Antara, Jakarta
Komisi III DPR melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon hakim konstitusi. Pada Rabu, di Gedung DPR, Jakarta, Akil Mochtar dan Mahfud MD dijadwalkan mengikuti uji kelayakan di hadapan mantan-mantan koleganya di Komisi III.
Sejak awal 2008, Akil Mochtar dari Fraksi Partai Golkar bertugas di Komisi II DPR, sedangkan Mahfud MD dari Fraksi Kebangkitan Bangsa di Komisi I DPR. Namun, sebelumnya, keduanya lama bertugas di Komisi III DPR sejak 2004.
Akil dijadwalkan mengikuti uji kelayakan pada pukul 13.00 WIB, sedangkan Mahfud pada pukul 14.30 WIB. Meski mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi untuk periode 2008-2013, Akil dan Mahfud masih berstatus anggota aktif di partai politiknya masing-masing.
Pada Rabu, Komisi III menguji empat calon hakim konstitusi, yaitu Lafat Akbar yang berprofesi sebagai advokat, Akil Mochtar, Mahfud MD, dan Munir Fuady yang juga berprofesi sebagai advokat.
Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan selama empat hari, mulai Selasa 11 Maret 2008 hingga Jumat, 14 Maret 2008.
Menurut rencana, pada Jumat 14 Maret , Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno dan menetapkan tiga hakim konstitusi terpilih. Sembilan hakim konstitusi yang berasal dari tiga institusi, yaitu DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Presiden, memasuki masa pensiun secara serempak pada 2008.
Achmad Roestandi yang berasal dari DPR pensiun pada 1 Maret 2008. Laica Marzuki dan Soedarsono yang berasal dari MA masing-masing memasuki pensiun pada 5 Mei 2008 dan 1 Juni 2008.
Sedangkan enam lainnya, termasuk Jimly, pensiun pada 15 Agustus 2008. DPR, MA, dan Presiden, kini masing-masing sedang menyeleksi tiga calon pilihannya.
Menurut pasal 18 UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, sembilan hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, DPR, dan Presiden, untuk ditetapkan dengan keputusan presiden. Keputusan presiden itu ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak pengajuan calon diterima oleh Presiden.
Edisi cetak ada di Borneo Tribune
Friday, March 14, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment