidak atau belum ditindaklanjuti, maka keterangan atau pengakuan ASUN tersebut, bukan merupakan “keadaan baru” atau “novum”, ex pasal 263 (2) a K.U.H.A.P, sehingga Peninjauan Kembali harus ditolak.

http://www.kennywiston.com/artcmarc4.doc