JAKARTA - Okezone
Anggota Komisi III DPR Mahfud MD dan Akil Mochtar , serta Ketua MK Jimly Ashidiqie terpilih menjadi hakim konstitusi. Pemilihan dilakukan Komisi III DPR melalui voting.
Sidang komisi yang selesai pada pukul 15.15 WIB sejak pukul 14.30 WIB, Jumat (14/3/2008) memilih secara voting dengan perolehan suara sebesar 38.
Sementara di bawahnya menguntit Jimly Asshiddiqie dengan perolehan 37 suara dan urutan ke tiga ditempati Akil Mochtar dengan 32 suara.
Mahfud MD sebelumnya merupakan anggota Komisi III dari Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Akil Mochtar juga anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar.
Sedangkan Jimly merupakan Ketua MK hingga siang tadi.Sementara calon ketua MK lainnya, Harjono memperoleh 15 suara, Deddy Ismatullah dengan 9 suara, Taufikurrahman Syahuri dengan 3 suara, Chairul Amin, Samsul Wahidin dan Yusuf Fanre dengan 2 suara, Budiman Sinaga, Lafat Akbar, Ronny Bako dam Munir Fuadi dengan 1 suara.
Sedangkan lainnya tidak mendapatkan suara sama sekali.Dari 49 surat suara, 1 surat dinyatakan batal. Karena berisikan lebih dari tiga calon. (hri)(sjn)
Friday, March 14, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment