Tuesday, March 18, 2008

Akil Mochtar, Mahfud MD, dan Jimly Sah Jadi Hakim Konstitusi

Media Indonesia
Selasa, 18 Maret 2008 12:16 WIB

JAKARTA--MI: Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR Jakarta, Selasa (18/3), mengesahkan hasil kerja Komisi III tentang seleksi hakim konstitusi yang telah disepakati komisi bidang hukum itu pada Jumat (14/3) lalu.

Pada sidang paripurna tersebut, Komisi III melalui Wakil Ketuanya, Mulfachri Harahap, melaporkan bahwa mereka telah menyepakati tiga hakim konstisusi yang baru yaitu M Akil Mochtar, Mahfud MD, dan Jimly Ashiddiqie.

Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa hasil seleksi tersebut perlu disahkan DPR untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah.

Akil Mochtar akan menggantikan hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna, sedangkan Mahfud MD menggantikan Ahmad Rustandi yang segera memasuki masa pensiun.

M Akil Mochtar (berasal dari Fraksi Partai Gokkar) dan Mahfud MD (dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) sejak 2004 duduk di Komisi III DPR, namun karena mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi, keduanya pindah masing-masing ke Komisi I dan Komisi II DPR.

Sesaat setelah disahkan Agung Laksono, sejumlah anggota DPR meminta Akil Mochtar maupun Mahfud MD untuk berdiri dan mereka memberikan aplaus atas rekan mereka yang segera bertugas di tempat baru tersebut.

Dalam sidang paripurna tersebut, anggota DPR dari Fraksi PBR Ade Daud Nasution sempat melakukan interupsi yang meminta Agung Laksono untuk membacakan surat mereka tentang hak angket Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Sejumlah anggota sudah mengajukan surat usulan hak angket BLBI dan seharusnya surat tersebut juga dibacakan di paripurna kali ini," katanya.

Menanggapi desakan itu, Agung mengatakan bahwa surat tersebut sudah diterima oleh Wakil Ketua DPR dan sesuai prosedur surat itu akan dibahas terlebih dahulu di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Agung juga mengatakan bahwa surat tersebut baru bisa dibacakan pada sidang paripurna DPR berikutnya.

Usai pengesahan hasil kerja Komisi III itu, sidang paripurna DPR melanjutkan agenda berikutnya yakni mendengarkan laporan Komisi XI atas fit and proper test calon Gubernur BI, yang menolak dua calon yang

diajukan pemerintah yakni Agus Martowardojo dan Raden Pardede. (Ant/OL-02)

No comments: