Thursday, March 13, 2008

Akil: Putusan MK Tidak Boleh Lahir Atas Tekanan

HArian Umum PELITA
[Politik dan Keamanan]
Akil: Putusan MK Tidak Boleh Lahir Atas Tekanan
Jakarta, Pelita

Calon hakim konstitusi, Akil Mochtar menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh lahir karena tekanan atau intervensi dari pihak manapun, termasuk opini publik. Tetapi harus atas dasar sumpah dan pertanggungjawaban kepada Allah SWT.
Kalau saya lulus dalam fit and proper test ini, maka saya tidak akan pernah tunduk pada intervensi pihak manapun, termasuk tekanan/opini publik, ujarnya dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim konstitusi di Gedung DPR/MPR, Rabu (12/3).

Penegasan itu dikatana Akil, karena pada masa datang beban perkara yang akan dihadapi MK bisa jadi semakin berat, atau bisa jadi sebaliknya, seiring meningkatnya kekritisan masyarakat. Akil mengumpamakan perkara berat yang akan dihadapi MK nanti itu adalah seperti penyelesaian perkara antarlembaga pemerintah, bahkan impeachment terhadap presiden, sekalipun hal itu mungkin tidak terjadi. Kedua perkara itu jauh lebih berat dari pada penyelesaian sengketa Pemilu seperti selama ini, papar dia.

Dikatakan Akil, perkara antarlembaga tersebut bisa saja terjadi, karena dalam sistem negara hukum dan demokrasi, sesama lembaga pemerintah harus saling melakukan kontrol.
Bahkan, kata mantan Ketua Komisi III DPR itu, suatu saat bisa terjadi impeachment terhadap presiden. Ini mungkin perkara yang paling besar yang akan dihadapi MK. Karena itu MK harus independen, akurat menempatkan peraturan dan perundang-undangan untuk kasus itu, dan tidak boleh terpengaruh kekuatan manapun, termasuk opini publik, papar dia.

Kalau ternyata keputusan MK itu lahir atas dasar tekanan, maka hakim konstitusi yang ada di MK patut diberhentikan, ujar Akil seraya menambahkan, bahwa hakim konstitusi itu harus bisa melepaskan dirinya dari profesi yang melekat pada dirinya sebelum menjadi hakim konstitusi.

Saya dari Partai Golkar. Tapi begitu saya menjadi hakim konstitusi, saya harus berhenti dari keanggotaan partai. Begitu perintah undang-undang. Sesuai sumpah dan tanggungjawab kepada Allah SWT, saya tidak akan pernah memberikan keistimewaan kepada partai manapun jika suatu saat berurusan dengan MK, tegas Akil Penegasan itu disampaikannya menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR dari F-PAN Patrialis Akbar, bahwa jika Akil lolos sebagai hakim konstitusi, Golkar diuntungkan satu langkah. Begitu juga jika Mahfud MD jadi hakim konstitusi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah punya benteng yang kuat dalam berperkara.

Akil menegaskan, dirinya tidak ingin lolos karena pertemanan dengan anggota Komisi III DPR. Saya tak ingin karena pertemanan. Kalau saya dianggap layak silakan. Tapi jangan loloskan saya jika dianggap tidak kompeten, ujar Akil lagi.

Anggota Komisi III DPR Agun Gunandjar Sudarsa dalam fit and proper test menanyakan komitmen Akil Mochtar jika menjadi hakim konstitusi, karena dia tahu bahwa pengetahuan dan pengalaman Akil dalam masalah hukum sudah tidak diragukan lagi.
Saya tidak lagi menanyakan itu. Tapi saya ingin menekankan komitmen anda terhadap persoalan hukum kalau Anda lolos menjadi hakim konstitusi, ujar Agung.

Akil mengatakan, Saya sangat yakin Pak Agun mengenal saya, karena selalu bersama-sama membahas semua tugas dan tangungjawab yang dibebankan kepada saya. Karena itu, saya tidak akan pernah tunduk terhadap intervensi siapapun. Saya akan katakan berbeda pendapat dengan hakim konstitusi lain, jika terdapat perbedaan dalam mengambil keputusan.

Terhadap sesama manusia mungkin semua orang, termasuk saya bisa membungkus kemunafikan ke dalam sebuah kemasan yang sangat lugu. Tetapi kepada Allah, siapapun tidak bisa berbohong. Menjadi hakim konstitusi adalah sebuah pilihan bagi saya. Kalau hanya mencari enak, seumur hidup saya pasti pilih menjadi angota DPR, tutur Akil lagi.

Dalam fit and proper test yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap itu, sejumlah anggota Komisi III DPR menyatakan bahwa, proses pemilihan calon hakim konstitusi itu terbuka untuk umum. Itu dilakukan agar tidak ada tudingan (jika anggota DPR lolos menjadi hakim konstitusi) adalah karena Komisi III DPR memilih temannya sendiri.

Saya tegaskan, bahwa pak Akil ini sebenarnya kawan kita di Komisi III DPR. Tetapi bukan berarti kawan-kawan di Komisi III DPR memberikan keistimewaan kepadanya. Semua calon hakim konstitusi kita perlakukan sama. Kalau yakin, kami pilih. Kalau tidak ya kami gugurkan. Kami harap tidak ada tudingan kalau Pak Akil dan Pak Mahfud MD lolos adalah karena teman kami, ujar Patrialis Akbar. (kh)

No comments: