Tuesday, July 31, 2007

Olahraga Kalbar Harus Maju

Setelah melakoni pertandingan selama sebulan lebih, perhelatan sepakbola antarklub se Kabupaten Pontianak yang disponsori oleh Akil Mochtar berakhir pada Jumat (27/7).

Akil Mochtar berkenan hadir langsung menutup sekaligus menonton pertandingan final antara Mutiara Muda Segedong meladeni Saddam Husein Sungai Nipah. Pertandingan ini dimenangi Saddam Husein Sungai Nipah dengan skor 1-0.

Cuaca mendung tidak menghalangi para penonton untuk menyaksikan tim kesayangannya. Lapangan sepakbola Gelora Palapa di Dusun Penepat, Desa Peniti Dalam II dipenuhi warga. Tak kurang hingga 4.000 pasang mata yang menyaksikan pertandingan tersebut.
Kendati pertandingan tidak mengenakan alas kaki, para pemain mampu menyuguhkan aksi yang menarik dan nyentrik. Mereka mampu menjaga ritme permainan. Tak sedikit penonton berdecak kagum. Apalagi mereka tetap menjaga sportifitas.

"Saya sengaja datang untuk menonton pertandingan yang sangat berkualitas ini. Saya melihat semangat sportivitas tinggi dari pemain dan penonton. Semangat inilah yang dibutuhkan untuk membangun kekuatan sepak bola di daerah ini. Saya gembira sekali dengan kegiatan semacam ini. Saya yakin, sepakbola bisa mempersatukan semua orang," kata Akil saat berpidato di hadapan para penonton.

Di depan publik, Akil mengajak semua warga membangun kekuatan sepakbola di daerah ini. Sebab sepakbola sudah sangat akrab di masyarakat. Tentu saja semua orang menginginkan adanya pesepakbola bertalenta tinggi daerah Kalbar.

"Semangat kekompakan dalam sepakbola hendaknya menjadi cermin bagi kita untuk membangun Kalbar ke depan. Kerja sama antarpemain sangat penting untuk membangun kekuatan, sehingga bisa meraih kemenangan," katanya.

Akil yang memastikan maju dalam pilkada gubernur mendatang mengajak warga untuk menentukan pemimpinnya secara cerdas. Sama halnya dengan menjebol gawang lawan dalam pertandingan sepakbola, tentu seorang pemain harus cerdas melihat peluang.

"Pemimpin yang cerdas bisa membawa perubahan dalam masyarakat, termasuk dunia olahraga. Tentu kita tidak ingin olahraga Kalbar terus terpuruk. Harus ada peningkatan sehingga benar-benar diperhitungkan di tingkat nasional dan internasional," papar Akil.

Ajakan ini mendapat aplaus yang meriah dari para penonton. Mereka sangat mendukung langkah Akil maju berpasangan dengan AR Mecer dalam pilkada. Usai pertandingan, Akil menyerahkkan piala kepada para jawara. (mnk*)

Akil Mochtar : Tak Ada Alasan Tutup Peluang Calon Independen

31/07/07 14:45

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Akil Mochtar, mengemukakan tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk tak membuka kesempatan kepada calon perseorangan mengikuti pilkada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai dengan keputusan dan amar keputusan MK, KPU akan menghadapi konsekuensi hukum apabila tidak menerima pendaftaran calon perorangan untuk pilkada," kata Akil Mochtar di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa.

Dikatakannya dalam keputusan MK halaman 55 angka 3.15.22 secara tegas dinyatakan, "untuk menghindari kekosongan hukum dan seterusnya...," dihubungkan dengan amar putusan hal 61 (520 dan (53) serta halaman 62 (5.4) KPU harus menerima pendaftaran calon perseorangan, kalau tidak, KPU akan menerima konsekuensi hukum.

"Persoalannya hanya regulasi yang mengatur syarat calon perseorangan yang belum ada itu dan itu dapat dibuat oleh KPU dengan landasan yuridis pasal 8 ayat 3 huruf a dan huruf f dengan mengacu pada pasal 68 ayat 1 UU tentang Pemerintahan Aceh.

"Semua itu bersifat sementara untuk menghindari kekosongan hukum, karena semua KPU di daerah tidak bisa menolak pendaftaran calon perseorangan yang ingin ikut pilkada.

Akii Mochtar siap dalam hal apa saja termasuk izin dari DPP Partai Golkar untuk mengikuti pilkada gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) 15 November 2007.

Dia menegaskan apabila putusan MK tidak dilaksanakan, maka pemerintah, DPR, dan KPU telah menciptakan sistem demokrasi parpol yang totaliter.

Akibatnya, pemerintah, DPR dan KPU telah dengan sengaja mendorong terjadinya konflik horizontal, terutama di daerah yang akan melaksanakan pilkada, yakni Maluku Utara, Kalbar, Sulteng dan lain-lain.

Untuk menata sistem yang permanen, maka revisi UU No 32/2004 harus segera dilakukan, khususnya pasal yang mengantur tentang calon perseorangan.

"Jika DPR menolak melakukan revisi dan membiarkan persoalan ini mengambang, dipastikan akan terjadi konflik yang berujung pada kegagalan penyelengaraan hak-hak rakyat dibanding demokrasi oleh penyelenggara negara," katanya.

Kalau itu terjadi, kata Akil, maka pemerintah harus segera mengeluarkan Perppu untuk mengantisipasi segala sesuatu yang berbahaya yang diperkirakan pasti terjadi.

"Sangat tidak bijak bila negara menunggu terlebih dahulu segala ikhwal berbahaya terjadi, kemudian baru mengeluarkan Perppu," katanya.

Parpol bukanlah satu-satunya harapan yang bisa diandalkan dalam membangun sistem demokrasi di republik ini. "Demokrasi adalah harapan rakyat banyak, tidak boleh dikooptasi oleh kepentingan segelintir parpol dan rezim yang berkuasa," katanya.


Langgar konstitusi

Direktur Eksekutif Konsorsium Reformasi dan Hukum, Arifin Firmansyah, menilai putusan MK terhadap calon independen akan bisa mendorong perwakilan partai-partai politik di DPR untuk menghambat revisi UU No 32 Tahun 2004.

"Karena itu, pemerintah didesak segera mengeluarkan Perppu untuk merespons keputusan MK tersebut agar tak terjadi kekosongan hukum," kata Arifin Firmansyah, menanggapi putusan MK yang meresahkan partai-partai politik itu.

Dia mengingatkan dalam penerbitan Perppu pemerintah harus memiliki alasan kuat. Misalnya jadwal pilkada di daerah-daerah sudah dekat. Penerbitan Perppu lebih cepat dan praktis sehigga KPU bisa langsung membuat aturan-aturan teknisnya di lapangan.

Arifin juga mengimbau agar dalam melakukan revisi UU No 32 Tahun 2004, pemerintah dan partai-partai politik melalui perwakilannya di DPR harus menunjukkan sikap dewasa.

"Jangan menunjukkan sikap dan perbuatan menghalang-halangi revisi UU tersebut," katanya.

Sedikitnya ada tiga organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang mendesak pemerintah segera mengeluarkan Perppu, yaitu Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah dan pengurus pusat Pemuda Katolik.

"Kita menyambut gembira dan mendukung apa yang telah diputuskan MK soal calon independen. Kalau itu bisa segera direalisasikan saya kira akan menjadi era baru di sepanjang era reformasi dan akan berimplikasi positif pada banyak hal," kata Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Saifulah Yusuf.

Mantan Sekjen PKB yang kini ke PPP dan akrab disapa Gus Ipul itu mengatakan putusan MK itu harus ditindaklanjuti dalam peraturan yang lebih konkret (Perppu) untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap putusan itu sendiri.

"Kalau tidak segera ditindaklanjuti, maka pilkada akan berjalan tanpa ada aturan yang jelas sehingga akhirnya dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran konstitusi. Sebab ke depan masih banyak sekali pilkada yang akan berlangsung," katanya.

Ketua Umum Pemuda Katolik Indonesia Natalis Situmorang mendesak pemerintah untuk tidak melakukan penundaan dalam membuat aturan untuk mengatasi kekosongan hukum.

"Ini jangan dilama-lamakan. Karena kalau itu terjadi kita khawatir pemerintah akan melanggar konstitusi. Artinya, pemerintah yang memutuskan, tetapi pemerintah pula yang melanggar putusan itu," katanya. (*)

Sunday, July 29, 2007

RAKYAT SULIT CARI KERJA

Anggota DPR RI asal Kalimantan Barat HM Akil Mochtar SH MH memulai masa resesnya di Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas. Ia bersilaturahmi dengan masyarakat di Masjid Nur Islam pada Minggu (29/7).

Hadir dalam silaturahmi itu Kepala Desa Semparuk Syafaruddin, sejumlah tokoh masyarakat dari lima desa: Semparuk, Seburing, Singaraya, Sepinggan, dan Sepadu. Hadir juga sejumlah aparatur pemerintahan di Kecamatan Semparuk, para ulama dan masyarakat awam.

Kehadiran mereka ingin mendengar langsung informasi-informasi yang disampaikan Akil Mochtar mengenai pembangunan. Apalagi menjelang pemilihan Gubernur Kalbar yang akan dihelat 15 November mendatang.

Masa reses kali ini tergolong singkat karena pada pertengahan Agustus mendatang, Akil harus kembali ke Jakarta untuk melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. Namun masa yang singkat ini dimanfaatkan Akil untuk bertemu konstituennya.

Di hadapan konstituennya, Akil mengatakan, persoalan lapangan kerja dan sulit mencari uang yang dirasakan masyarakat belakangan. "Kalaupun ada barang, harganya melambung seperti sembilan bahan pokok," ujarnya.

Belum lagi, angka pengangguran semakin tinggi. Tak heran, jika beban masyarakat menjadi sangat tinggi. "Bayangkan ada satu keluarga yang hanya dibiayai satu orang. Inikan menambah bebannya karena sempit peluang kerja," katanya.

Masalah-masalah sosial kemasyarakatan ini menjadi tanggungjawab bersama pada masa mendatang. Tak heran, jika Akil ingin melakukan perubahan dalam pembangunan ekonomi masyarakat.

"Sudah saatnya rakyat menjadi investor bagi dirinya sendiri. Pemberdayaan ekonomi yang berbasis kerakyatan haruslah kita prioritaskan. Pemerintah harus mampu menciptakan peluang bagi rakyat sehingga bisa membiayai dirinya sendiri," ujar Akil.

Karena itu, ia mengusung sertifikasi gratis lahan petani. Hal ini dilakukan agar petani bisa mengusahakan lahannya dengan beraneka ragam tanaman. "Pemerintah daerah bisa mengalokasikan dana untuk sertifikasi gratis itu. Tentu saja bertahap tiap tahunnya," katanya.

Tak hanya itu, pemerintah juga harus punya target setiap tahunnya bisa memberikan sertifikasi gratis kepada minimal lima ribu petani. Konsekwensinya, pemerintah harus mengurangi alokasi anggaran untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah. (mnk)

Saturday, July 28, 2007

Aturan Calon Independen Harus Segera Dibuat

Penulis: Fardiansah Noor

JAKARTA--MIOL: Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai akan menciptakan sistem demokrasi parpol yang totaliter jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai calon independen dalam pilkada tidak segera dilaksanakan dan dibuat aturannya.

Demikian diungkapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar DPR Akil Mochtar ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (28/7). Menurut Akil, untuk menata sistem yang permanen maka revisi UU nomor 32 tahun 2004 harus segera dilakukan khususnya mengenai pasal yang mengatur tentang calon perseorangan.

Jika revisi UU 32/204 dinilai beresiko karena secara psikologis parpol yang ada diparlemen cenderung menolak calon perseorangan, maka itu disebut dengan pembiaran yang sangat berpotensi menimbulkan konflik baru di masyarakat yang merupakan ujung dari kegagalan penyelenggaraan hak-hak rakyat di bidang demokrasi oleh penyelenggara negara.

"Jika putusan MK tidak dilaksanakan maka pemerintah, DPR, dan KPU telah menciptakan sistem demokrasi parpol yang totaliter. Kondisi lainnya adalah pemerintah, DPR, dan KPU, telah dengan sengaja mendorong terjadinya konflik horisontal di tengah masyarakat terutama di daerah yang akan melaksanakan pilkada dalam waktu dekat yakni Maluku Utara, Kalbar, Sulteng, Sulsel, dan daerah lainnya," kata Akil.

Karena itu, lanjutnya, pemerintah harus segara mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). "Adalah tidak bijak negara menunggu terjadi dulu konflik di tengah masyarakat baru kemudian menganggap ada hal ihwal kegentingan yang memaksa. Jika demikian maka negara memberi ruang terjadinya konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu sistem keamanan negara RI. Hal ini ironis dan berbahaya," cetus Akil.

Dengan adanya keputusan MK, tambahnya, semakin nyata bagi masyarakat bahwa parpol bukan satu-satunya harapan yang bisa diandalkan dalam membangun sistem demokrasi di Indonesia. Demokrasi adalah harapan rakyat banyak yang tidak boleh dikooptasi oleh kepentingan segelintir parpol dan rezim yang berkuasa.

"Karena itu tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk tidak membuka kesempatan kepada calon perseorangan setelah putusan MK diucapkan," cetus Akil.

Ia menjelaskan, dalam putusan MK halaman 59 angka 3.15.22 secara tegas dinyatakan 'Untuk menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum) sebelum pembentukan UU mengatur syarat dukungan bagi calon perseorangan, Mahkamah berpendapat bahwa KPU berdasarkan pasal 8 ayat (3) huruf a dan huruf f UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berwenang mengadakan pengaturan atau regulasi tentang hal dimaksud dalam rangka menyusun dan menetapkan tata cara peneyelenggaraan Pilkada. Dalam hal ini, KPU dapat menggunakan ketentuan pasal 68 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh sebagai acuan'.

Kemudian dihubungkan dengan Amar Putusan halaman 61 (5.2) dan (5.3), serta halaman 62 (5.4) secara tegas dan mengandung konsekuensi hukum jika KPU tidak menerima pendaftaran calon perseorangan.

"Persoalanya hanya regulasi yang mengatur tentang syarat calon perseorangan yang belum ada itu, dapat dibuat oleh KPU dengan landasan yuridis pasal 8 ayat (3) huruf a dan huruf f dengan mengacu kepada pasal 68 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh. Kesemuanya ini bersifat sementara untuk mengantisifasi kekosongan hukum, dimana semua KPU di daerah tidak bisa menolak pendaftaran calon perseorangan yang ingin ikut pilkada," papar Akil. (Far/OL-06)

Friday, July 27, 2007

Eksistensi DPD RI Dipertanyakan

Suara Daerah Berita Utama
27 Juni 2007

[Suara-daerahonline.com] Bila keberadaan DPD diperlukan, perlu ada penambahan kewenangan, Atau, apakah DPD dibubarkan saja?

Wacana amandemen kelima UUD 1945, sebenarnya datang dari sejumlah pihak antara lain anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari sejumlah partai politik, yang menilai aspirasi masyarakat (daerah) belum tersalurkan melalui wakilnya di senayan, baik melalui DPR maupun DPD RI.

Kalangan DPD misalnya, sejak akhir 2004 lalu telah mengusung gagasan amandemen pasal 22D dan 22 E UUD 1945 tentang tugas dan wewenang DPD yang dirasakan sangat terbatas. Padahal anggaran negara untuk operasional DPD tak kurang dari Rp 100 miliar per tahun.

Ada apa dengan dua pasal tersebut? DPD RI yang merupakan pengejawantahan utusan daerah (sebelum amanademen UUD) kewenangannya telah dipangkas dalam UUD hasil amandemen, seperti kewenangan untuk terlibat dalam legilasi nasional.

Alasan mendasar inilah, nampaknya yang memicu kalangan politisis DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI, hasil Pemilu 2004 untuk melakukan amandemen UUD 1945 yang ke-5 semakin menguat, sejak 02-11-2004.

Semangat DPD untuk melakukan amandemen UUD‘45, lantaran tidak adanya keseimbangan kewenangan antara DPD dengan DPR RI. Dalam arti lain, DPD tidak bisa terlibat dalam proses legislasi.

Jelasnya, selama ini, DPD hanya bisa mengajukan sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR, ‘Seperti yang tertuang dalam Bab VII A tentang Dewan Perwakilan daerah Pasal 22 D ayat (1), DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daereah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan pusat daerah’.

Dan DPD pun bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang namun hasil pengawasan disampaikan kepada DPR sebagai pertimbangan. Hal ini tertuang dalam ‘Pasal 22 D ayat (3) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai pertimbangan untuk ditindaklanjuti’

Bila dicermati, 2 (dua) ayat diatas, pada tataran implementasi bisa dikatakan sebagai pasal ‘banci’. Pasalnya, DPD tidak memiliki bargaining politik untuk mengawal RUU yang diajukan, hingga disetujui dalam Paripurna DPR, untuk dibahas menjadi UU. Demikian juga dalam hal hasil pengawasan DPD terhadap pelaksanaan UU, pun menjadi sia-sia saja. Pasalnya, berbagai pengawasan yang dilakukan DPD selama ini, dan kemudian disampaikan ke DPR, tak satupun yang ditindak lanjuti oleh DPR. Berangkat dari dua alasan diatas, tak ada jalan lain kecuali melakukan amandemen ke-5 terhadap UUD 1945.

Singkatnya, setelah 2 tahun lebih, kiprah DPD di dalam sistem negara RI, ternyata keberadannya masih gurem. Sehingga harus segera dipastikan, apakah Indonesia, akan menganut unikameral atau bikameral? Bila bikameral, tentu perlu memperkuat kewenangan lembaga DPD RI, sehingga semua hasil (putusan) DPD di terima DPR tidak sebatas sebagai bahan pertimbangan.

Terkait dengan pertanyaan diatas, La Ode Ida, wakil ketua DPD RI, mengatakan, saat ini Indonesia masih menerapkan sistem bikameral (dua kamar) setengah hati atau disebut soft bicameral. Ini karena DPD belum memiliki hak suara untuk turut mengambil keputusan akhir di dalam proses pengambilan keputusan terhadap suatu undang-undang (UU).

“Padahal jika masyarakat Indonesia menghendaki sistem parlemen dan pemerintahan yang baik maka DPD harus juga berperan dalam mengambil keputusan terhadap suatu pembentukan UU. Ini berangkat dari filosofi bahwa dua mata (bicameral) lebih baik dari satu mata (unicameral). Kalau sistem parlemen satu mata saja, satu kamar saja, maka penglihatannya tidak sempurna.,” kata La Ode Ida.

Dijelaskan, dalam sistem check and balance, sistem control, kata La Ode Ida, kamar yang satu ini (DPD) berperan sebagai second opinion. “Itu artinya pendapat kedua juga bisa berperan dalam pembahasan setiap rancangan kebijakan atau UU bersama DPR, termasuk juga dengan pemerintah. Jika tidak mempunyai kewenangan hak suara dalam RUU maka DPD lebih baik dibubarkan,” kata La Ode Ida.

Namun, berbeda dengan pandangan Akil Mochtar anggota komisi III DPR. Menurutnya harus dipahami bahwa dalam sistem presidensil, tidak ada sistem bicameral yang ada sistem unikameral. “Pastinya, Sistem Bicameral itu bertentangan dengan Sistem Presidensil, sehingga untuk apa ada DPD, sampai-sampai dibentuk secara permanen seperti yang ada sekarang,” kata Akil Mochtar, politisi asal Golkar.

Tambah Wewenang
Bila dilihat dari urgensi keberadaan DPD, maka secara fungsi dan tugasnya DPD sama dengan DPR yang memiliki fungsi legislasi. Namun, sampai sata ini masih belum jelas apa peran DPD? Hampir tidak ada. Padahal peran DPD, sebagaimana diharapkan masyarakat di daerah adalah untuk membawa aspirasi atau kepentingan Daerah. Pertanyaan kemudian, kemanakah aspirasi Daerah tersebut akan ditungkan, kalau bukan dalam bentuk undang-undang?

Menurut La Ode Ida, aspirasi daerah memang bisa dibawa oleh anggota DPR di daerah pemilihan bersangkutan, namun, siapa bisa menjamin aspirasi daerah itu, tersalurkan secara murni sampai menjadi UU. “Berbeda dengan kami, dan saya kira masyarakat juga tahu adalah kami independen. Artinya nonpartisan, bukan anggota atau pengurus partai. Jadi kami tidak mempunyai infrastruktur di tingkat lokal. Kami tidak sama dengan DPR. Mereka punya partai politik tingkat lokal, punya cabang-cabang. DPD tidak punya itu,” kata La Ode Ida.

Kendati demikian, lanjutnya, komunikasi oleh anggota DPD dengan konstituen tetap jalan. “Selama ini kami berkunjung ke daerah dan ke semua lapisan menerima informasi dari daerah dan menyampaikan informasi dari Jakarta. Konsep DPD adalah mencoba mengangkat isu-isu daerah, menasionalkan isu daerah atau isu lokal itu kemudian menjadikannya isu nasional. Agenda yang kami buat di sini adalah membangun rumah aspirasi house of local people aspiration,” kata La Ode Ida.

Selain rumah aspirasi, lanjutnya, setiap anggota DPD sudah punya kantor perwakilan individu pribadi di daerah, dan itu bisa digunakan pada tingkat tertentu. Sebetulnya di beberapa daerah, pemdanya sudah menyiapkan kantor sekertariat khusus untuk DPD bekerja di daerah tersebut. Jadi sebetulnya dalam hal ini masyarakat sudah bisa berhubungan langsung dengan anggota DPD melalui media-media di tingkat lokal.

“Sebab, kita juga tidak mau memberatkan masyarakat daerah, konsituen kami untuk menghubungi kami langsung di Jakarta. Karena itu kami coba fasilitasi dan menyediakan instrumen seperti itu. Saya atau kami menyebutkan rumah aspirasi di berbagai daerah itu untuk mencoba menggaggas apa yang menjadi harapan mereka terhadap DPD,” kata La Ode Ida.

Dalam rangka itu, kata La Ode Ida, DPD akan terus berjuang mengubah UUD 1945, khususnya Pasal 22D. “Pasal itu mengatur tentang peran DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang. DPD menghendaki kewenangan DPD diperbesar, yaitu tidak hanya ikut membahas RUU bersama DPR pada pembahasan tingkat pertama, tapi dapat memveto RUU yang telah disetujui DPR,” kata La Ode Ida.

Menurutnya, selama ini dan hingga saat ini pemerintah telah mengabaikan hak-hak konstitusional DPD. Pelanggaran tersebut, kata dia, karena Depdagri mengabaikan DPD dalam pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung (Pilkada).

Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, kata La Ode, telah berjanji untuk mengkonsultasikan draf RPP tersebut dengan DPD, sebelum RPP itu disahkan. ''Ternyata janji itu tidak dipenuhi, dan RPP itu sudah sampai di tangan presiden untuk ditandatangani,'' kata La Ode.

Menurut La Ode, pengabaian DPD tersebut merupakan pengingkaran fungsi DPD yang diatur UUD 1945. Padahal, kata dia, dalam pertemuan antara pemerintah dengan DPD, beberapa waktu lalu, Presiden SB Yudhoyono telah berjanji untuk tak mengesampingkan DPD. ''Dalam pertemuan, SBY menunjukkan komitmen bahwa DPD sebagai partner,'' jelasnya.

La Ode menilai, bila eksekutif mengabaikan DPD, akan memberi kesan Presiden mengingkari janjinya. Meski demikian, La Ode menilai masalah pengabaian tersebut tidak diketahui oleh presiden. Mendagri M Ma'ruf, kata dia, juga kemungkinan tidak mengetahui karena telah menyerahkan soal konsultasi ke Dirjen Otda. ''Jadi saya kira persoalannya ada di pejabat eselon I. ''Aparat Depdagri saat ini adalah stok lama yang tidak bisa mengikuti agenda SBY. Tapi kalau Presiden harus menegur,'' ujar la Ode Ida.

Bubarkan DPD?
“Tingkatkan Jadi senat atau bubarkan,’ demikian pekikan keras, Mochtar Naim, anggota DPD-RI dari Sumatera Barat. Menurutnya, tugas DPD terhadap DPR selama ini hanyalah sekadar pembantu-pelengkap dalam mempersiapkan sebuah RUU yang DPD sendiri tidak ikut dan tidak diikutkan dalam pengambilan keputusan untuk menjadikan RUU itu menjadi UU.

Dikatakan, puluhan sudah RUU dan saran-saran yang diajukan ke DPR di samping tugas-tugas pengawasan yang dilakukan. Namun karena produknya tidak dihasilkan sendiri, atau tidak ikut menghasilkan, maka yang terlihat oleh orang luar adalah kesan kekerdilan dan kemandulan DPD.

“Hal itu akibat dari sistem dan struktur keparlemenan yang rancu yang menyebabkan DPD juga menjadi rancu dan impoten, maka pilihan ke depan tidak lain adalah: Rubah atau bubarkan. Jika sistem dan struktur itu yang salah, maka yang diperbaiki adalah sistem dan struktur itu sendiri. Merubahnya tentu saja dengan melakukan amandemen kembali UUD 1945, khususnya terhadap pasal-pasal yang terkait dengan keberadaan serta fungsi dan peranan dari DPD dalam sistem keparlemenan kita,” kata Mochtar Naim.

Menurut Mochtar Naim, merubah UUD 1945, sebuah keniscayaan. “Kita tentu saja tidak ingin melihat DPD berjalan seperti itik lumpuh ( lame duck ), yang karenanya tidak produktif dan tidak efisien. Sementara, biaya yang dikeluarkan negara untuk keberadaan DPD ini tidak sedikit. Biaya yang sudah keluar saja mendekati 100 milyar, sementara anggaran yang diajukan untuk 2005-2006 dekat-dekat 200 milyar.Untuk apa membuang-buang uang negara sekian banyak untuk menghidupi itik lumpuh. Karenanya pilihan lain tentu saja adalah: Bubarkan DPD,” kata Mochtar Na’im.

Sementara menurut Harun Al Rasyid, pakar hukum tata negara. Menurutnya, dalam sistem negara kesatuan tidak ada sistem bicameral. “Bubarkan saja DPD itu,” kata Harun Alrasyid. (Tim suara-daerahonline).

Credit Union Kalbar Merambah ke Flores

Borneo Tribune

Jumat, 27 Juli 2007

Laporan Nur Iskandar dari Flores

Rasa bangga sebagai orang Kalbar mencuat saat saya tiba di Flores, Nusa Tenggara Timur. Warga di Flores mengaku baru saja mendapat presentasi tentang bagaimana Credit Union (CU) bekerja dan mengembangkan wirausahanya.

"Pak Mecer yang datang ke sini langsung. Beliau menjelaskan bahwa CU adalah lembaga dana yang sederhana," kata Oma, wanita Katolik yang beralamat di Jalan Rambutan Kota Ende. Oma pernah menjadi guru turut aktif di lembaga CU yang dibentuk di Flores. "Kami mulai dari Rp 10 juta saja dulu," kata Oma menirukan AR Mecer yang memulai CU di Kalbar dengan dana seadanya. Tapi dengan pengembangan dana berbasis kepercayaan untuk di Kalbar nominal CU mencapai Rp 22 miliar.

Menurut Oma, CU juga sudah berkembang di Papua. "HebatCU itu," pujinya. Nama CU di Flores sendiri mirip dengan di Kota Pontianak. Jika di Pontianak namanya Pancur Kasih, maka di Flores Gerbang Kasih.

Saya sendiri sempat bertandang ke kediaman AR Mecer bersama rekan-rekan Borneo Tribune. Di sana AR Mecer menjelaskan bahwa konsep CU adalah mengembangkan uang sebagai alat di mana apa saja yang diinginkan bisa dicapai dengan uang, tapi uang itu tidak hilang.

"Saya menganalogikan uang seperti tangga. Fungsi-fungsi tangga seperti mengganti lampu yang putus bisa dicapai sementara tangganya tidak habis. Begitupula uang. Saya berpikir dengan uang Rp 15 juta kita bisa beli motor dan lahan, tapi uang 15 juta tetap ada. Di sini konsep CU," ujarnya.

AR Mecer yang juga calon Wagub Kalbar pada Pilkada mendatang yang berpasangan dengan HM Akil Mochtar mengatakan bunga bakung di rawa-rawa tanpa pemeliharaan saja sudah cantik, apalagi bunga-bunga jika dirawat. Begitulah permisalan terhadap usaha. "Jika usaha dengan uang kredit kita miliki, kita rawat dengan kerja keras, pasti berhasil," ujarnya.

Kedatangan AR Mecer dan tim di Flores kini jadi buah bibir. CU segera merebak di bumi Nusa ini. "Kami akan bekerja keras untuk mengembangkan CU di provinsi yang terkenal Cendananya ini," ungkap Oma. (16 Juli 2007)

Wednesday, July 25, 2007

BUKA SEPAKBOLA WANITA

Hujan deras yang mengguyur lapangan sepakbola di Pemangkat, tak menyurutkan langkah warga untuk bertemu langsung dengan HM Akil Mochtar SH MH. Kandidat Gubernur Kalbar ini datang untuk membuka pertandingan sepakbola wanita se-Kabupaten Sambas.

Pada partai pembuka itu, kesebelasan Karang Laut bertemu dengan Perum Penjajab. Pertandingan berlangsung di bawah guyuran hujan deras. Walau begitu, animo warga untuk menonton tidak sirna. Apalagi mereka bisa bertemu langsung dengan sosok yang populer di Sambas: Akil Mochtar.

Di depan publik Pemangkat yang memadati lapangan, Akil mengajak untuk mengembangkan dunia sepakbola wanita di daerah ini. Sebab sepakbola wanita sudah diakui oleh dunia.

"Semangat kekompakan dalam sepakbola hendaknya menjadi cermin bagi kita untuk membangun Kalbar ke depan. Kerja sama antarpemain sangat penting untuk membangun kekuatan, sehingga bisa meraih kemenangan," katanya.

Akil yang ditemani istrinya, Ny Ratu Rita memberi respon positif bagi kreativitas warga dalam melaksanakan pertandingan tersebut. Hadir juga dalam pembukaan itu, Sesepuh masyarakat Sambas H Munzir Rambi, para pemuka masyarakat lainnya, juga aparatur pemerintahan.

"Mungkin saja, ada pesepakbola wanita yang berkualitas dari Sambas, yang bisa bermain di kancah profesional yang lebih tinggi. Nah, ajang pertandingan ini juga bagi dari mengasah kemampuan para wanita dalam bermain sepakbola," ungkapnya.

Usai berpidato, Akil didaulat warga untuk menendang bola pertama. Walau hujan turun, Akil turun ke lapangan yang menganak danau karena hujan deras. Begitu bola ditendang, aplaus panjang dari warga pun terdengar.

Tendangan pertama dari pria yang akan berpasangan dengan AR Mecer dalam pilkada mendatang itu menandakan dibukanya perhelatan yang diikuti sekitar 18 klub tersebut. "Ini bagian dari kreativitas warga yang harus didukung. Kreativitas ini sangat membantu dalam membangun kekuatan sepakbola wanita di daerah," katanya.

Pertandingan perdana itu harus ditunda dengan skor 1-0 untuk Karang Laut, karena lapangan tergenang air. "Pertandingan akan dilanjutkan hari berikutnya," kata seorang panitia. (mnk*)

SYUKURAN KUBU RAYA

Tokoh masyarakat, para kepala desa, dan warga masyarakat, bertempat di kediaman Camat Rasau Jaya melakukan syukuran atas terbentuknya Kabupaten Kubu Raya, Senin (23/7) malam.

Rumah kediaman camat serasa sesak oleh warga yang hadir. selain memenuhi ruang tamu, tak urung teras rumah juga menjadi tempat bagi tamu yang tak tertampung di ruang dalam.

Acara yang berlangsung dengan penuh keakraban semakin menarik perhatian warga dengan kehadiran Akil Mochtar. Mereka seakan tak percaya akan kehadiran wakil rakyat tersebut. "Luar biasa Pak Akil ini, bisa hadir meski hanya diundang lewat telepon," celetuk seorang warga yang hadir.

Terlihat wajah-wajah yang penuh harap atas terbentuknya Kubu Raya. Para tokoh dan warga, termasuk beberapa kepala desa di kecamatan Rasau Jaya seakan larut dalam suka cita.

Camat Rasau Jaya, Didik Budi Mulya, menyampaikan rasa haru yang mendalam karena setelah tertunda beberapa kali akhirnya Kubu Raya disahkan sebagai daerah otonom baru pada Rapat Paripurna di DPR RI, Selasa, 17 Juli 2007. "Mudah-mudahan kehadiran Pak akil dalam acara syukuran ini akan menambah dorongan bagi kita yang hadir untuk membangun Kubu Raya menjadi lebih maju," kata Didik Budi Mulya.

Oleh warga yang hadir, Akil pun diminta untuk menyampaikan kesan dan pesannya atas terbentuknya Kubu Raya. "Saya merasa berbahagia dan bersyukur karena saya tahu sudah lebih dari tiga tahun masyarakat di wilayah ini berjuang agar Kabupaten Kubu Raya ini bisa terbentuk. Sebagai wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan Kalimantan Barat, tentu saya juga turut berbahagia dan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga di sini. Semoga terbentuknya Kubu Raya sebagai daerah otonom baru dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," Kata akil ketika memulai sambutannya.

Selanjutnya Akil juga menceritakan, ketika dia masih menjadi anggota Komisi II DPR RI pada periode 1999-2004, ikut memekarkan 76 kabupaten/kota dan 6 provinsi baru. "Pembentukan daerah otonom baru pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. jangan sampai malah para pejabatnya yang makin sejahtera sementara rakyatnya tetap merana," pesan Akil yang disambut dengan tepuk tangan warga yang hadir malam itu.

Acara malam itu juga diisi dengan dialog. Warga yang hadir sudah tahu kalau Akil Mochtar akan maju pada pemilihan Gubernur Kalbar tahun 2007. Mereka ingin mendengar apa yang akan Akil lakukan bersama calon wakilnya AR Mecer jika mereka nanti terpilih. "Intinya harus ada perubahan di Kalbar. Sudah tidak masanya lagi kita berada pada posisi 28 dari 33 provinsi dari aspek indeks pembangunan manusia. Saya sedih, daerah yang kaya akan sumber daya alam ini ternyata penduduknya masih miskin, tingkat pendidikan masyarakatnya masih rendah, dan kesehatan masyarakatnya memprihatinkan," ungkap Akil.

Karena itu, Akil mengatakan akan memprioritaskan peningkatkan taraf pendidikan masyarakat Kalbar dengan program Wajib Belajar 12 tahun, peningkatan ekonomi kerakyatan, dan pembenahan infrastruktur yang parah di daerah ini.

Pada akhir acara, warga meminta Kyai Muntoha untuk memotong nasi tumpeng yang sudah disiapkan. Kyai Muntoha kemudian menyerahkan potongan tumpeng pertama itu kepada Akil Mochtar. "Ini sebagai penghormatan kita atas kedatangan tamu yang sangat istimewa malam ini," kata Kyai Muntoha.

Akil dan warga secara lesehan mencicipi nasi tumpeng dan ayam kampung yang disajikan. Tak lupa jagung rebus juga disajikan sebagai makanan penutup pada malam itu. (mnk*)

Menunggu Gebrakan Prajurit Bulungan

Hukum Online

Kasus BLBI
[25/7/07]


Jaksa Agung Hendarman Supanji berniat menguak kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan pun siap membantu memasok data.


Jaksa Agung Hendarman Supanji bakal menghadapi tantangan menarik. Penguasa Bulungan pengganti Abdurrahman Saleh ini rupanya punya hajat mengungkap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tentu ini sesuai dengan harapan berbagai kalangan, yang menghendaki mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (PLT Jampidsus) ini memprioritaskan pengusutan BLBI -kasus yang menguras dana Rp160 triliun.



Sekadar mengingatkan, BLBI merupakan bantuan Bank Indonesia kepada 48 bank untuk menggerakkan perekonomian. Celakanya, bantuan tersebut justru menabrak ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Artinya, perbankan yang mandi uang tersebut malah mengucurkan kreditnya kepada anak perusahaan atau perseroan satu grup. Bahkan lebih dari 80 persen dana sebuah bank digunakan untuk menghidupi usaha konglomerat yang itu-itu juga. Puncaknya, krisis ekonomi pun melanda pada 1997-1998. Pilar perbankan kala itu ambruk, roda industri macet. Akibatnya masih terasa hingga kini. Tak kurang dari Rp129,5 triliun sisa utang eks-BLBI masih menumpuk dengan jatuh tempo 2033.



Hendarman saat ini menyoroti tiga kasus. Dua di antaranya bermodus sama, yakni penyaluran kredit macet. Mahkamah Agung telah memvonis bebas para tersangkanya. Salah satunya adalah Syahril Sabirin (Bank Bali). “Kita ajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusa bebas itu,” ungkap Hendarman, dalam jumpa pers pada acara di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Rabu (25/7).



Satu lagi modus adalah pengembalian kredit yang tak jelas. “Padahal sudah terbit Surat Keterangan Lunas (SKL). Tapi tidak lunas sebesar yang diharapkan. Kita belum menentukan siapa saja pelakunya. Bisa saja waktu itu terjadi negosiasi antara pejabat pemerintah dengan penikmat kredit,” sambungnya.



Sayang Hendarman tak mau bicara lebih detil. “Siapa pelakunya belum bisa kita pastikan. Apakah yang menyerahkan, yang menghitung, atau yang menerima? Yang bicara menentukan siapa saja yang berbuat, adalah alat bukti. Saat in baru tahap penyelidikan,” timpalnya.



Menurut Hendarman, tindak pidana korupsi harus memenuhi tiga kriteria: perbuatan melawan hukum, ada kerugian negara, serta ada tindakan memperkaya diri. “Kalau hanya ada salah satu unsur, misalnya hanya kerugian negara, dan perbuatan melanggar hukum tidak ada, yah saya serahkan kepada Menteri Keuangan untuk menggugat perdata.”



Sebenarnya BPK sudah melansir hasil auditnya lima tahun silam. “Saya sudah lupa, dan kalau Pak Hendarman memerlukannya, kami siap membuka file lama,” ungkap Ketua BPK Anwar Nasution dalam momen yang sama.



Menurut Anwar, kubu yang menikmati kucuran dana antara lain Grup Salim (Anthony Salim), Syamsul Nursalim, serta Bob Hasan. Meski Hendarman tak tegas mau menyebutkan nama yang dia incar, dia justru mengakui, “Bisa jadi salah satu dari nama-nama tersebut. Sekali lagi, nanti alat bukti yang berbicara,” ujarnya.



Menurut Anwar, pemerintah wajib menguak tabir kisah lama ini. “Contohlah Korea yang berani memenjarakan dua presidennya. Setiap pejabat dan chaebol (sebutan konglomerat asal Korea) di masa krisis 1997 satu per satu harus bertanggung jawab atas ambruknya perekonomian,” ujar Anwar panjang lebar. Anwar menegaskan, langkah hukum Indonesia masih jauh tertinggal dari negeri ginseng itu.



Simalakama Hukum dan Ekonomi

Terpisah, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mohammad Akil Mochtar memahami keinginan penegak hukum menelisik kasus ini lagi. Tapi, menurut Akil, menguak peti es yang sekian lama tertutup tak bakal mudah. “Bakal ada tarik-menarik kepentingan penegakan hukum dan ekonomi,” ungkap Akil yang dari Fraksi Partai Golkar itu, Jumat silam (20/7).



Jika penegak hukum berniat mengorek lagi kasus lama, “Bisa jadi investasi tersendat. Para konglomerat enggan jika masa lalunya diungkit kembali. Saat ini mereka berada di luar negeri. Kalau merasa terancam terus, tentu tak mau kembali,” sambung Akil, dari komisi yang membidangi hukum dan HAM ini.



Akil justru menawarkan pengampunan. “Yang paling penting bukankah uang negara balik? Daripada terus mengejar, lebih baik mengampuni, dengan catatan konglomerat itu bersedia melunasi sejumlah kewajibannya. Tapi imbal baliknya, jangan direcoki hukum dulu,” ungkap Akil. Akil mengaku belajar konsep ini dari apa yang sudah dipraktekkan di Amerika Serikat.



Kerjasama BPK-Kejaksaan

Selain mengobok-obok BLBI, Kejaksaan dan BPK juga hendak menuntaskan laporan keuangan yang berindikasi tindak pidana. “Tentu saja sesuai kewenangan kita masing-masing. Ada Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ungkap Anwar.



Maklum, BPK hanya berwenang memeriksa keuangan dan tak berhak menindak. Yang berhak menindaklanjuti temuan berindikasi korupsi hanyalah Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. “Karena itulah kerja sama ini penting,” timpal Hendarman.



Hukumonline memperoleh kopian data dari BPK, selama 2004 hingga semester I 2007, BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung. Total nilainya mencapai Rp3,821 triliun dan AS $154 miliar.



Ada beberapa poin yang menarik, di antaranya fasilitas kredit ekspor (KE) TNI AD pada unit organisasi Departemen Pertahanan dan Keamanan senilai Rp100 miliar pada September 2004. Ada pula hasil pemeriksaan pada Badan Pengelola Gelora Bung Karno (BPGBK) sebesar Rp1999,758 miliar pada November 2005. Ada juga hasil pemeriksaan atas PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) senilai Rp8,181 miliar pada akhir Mei 2006. Pun, ada hasil pemeriksaan investigatif atas kekurangan kas dan belanja daerah Kabupaten Jember senilai Rp133,516 miliar.



Sebenarnya sejak Juni 2000 BPK dan Kejaksaan Agung pernah menggelar kerja sama semacam itu. “Tapi kurang maksimal dan perlu diperbarui,” kilah Anwar. Nah, jangan sampai kerja sama kali ini hanya jadi isapan jempol lagi.

(Ycb)

Monday, July 23, 2007

Giliran Pajak Lingkungan Yang Kini Menghadang

Harian Kontan, 23-Juli-2007


JAKARTA. Para pengusaha sebaiknya mulai mencermati pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang saat dalam pembahasan DPR. Sebab rancangan beleid itu bakal memberi tambahan pungutan baru ke pengusaha, berupa pajak lingkungan sebesar 0,5%.

Pengusaha beromzet minimal Rp 300 juta per tahun bakal kena pajak lingkungan

JAKARTA. Para pengusaha sebaiknya mulai mencermati pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang saat dalam pembahasan DPR. Sebab rancangan beleid itu bakal memberi tambahan pungutan baru ke pengusaha, berupa pajak lingkungan sebesar 0,5%.

Namanya juga pajak daerah, maka pemerintah daerah yang akan memungutnya. Dasar perhitungannya adalah setiap kegiatan produksi yang nilainya di atas Rp 300 juta, terkena pajak lingkungan 0,5% dari harga pokok produksi mereka.

Tapi memang, ide pajak jenis ini datang dari Departemen Keuangan. Lapangan Banteng mengusulkan pengenaan pajak itu untuk perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan. Soal kriterianya seperti apa, pemerintah daerahlah yang harus menentukan.

Menurut Ketua Panitia Khusus RUU PDRD, Harry Azhar Aziz, pajak lingkungan ini memang termasuk isu hot yang masih alot. Tapi, pada intinya, DPR setuju ada pengenaan pajak tersebut.

Yang masih menjadi masalah adalah, soal kapan pengenaan pajak itu. Saat proses produksi atau terhadap dampak produksi? Ini harus jelas agar perusahaan tak kena pajak berganda. “Karena ini wewenang Pemda, kami khawatir mereka berkreasi sehingga memberatkan perusahaan. Akhirnya bertentangan dengan prinsip closed list yang diinginkan pemerintah saat mengajukan RUU ini,” kata Harry kepada KONTAN pekan lalu.

Harry membenarkan, setelah ada kewajiban sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), Pajak Lingkungan akan makin memberatkan biaya pengusaha. Karena, keduanya berlaku bagi perusahaan yang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.

Tapi, tetap saja DPR tak berniat mencabut jenis pajak ini dari RUU PDRD. Sebagai solusinya, Harry mengusulkan agar pajak lingkungan dan CSR, masuk dalam kategori pengurang pajak. Soalnya, “Itu kan sama artinya pemerintah menyerahkan sebagian tugas pelayanan publik ke swasta,” katanya.

Sementara, anggota Pansus UU PDRD Akil Mochtar malah menegaskan bahwa Pajak Lingkungan dan kewajiban CSR bukanlah pajak ganda. “Pajak ganda itu karena peraturan daerah. Maka itu yang seharusnya dibereskan,” kata Akil.

Gentur Putro Jati

Seharusnya CSR Muncul dari Kesadaran Investor

Suara Pembaruan,

Jakarta, 23/07/07 -

Suara Pembaruan-Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang dimasukkan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT) justru akan menjadi beban bagi pelaku usaha. Padahal CSR seharusnya muncul dari kesadaran investor akan keuntungan yang mereka peroleh dan bukannya ditentukan pemerintah.

Hal itu disampaikan pengamat ekonomi, M Fadhil Hassan, kepada SP, Jumat (20/7). "Seharusnya CSR tidak diatur dalam UU. Karena perusahaan akan memperoleh intangible dan tangible gain (perolehan yang bisa diprediksi dan tidak bisa diprediksi) dari CSR itu untuk perusahaannya," ujar Fadhil. Dikatakan, seharusnya CSR dilihat sebagai bagian investasi oleh perusahaan.

DPR menyepakati adanya ketentuan CSR dalam UU PT yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (20/7). Ketentuan CSR itu ditujukan ke perseroan yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam (SDA) atau yang berkaitan dengan SDA.

Seluruh fraksi sepakat, ketentuan CSR diperlukan agar perseroan melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Menurut pimpinan Pansus RUU PT, Akil Mochtar, kewajiban perseroan untuk CSR, dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan. Sedangkan pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. "Sedangkan untuk pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan melalui peraturan pemerintah," kata Akil.

DPR menilai, walau pelaku usaha memprotes adanya pasal yang mencantumkan CSR itu, namun CSR perlu diatur dalam payung hukum UU PT agar ada tanggung jawab perseroan.

Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, melalui juru bicara fraksi Idham menilai, ketentuan CSR itu justru positif. PDI-P bahkan mendesak agar DPR menggunakan mandat politiknya untuk kepentingan rakyat. Kendati demikian, DPR jangan dipandang sebagai penghambat investasi.

"DPR tegas menggunakan mandat politiknya untuk kepentingan rakyat atau justru tunduk kepada tekanan dunia usaha dan menjadikan arus investasi dunia usaha sebagai pahlawan ekonomi Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, penyelenggara kekuasaan pemerintah harus tegar dalam menghadapi realitas mengguritanya kekuatan korporasi yang lebih sering menuntut dibanding tanggung jawab korporasinya.

Sementara itu, juru bicara fraksi Golkar, Rustam Tamburaka mengatakan, untuk CSR agar ada perlakuan yang adil bagi perseroan yang berkaitan SDA melaksanakan tanggung jawab lingkungan dan sosial. "Sedang perusahaan yang tidak menyentuh SDA tidak diwajibkan tetapi secara sukarela ikut serta dalam CSR," kata Rustam.

Mahkamah Konstitusi

Terkait rencana dunia usaha akan mengadukan pasal tentang CSR ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Hadzam Asman Natawidjaya, juru bicara fraksi Demokrat, menilai negara maju memang tidak secara langsung memiliki kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan pelestarian lingkungannya. "Namun mereka memiliki kesadaran yang tinggi dan didukung oleh infrastruktur perundangan yang memadai terhadap aspek sosial dan lingkungan," katanya.

Upaya yang dilakukan di negara maju setidaknya meredam dampak negatif dari setiap usahanya. Hal ini berbeda dengan kondisi di Indonesia dimana hanya sebagian kecil perusahaan yang punya kesadaran pelestarian lingkungan.

Atas dasar itu DPR dan pemerintah, katanya, berpandangan perusahaan yang bergerak di bidang SDA melaksanakan tanggung jawab sosialnya untuk menutupi kerugian yang diderita negara dan masyarakat yang timbul akibat aktivitas mereka sendiri.

"Ini merupakan jalan tengah, kewajiban CSR hanya bagi perusahaan yang berpotensi menciptakan ekses negatif bukan ke semua perusahaan berbentuk perseroan," ujarnya.

Sementara, ketentuan mengenai modal dan saham juga dilakukan perubahan. Sebelumnya, besarnya minimal modal dasar perseroan sebesar Rp 20 juta, diubah menjadi Rp 50 juta, sedangkan kewajiban penyetoran yang ditempatkan harus dilakukan secara penuh.

Dalam UU ditegaskan juga mengenai pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan perseroan, pada prinsipnya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. [L-10]. (Twt)

Sunday, July 22, 2007

Akil Mochtar Bicara Tentang Pemekaran

Muhlis Suhaeri
Borneo Tribune, Pontianak

Ketika kesebelasan Indonesia bertanding dalam laga Piala Asia, semua warga negara Indonesia bersatu padu, mendukung kesebelasan nasional ini. Suporter dari beberapa klub yang biasanya berantem dan saling lembar batu, tiba-tiba bersatu. Atas nama nasionalisme atau apapun namanya, mereka menjadi padu. Mendukung dan membela tim nasional. Satu pertanyaan tersisa. Akankah, semangat membela tanah air, melalui dukungan klub sepak bola, akan terus mengalir, meski kesebelasan Indonesia telah tersisih?


Kini, satu situasi juga terjadi di Kalbar. Semua mata. Semua media, memberitakan pemekaran Kabupaten Kubu Raya. Bahkan, sangking semangatnya, 105 lima lurah dari daerah pemekaran, mendatangi gedung DPR RI. Hanya untuk menyaksikan pengesahannya kabupaten baru ini.

Ya, begitulah. Datangnya kabupaten baru, berarti ada satu kesempatan baru, untuk mengisi berbagai jabatan, atau apapun namanya di daerah itu.

Semua berteriak lantang. Semua merapat. Dalam setiap kesempatan, semua memperlihatkan wajahnya di media. Satu pertanyaan tersisa. Akankah, semangat membangun Kabupaten Kubu Raya, akan terus terpompa, meski mereka tidak mendapat jatah kekuasaan kelak?

Hanya waktu yang bakal menjawabnya. Konsistensi mewujud dalam tindakan. Bukan kata-kata.
Untuk menjawab berbagai hal mengenai pemekaran, saya menemui Akil Mochtar. Selama menjadi anggota Komisi II DPR RI, Akil telah memekarkan 76 kabupaten dan kota, serta 6 propinsi baru se-Indonesia.

Menurutnya, dalam suatu pemekaran daerah, ada berbagai syarat mesti dipenuhi, untuk menjadi wilayah otonom. “Pembentukan daerah otonom ada syarat dan UU-nya. Baik pembentukan daerah kabupaten baru maupun kota atau propinsi,” kata Akil.

Daerah di Kalbar yang pernah dimekarkan, dan lahir dari tanggungjawabnya sebagai anggota DPR RI adalah, Kabupaten Melawi, Sekadau, dan Kota Singkawang. Akil, kini duduk di Komisi III DPR RI, membidangi masalah hukum, kepolisian dan lainnya.

Untuk memekarkan suatu daerah, harus ada yang mengusulkan. Usulan pemekaran harus mendapat persetujuan dari bupati kabupaten induk. Usulan juga harus mendapat persetujuan dari DPRD kabupaten induk.

Nah, untuk mendapat persetujuan dari bupati dan DPRD, tentunya harus ada aspirasi dari masyarakat.

Dalam suatu pemekaran, harus ada panitia pemekaran. Setelah semua syarat terpenuhi, usulan itu dibawa ke propinsi. Harus ada rekomendasi dari gubernur dan ketua DPRD propinsi. Kalau semua itu sudah lengkap, usulan masuk ke pemerintah pusat atau ke DPR RI.

Kalau ke pemerintah pusat, pemekaran dilakukan melalui Departeman Dalam Negeri (Depdagri). Kalau ke DPR RI, masuk melalui usul inisiatif. Komisi yang menangani masalah pemekaran wilayah adalah Komisi II DPR.

Dari usulan yang masuk, dilakukan studi kelayakannya. Bila usulan melalui DPR, menugaskan komisi yang mengurusi masalah teknis di Komisi II, turun ke lapangan. Tim teknis ini, akan mengadakan beberapa penilaian, terhadap daerah tersebut. Keberadaan tim teknis, ada di UU No 22 Tahun 1999, direvisi dengan UU 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan daerah, dan PP 106 tentang pembentukan daerah otonomi.

Daerah itu akan dilihat bagaimana potensi ekonominya. Potensi sumber daya alam (SDA)-nya. Ada tambang apa saja. Sumber daya lautnya. Bagaimana Sumber daya manusia (SDM)-nya. Ada berapa SMA atau perguruan tinggi. Ada rumah sakit atau belum. Berapa puskesmasnya. Kalau sudah ada, bisa ditingkatkan untuk sarana rumah sakit kelas tiga. Dari sisi perdagangan juga dilihat. Ada berapa Bank di sana. Bank tentu saja penting untuk transaksi keuangan, dan lainnya. Pendapatan asli daerah (PDA) dari kabupaten yang dimekarkan, dihitung dari retribusinya.

Setelah semua syarat itu terpenuhi, ada nilai penjenjangan atau skor. Daerah yang dimekarkan, harus ada pengembangan lahan. Minimal selama dua puluh lima tahun, untuk instansi pemerintah. Setelah itu, baru ada usul inisiatif dari DPR atau dari pemerintah.

Proses selanjutnya, setelah daerah itu memenuhi syarat untuk dimekarkan, masuk nominasi menjadi rancangan UU. Sebelum menjadi UU, ada tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Fungsi DPOD terdapat dalam UU. Tim DPOD diketuai Menteri Dalam Negeri. Anggotanya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pertahanan, ketua Bappenas, dan lainya.

Tim DPOD mengirim pejabat eselon dua yang dipimpin oleh pejabat eselon satu. Tim teknisnya meninjau lagi ke lapangan. Mereka yang menentukan, apakah daerah itu, layak menjadi daerah otonomi baru, atau tidak. “Tidak gampang itu,” kata kandidat doktor (S3), ini.

Sebagai contoh, ketika memekarkan Kabupaten Melawi, Akil membawa anggota Komisi II DPR RI, meninjau langsung daerah pemekaran. Ia mencari akal, supaya anggota Komisi II, ikut.

“Jauh tak daerah itu dari Kota Pontianak?”
“Dekat. Cuma, satu jam saja.”
Padahal, perjalanan ke sana, butuh waktu 8-9 jam. Itulah, salah satu cara, supaya daerah itu bisa cepat dimekarkan. Tanpa kunjungan ke daerah bersangkutan, pemekaran bakal lama prosesnya.

Ketika turun ke Melawi dan Sekadau, masyarakat dengan antusias menyambut rombongan Komisi II DPR RI. Berbagai upacara adat dihelat dalam penyambutan. Semua tokoh formal maupun informal datang. Misalnya, ketika memekarkan Sekadau. Bupati Sanggau datang ke Sekadau. Setelah itu, ketemu lagi di Jakarta.

Begitu pun ketika memekarkan Melawi. Bupati Sintang juga ketemu di Melawi dan Jakarta. Sekda, Kepala Biro Pemerintahan, Asisten I Pemerintahan, ditambah tokoh masyarakat. Semua minta supaya pemekaran dipercepat.

Dalam pemekaran Kabupaten Melawi, Akil yang memimpin rapat. Pembahasan pemekaran ada UU. Sewaktu rapat panitia kerja (Panja), Akil yang memimpin rapat itu.

“Memang kita jaga rapat saat itu. Orang daerah itu tahu, bagaimana kita memperjuangkan saat itu,” kata Akil.

UU tentang pembentukan otonomi daerah, implikasinya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kemampuan daerah, dan lainnya. Kalau daerah yang dimekarkan tidak mampu bertahan menghidupi diri selama tiga tahun, pemekaran itu dievaluasi. Bila tidak mampu, akan digabungkan lagi dengan daerah induk.

Dalam pemekaran Kabupaten Kubu Raya dan Kayong Utara, Akil berperan dalam mengusulkan dan menangani pemekaran, semasa masih duduk di Komisi II.

Tak heran, bila dalam rapat paripurna pengesahan dan pengambilan keputusan rencana undang-undang (RUU) menjadi UU, pada Senin (9/7), di gedung DPR RI, Ferry Mursidan Baldan secara langsung mengucapkan terima kasih padanya.

“Partai Golkar mengucapkan terima kasih pada saudara Akil Mochtar, yang telah dengan gigih, ikut memperjuangkan pemekaran wilayah-wilayah di Kalimantan Barat,” kata Ferry.

Ferry Mursidan Baldan, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Ia menjadi juru bicara Partai Golkar dalam membacakan, pendapat dan pandangan fraksi-fraksi di rapat paripurna tersebut. Rapat itu juga dihadiri berbagai elemen masyarakat Kalbar, pejabat pemerintah, dan forum lurah Kubu Raya.

Sejatinya, tujuan dari pemekaran wilayah adalah, mengurangi rentang kendali pembangunan. Daerah yang semula tak terjangkau pembangunan, menjadi terjangkau dan bisa dibangun. Pemekaran juga mempermudah akses masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen, dan lainnya.

Bila awalnya, masyarakat mengurus surat butuh waktu lama, karena jauhnya jarak yang mesti ditempuh, dengan pemekaran, jarak itu bisa disingkat dan lebih dekat.

“Dengan pemekaran, memudahkan warga dalam mengakses dan mempermudah berbagai pelayanan sosial dan pemerintahan,” kata Akil Mochtar.

Ya, inilah esensi dasar dari suatu pemekaran. Nah, dapatkan masyarakat menikmati pemekaran dan mempermudah berbagai akses pembangunan. Untuk menjawab pertanyaan itu, setidaknya, semua warga harus mulai membuka mata. Mari.□

Edisi Cetak ada di Borneo Tribune, 22 Juli 2007.

Saturday, July 21, 2007

Klausul CSR Tidak Menabrak UUD 1945

Hukum Online
Sabtu, 29 September 2007

Perseroan Terbatas
Pemerintah bersama DPR sepakat mengesahkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Masih belum beranjak, titik perhatian tetap tertuju pada tanggung jawab sosial perusahaan. Perseroan yang berbisnis syariah wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah.

Tunai sudah tugas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merampungkan satu lagi Undang-Undang. Kali ini, mereka melahirkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). Peraturan tinggi negara yang hendak merevisi UU 1/1995 ini disetujui untuk segera disahkan, dalam Sidang Paripurna DPR, Jumat (20/7). Sepuluh fraksi sepakat bulat mengesahkan UU PT. Sidang tersebut juga mengesahkan UU Cukai sekaligus menutup masa sidang keempat. Selanjutnya, DPR reses hingga ramai kembali pada 16 Agustus mendatang.

Revisi UU PT ini merupakan usulan pemerintah. “UU 1/1995 sudah tidak memadai menampung berbagai perkembangan hukum dan masyarakat. Khususnya dinamika perekonomian yang pesat seiring kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi,” ungkap Ketua Panitia Khusus PT (Pansus) Mohammad Akil Mochtar dalam laporannya.

Rupanya RUU PT ini sudah menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) sejak 2005. Akil menambahkan adanya UU PT ini untuk menciptakan iklim usaha dan perdagangan yang sehat dan maju. Selain itu, Akil juga berharap para pemodal asing sudi melirik Indonesia sebagai negara tujuan investasi. “Kami tak mau masyarakat menganggap DPR sebagai penghambat investasi lantaran tak kunjung selesai membuat peraturan perundangan,” imbuhnya di sela sidang.

Anggota Pansus asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Yudo Paripurno menjelaskan, UU PT harus diselaraskan denga ketentuan lainnya. Maklum, registrasi dan pemberian status badan hukum nantinya, merupakan wewenang penuh Departemen Hukum dan HAM. “Tapi, masih ada UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Itu masih di bawah Departemen Perdagangan,” ungkap Yudo.

Kronologi Perjalanan UU PT

- 12Oktober 2005 Pemerintah menyampaikan RUU PT kepada DPR.
- 22 November 2005, Sidang Paripurna DPR mengesahkan pembentukan Pansus PT.
- 9 Februari 2006, Raker pertama DPR dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menkumham.
- DPR menggelar 6 kali RDP yang melibatkan tak kurang dari 23 lembaga.
- 19 Mei 2006, Pembicaraan Tingkat I untuk menyerap pandangan fraksi. Terdapat 813 butir Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
- 16 Juli 2007, Tim Perumus (Timus) melaporkan kepada Panitia Kerja (Panja), bahwa Timus telah menyelesaikan Pasal 74 (CSR), 77 (RUPS via teleconference), dan 109 (Dewan Pengawas Syariah).
- 20 Juli 2007, dalam Sidang Paripurna, Pemerintah dan DPR setuju segera mengundangkan RUU PT. Sepuluh fraksi sepakat bulat. UU PT terdiri dari 14 bab (termasuk Ketentuan Penutup) serta 161 pasal.

Sumber: Laporan Ketua Pansus PT dalam Sidang Paripurna DPR, 20 Juli 2007

Masih Seputar CSR
Rupanya semua fraksi masih memusatkan perhatian pada klausul tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility, CSR). Maklum, poin ini merupakan ketentuan baru yang tertuang dalam Bab V Pasal 74.

Pasal ini mewajibkan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam menyisihkan sejumlah dananya guna melakukan program CSR. “Jangan hanya dilihat core business-nya. Rumah sakit pun wajib CSR karena dia membuang limbah. Pokoknya semua usaha yang berhubungan dengan lingkungan,” tukas Akil yang dari Fraksi Partai Golkar (FPG).

Sementara itu, Hermansyah Nazirun dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengingatkan pendirian sebuah perseroan bisa menggurita menjadi akumulasi modal. “Makanya, semangat CSR supaya jangan timbul keserakahan.”

Meski bersifat wajib, Hermansyah menambahkan, ketentuan ini bukan bermaksud membebani perusahaan. “Program CSR bersifat penuh toleransi dan tidak semena-mena.” Akil pun sependapat. “CSR sesuai dengan asas kepatutan dan kewajaran,” sambung Akil.

Akil dan anggota DPR lainnya mendesak pemerintah segera membuat peraturan penerapan CSR yang berupa Peraturan Pemerintah (PP). “Secepatnya. Saya harap tiga bulan setelah UU PT diundangkan,” ujar Akil. Menurut Akil, PP inilah yang akan merinci usaha mana saja yang wajib melakukan CSR. “Detilnya akan diatur di dalam PP. Termasuk juga sanksi dan tata caranya,” tutur anggota Komisi III (Bidang Hukum dan HAM) tersebut.

Sebelumnya, banyak pelaku bisnis yang menentang keras keberadaan kewajiban CSR. Bahkan, mereka berniat mengajukan uji materi (judicial review) di muka Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, Akil tidak khawatir. “Silakan saja. Sebagai bentuk demokrasi, kita menghormati keinginan pihak yang mau maju ke MK.”

Akil menandaskan, uji materi sebuah UU hanya untuk ketentuan yang diduga menyalahi UUD 1945. “Apakah kewajiban yang bagus seperti ini bertentangan dengan UUD 1945? Kan tidak melanggar konstitusi,” ujar Akil dengan nada heran. Politisi Partai Golkar ini merasa masygul lantaran para pebisnis justru tidak mempermasalahkan kewajiban CSR dalam UU Penanaman Modal (UU PM). “Lihat saja Pasal 15 dan 34. Ketentuan itu kan lebih berat daripada UU PT. Kok mereka tidak protes?” ujarnya sambil menggelengkan kepala.

Terpisah, anggota Konsultan Hukum Pasar Modal Sutito menjelaskan CSR memang perlu. Namun, kegiatan CSR ini bukan berarti untuk mengganti kerugian lingkungan. “Perusahaan yang mencemari lingkungan memang harus bertanggung jawab. Tapi itu namanya corporate responsibility. Kalau CSR, lebih bersifat sukarela.”

UU PT, Pasal dan Ayat Terpilih

Pasal 74
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
(2) Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutuan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 109
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai dewan komisaris wajib mempunyai dewan pengawas syariah.
(2) Dewan pengawas syariah terdiri atas seorang ahli atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
(3) Dewan pengawas syariah bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Sementara itu, perusahaan milik negara (BUMN) sudah menerapkan CSR yang diwajibkan oleh UU 19/2003 tentang BUMN, lewat Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). “Nah, untuk BUMN dikecualikan karena sudah ada UU tersendiri. Mereka kan perusahaan yang dimiliki oleh negara, bukan layaknya swasta. Bahkan pola CSR mereka sudah rinci aturan pelaksananya,” tutur Akil.

Dewan Pengawas Syariah
Ketentuan baru lainnya adalah kewajiban perusahaan membentuk dewan pengawas syariah. “Bagi perusahaan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah,” sambung Akil. Dalam ketentuan tersebut, dewan ini semacam dewan komisaris. Tugasnya, memberi saran kepada direksi serta mengawasi jalannya perseroan. Anggota lembaga ini diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sutito mengusulkan anggota dewan pengawas syariah mengantongi sertifikat dari MUI. “Sebelum ditunjuk oleh RUPS, dia harus memperoleh sertifikat dari MUI,” tukasnya. Menurut Sutito yang bekerja sebagai lawyer di SGS Consulting, jangan sampai anggota dewan ini baru mengajukan sertifikasi setelah diangkat oleh para pemegang saham.

Belum Semapan Eropa
Akil menyadari ada satu ketentuan yang masih mengganjal. Yakni, keharusan minimal dua pihak pemegang saham. “Kita memang masih mewajibkan kepemilikan saham minimal dua orang. Kita belum seperti Eropa yang sudah membolehkan satu pihak mendirikan sebuah PT.”

Menurut Akil, hal ini karena sistem hukum Indonesia belum sedewasa Benua Biru. “Lihat saja. Mereka sudah punya sistem penegakan hukum yang bagus. Mata uang pun bisa satu untuk sekawasan. Kalau di Indoensia, jujur saja, banyak orang yang bikin PT hanya untuk bobol bank. Era kita memang belum sampai ke sana.”

Akil juga sedikit menerangkan seluk-beluk saham. Untuk buy-back saham, menurut Akil, hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang sudah listing di lantai bursa. “Makanya, kita juga kudu menengok peraturan pasar modal.” Perusahaan yang membeli sahamnya kembali dari publik, hanya boleh menggenggamnya hingga tiga tahun. Pilihannya, saham buy-back itu harus dijual kembali, atau harus menyunat jumlah modal.

Sementara itu juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Idham mengingatkan UU PT kali ini memberi ruang kewenangan yang luas bagi pemerintah. “Karena itulah, kepemimpinan adalah kuncinya. Apakah pemerintah akan tunduk kepada gurita korporasi asing, atau tetap berdikari,” ujar Idham.

(Ycb/IHW)

Thursday, July 19, 2007

JERUK HARUS KUASAI PASAR BUAH

Calon Gubernur Kalimantan Barat HM Akil Mochtar SH MH, Sabtu (30/6) menghadiri majelis tarub di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Kegiatan yang digelar di Masjid Haji Husin itu juga dihadiri Bupati Sambas Burhanuddin A Rasyid.
"Sebagai daerah kabupaten yang mempunyai produk buah unggulan lokal berupa jeruk, selayaknya konsepsi kebijakan di sektor pertanian dan perkebunan dilakukan dengan pola memperkuat perkebunan milik rakyat," kata Akil saat berbicara di depan warga yang menghadiri kegiatan tersebut.
Ia melanjutkan, pemberian subsidi pupuk dan modal kerja, juga bantuan teknis insentifikasi perkebunan serta tentunya tidak lupa memberikan sertifikat gratis lahan kebun milik petani.
Dengan begitu, lanjut Akil, secara langsung telah serius mengangkat nasib, harkat, dan martabat kaum petani jeruk di Sambas. "Selama ini mereka mengalami keterpurukan setiap musim panen raya tiba," ungkapnya.
Kandidat gubernur yang berpasangan dengan Drs AR Mecer, Ketua Konsorsium Pancur Kasih ini mengatakan, pada masa mendatang pemerintah provinsi, pengusaha jeruk, dan asosiasi petani jeruk secara bersama harus mampu menciptakan peluang pasar. "Pemerintah juga harus memberikan perlindungan yang memilih kepada kepentingan hajat hidup petani," ujarnya. Menurut dia, supaya mimpi membangun ekonomi kerakyatan atas dasar keunggulan dan kearifan lokal benar-benar terwujud dan dapat menopang perbaikan taraf hidup rakyat, haruslah ada komitmen yang jelas dari para pengambil kebijakan.
Akil yang diusung Koalisi Rakyat Kalbar Bersatu (KRKB) menyakini hal itu bisa terwujud. Sebab petani jeruk di Kabupaten Sambas, termasuk di Desa Bekut, memiliki kemauan yang keras. "Mereka adalah masyarakat pekerja keras dan mempunyai akar kekerabatan yang kuat," tandasnya.
Sehingga, kata Anggota Komisi III DPR RI tersebut, bisa menjadi modal utama dalam mewujudkan hari depan daerah ini menjadi lebih baik. Pada sisi lain, Akil melihat maraknya buah impor maupun lokal dari luar provinsi justru mampu merambah sampai ke pelosok Kalbar. Supaya jeruk bisa, harus dibangun kebersamaan dalam mewujudkan visi ekonomi kerakyatan.
"Untuk itu kita perlu menyatukan langkah semua komponen masyarakata agar terjadi perubahan ke arah yang lebih baik di Kalbar," ungkapnya.
Usai berbicara di depan warga yang hadir, Akil terlibat perbincangan dengan para ulama dan pejabat teras di Kabupaten Sambas, termasuk Bupati Burhanuddin A Rasyid.
Pada kesempatan itu, Akil juga diberi kesempatan untuk melakukan ritual gunting rambut anak salah satu warga. Setelah itu, Akil mohon pamit untuk bertolak ke Singkawang. "Saya hendak menjumpai warga di Pangmilang, kawasan transmigrasi di Kota Singkawang," katanya. (mnk)

KUNJUNGI PANGMILANG

Kandidat Gubernur Kalimantan Barat HM Akil Mochtar SH MH, Sabtu (30/6) mengunjungi masyarakat transmigrasi di Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.

Ribuan masyarakat transmigrasi menghadiri silaturahmi yang digelar di Masjid Al-Ikhlash. Akil tiba di kompleks transmigrasi yang berada di lembah Gunung Pasi itu sekitar pukul 12.30 WIB. Ia disambut hangat seluruh warga.

Melihat kedatangannya, sontak warga yang menunggu sejak pukul 09.00 WIB, berdiri dan mengulurkan tangan menyalami.

Setelah mengikuti beberapa acara seremonial, Akil kemudian memberikan pencerahan politik. Ia juga menyampaikan sejumlah visi dan misinya sebagai calon gubernur mendatang. "Kita akan memprioritaskan pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat," katanya.

Anggota DPR RI dari Komisi III itu mengungkapkan, sudah saatnya pemerintah mengubah paradigma pendidikan dari sembilan tahun menjadi 12 tahun. Harus ada keinginan dari seluruh komponen daerah ini agar seluruh anak-anaknya paling tidak tamat SMA.

"Hampir semua pekerjaan selalu merekrut lulusan SMA. Jadi sangat wajar jika pada masa mendatang, program wajib belajar 12 tahun. Kita tidak bisa bersaing dengan daerah lain kalau sumber daya manusianya hanya tamatan SMP," katanya.
Tak hanya itu, pria yang berpasangan dengan Drs AR Mecer, aktivis pemberdayaan ekonomi rakyat ini bertekat menaikan pendapatan masyarakat. Tentu saja dengan menggalakan ekonomi kerakyatan.

Karena itu, pihaknya mengusung program sertifikasi gratis bagi petani. Tentu saja dilakukan secara bertahap selama lima tahun kepemimpinannya.

"Pemerintah bisa menyediakan dana dalam APBD untuk mensertifikasi lahan petani secara gratis. Kalau sudah sertifikat, tentu saja petani punya keleluasaan untuk menggarap lahannya, karena memiliki kekuatan hukum yang kuat," katanya.

Lahan yang memiliki sertifikat tadi bisa ditanami karet. Lima tahun kemudian, sudah bisa diproduksi. Jika sudah diproduksi, maka petani bisa membeli kebutuhan dasar.

"Pemerintah bisa mengambil keuntungan dengan menagih pajak dari sertifikat yang diberikan tadi," ungkapnya. Setelah itu ada sesi dialog.

Seorang warga, Ngajiono mengeluhkan sertifikat lahan pertanian yang hingga kini belum diterbitkan. "Kita minta agar persoalan ini segera dituntaskan karena penangannya tidak jelas," kata Ngajiono.

Sementara yang lainnya mengeluhkan, pajak yang ditarik oleh pemerintah, sedangkan sertifikat belum diterbitkan. Usai dialog, Akil mohon pamit. Begitu kata salam penutup, sejumlah warga memberi hadiah sayur-sayuran.

"Saya sangat berterima kasih atas hadiah yang diberikan warga. Ini bukti bahwa pertanian memang perlu perhatian dari pemerintah pada masa mendatang," kata Akil. (mnk)

PRIORITASKAN AIR BERSIH

Kandidat Gubernur Kalimantan Barat HM Akil Mochtar SH MH menegaskan penyediaan air bersih bagi masyarakat provinsi yang berbatasan darat langsung dengan Malaysia ini haruslah menjadi prioritas bagi pemerintah daerah.

"Kunjungan saya ke wilayah pedesaan menunjukkan kalau masyarkaat sangat mendambakan pengadaan air bersih. Mereka sangat mengeluhkan karena tidak ada jaminan dari untuk memperoleh air bersih yang layak untuk dikonsumsi," kata Akil di Pontianak, kemarin.

Anggota DPR RI yang telah mengunjungi sekitar 1.230 dari 1.400 desa di Kalbar ini mengaku prihatin terhadap kondisi tersebut. Tak heran, jika ia menyebut pemerintahan sekarang ini belum memiliki political will untuk memenuhi kebutuhan rakyat tersebut.

"Pada masa mendatang, pemerintah harus memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat ini. Kita tidak ingin derajat kesehatan menurun hanya karena tidak terpenuhinya kebutuhan akan air bersih," ujar kandidat gubernur yang diusung oleh Koalisi Rakyat Kalbar Bersatu (KRKB) tersebut.

Menurut Akil, mayoritas masyarakat di Kalimantan Barat tidak menjadikan air yang diproduksi PDAM untuk dikonsumsi langsung. Lebih banyak digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, seperti mencuci.

"Lebih banyak menggunakan air hujan, mineral. Ini sangat memprihatinkan. Pada masa mendatang, tidak ada lagi masyarakat yang mengkonsumsi air hujan sebagai air minum," katanya.

Akil yang akan berpasangan dengan Drs AR Mecer, mantan Dosen FKIP Untan menyebutkan, banyak sumber mata air yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber pengelolaan air bersih. Namun tidak ada keinginan dari pemerintah untuk memanfaatkan potensi itu secara profesional.

"Saya kira, lima tahun mendatang, tidak ada lagi rakyat Kalbar yang mengkonsumsi air hujan untuk minum. Sudah saatnya, pemerintah menyediakan air bersih yang bisa langsung diminum,"ujar kandidat yang diusung sembilan partai politik, bahkan masih ada partai lain yang akan mengusungnya.

Sembilan partai tetap utuh mendukung pencalonannya. Tidak ada satupun partai yang mencabut dukungannya. Masih tetap solid karena mereka menilai Aki Mochtar dan AR Mecer adalah figur yang layak memimpin Kalbar, lima tahun mendatang. (mnk*)

KOALISI AKIL-MECER TIDAK GOYAH

Koalisi partai politik yang mengusung pasangan HM Akil Mochtar SH MH-Drs AR Mecer sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tetap solid.

Koalisi ini beranggotakan: Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pelopor, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK), Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan Partai Sarikat Indonesia (PSI). Delapan partai ini bersepakat membentuk Koalisi Rakyat Kalbar Bersatu.
Sekretaris DPD Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) Kalbar, Samsil SH menegaskan koalisi tetap utuh. “Kita siap melaporkan siapapun yang ingkar dari koalisi ini,” katanya di Pontianak, kemarin.

Ia menambahkan, anggota koalisi yang ingkar akan merugikan proses demokrasi di Kalbar. “Bukan hanya koalisi yang dirugikan, tapi calon yang diusung juga dirugikan,” katanya.

Samsil mengingatkan kandidat gubernur yang belum maupun sudah mendapat dukungan untuk maju pada pilkada nanti, agar menolak partai yang sudah jelas mengusung kandidat gubernur. Apalagi koalisi ini telah menggelar deklarasi.

“Kalau masih menerima, berarti ikut terlibat dalam pencabutan dukungan terhadap figur yang telah diusung. Jika itu terjadi,maka kami akan melaporkan kepada kepolisian karena turut serta melakukan tindak pidana dan melakukan tuntutan secara perdata,” ujar Samsil.

Ketua DPD Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Kalbar, Darwis Abubakar juga menegaskan kalau koalisi tetap utuh dan tidak goyah.

“Tak ada perpecahan. Kami tetap solid,” katanya. Ia meminta agar pihak lain untuk tidak mengganggu koalisi yang telah menetapkan calonnya.

“Mari kita bermain dengan elegan. Hindari permainan yang tidak fair karena kita ingin pilkada ini benar-benar berkualitas,” tambahnya.

Sekretaris DPP PKPI Kalbar, Yohanes Bosco juga menegaskan kalau koalisi tetap utuh. Koalisi punya tanggungjawab berat untuk mencegah perpecahan kelompok.

“Apapun upaya untuk menghancurkan koalisi adalah tindakan yang tidak terpuji. Bagi rakyat Kalbar yang cinta perdamaian dan masih punya hati nurani yang bersih, mari bergabung dengan koalisi,” tandasnya.

Ketua DPP PPDK Kalbar, Silvanus Sungkalang mengungkapkan partainya sudah bulat mendukung Akil-Mecer. Apalagi sudah diputuskan oleh pengurus pusat.

“Bahkan Ryas Rasyid menyatakan keputusan itu tidak bisa diganggu gugat lagi,” kata Sungkalang, seraya mengungkapkan kalau Ryas Rasyid mengatakan itu ketika melantik DPC PPDK Kota Pontianak, beberapa waktu lalu.

Hal ini dikuatkan oleh Ketua DPW PBB Kalbar, Busnizar Samudi. “Kita minta calon yang ikut pilkada, cobalah bersikap secara fair dan bermain dengan hati nurani. Isu-isu suku, agama, dan ras janganlah dilibatkan. Karena berbahaya terhadap pelaksanaan pesta demokrasi,” katanya. (mnk)

PRIHATIN KANTOR DESA

Kandidat Gubernur Kalbar, HM Akil Mochtar SH MH meluangkan waktunya melihat langsung kondisi Kantor Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Sabtu (14/7).

Sarjono, Kades Jelu Air sangat gembira dengan kedatangan Anggota DPR RI asal Kalbar tersebut. Apalagi kunjungan itu di luar rencana yang dijadwalkan.

"Saya terima kasih karena Pak Akil mau singgah untuk melihat kondisi kantor desa kami," kata Sarjono.
Akil memang singgah hanya sekitar sepuluh menit. Tapi bagi Sarjono itu sangat berarti. Karena sangat sulit untuk mengundang seorang pejabat negara hadir langsung melihat fasilitas di kantornya.

Tak heran, jika kedatangan Akil sangat membuatnya gembira. Sarjono pun menyampaikan aspirasinya kepada Akil. "Kantor ini sudah dibangun sejak beberapa tahun lalu. Tidak ada perubahan. Kondisinya seperti ini. Padahal kami harus melayani sekitar tiga ribuan jiwa," katanya.

Tak hanya itu, jalan desa juga menjadi keluhan Sarjono. Ia berharap, Akil bisa membantu membicarakan dengan pimpinan kabupaten, agar jalan desa segera ditingkatkan. "Sekarang kondisinya hancur. Kami sudah sampaikan kepada kabupaten, tapi nampaknya belum ada upaya untuk peningkatan," ujar Sarjono.

Dialog Akil dan Sarjono berlangsung singkat. Kendati begitu, ada harapan dalam diri Sarjono, jika nanti Akil terpilih menjadi gubernur. Ia ingin ada perubahan infrastruktur di tingkat desa, sehingga ekonomi masyarakat bertumbuh dengan baik.

"Jalan memang menjadi kebutuhan dasar kita. Saya ingin semua desa memiliki jalan yang memadai. Terbangunnya jalan berarti juga membangun perekonomian masyarakat. Pada masa mendatang, tidak ada lagi desa yang belum memiliki jalan. Haruslah ada prioritas untuk membuka daerah-daerah pedesaan," ungkap Akil.

Anggota Komisi III DPR RI itu diusung Koalisi Rakyat Kalbar Bersatu (KRKB). Dia akan berpasangan dengan Drs AR Mecer, Ketua Konsorsium Pancur Kasih dalam pilkada yang dihelat 15 November mendatang. (mnk)

LESTARIKAN OLAHRAGA RAKYAT

Ketua Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FOMI) Kalbar, HM Akil Mochtar SH MH membuka pertandingan kasti wanita di Jawai Selatan, Sabtu (14/7). Pertandingan itu memperebutkan Akil Mochtar Cup yang diikuti oleh 22 klub dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sambas. Sebelum membuka pertandingan olahraga tradisional itu, Akil meluangkan waktunya untuk melihat kantor Desa Jelu Air.

Kandidat Gubernur Kalbar ini berdialog singkat dengan Kepala Desa Jelu Air Sarjono. Pertemuan itu hanya berlangsung lima belas menit, tapi sangat berarti bagi Sarjono. Setelah itu, Akil singgah di sekretaris Akil Mochtar Centre (AMC) Kecamatan Jawai Selatan.
Walau sangat sederhana, Akil menyambut gembira dengan partisipasi warga yang mendukung langkahnya untuk maju dalam pilkada mendatang.

Tak lama berselang, Akil langsung menuju rumah salah seorang warga. Ia bertemu dengan sejumlah pemuka masyarakat dan pimpinan kecamatan. Selanjutnya, dia bertemu dengan pemuka agama di Masjid Al Falah.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Akil menuju lapangan sepakbola Matang Suri, Kecamatan Jawai Selatan. Di lapangan yang menjadi arena pertandingan kasti wanita itu telah dipenuhi warga.

Lantunan lagu dari orkes lokal menghibur warga yang tidak memedulikan terik matahari. Mereka tetap setia menunggu saat-saat pertandingan kasti wanita yang pertama kali digelar di daerah itu.

Ketua Panitia Pelaksana, Minhani mengungkapkan setiap hari ada empat tim yang akan bertanding, dimulai sejak pukul 14.00 WIB.

"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Akil yang telah bersedia membuka kegiatan ini. Mudah-mudahan pertandingan ini menjadi yang terbaik bagi pelestarian olahraga tradisional," katanya.

Panitia sengaja mengundang Akil Mochtar untuk membuka pertandingan tersebut. Anggota DPR RI yang akan berpasangan dengan Ketua Konsorsium Pancur Kasih dalam pilkada gubernur ini meluangkan waktunya untuk memenuhi undangan warga.

"Perlu dikembangkan dan dilestarikan dalam masyarakat. Kasti menjadi lambang semangat persaudaraan dalam masyarakat, baik pemain, penonton," katanya ketika membuka pertandingan tersebut.

Ia mengatakan, kasti menjadi bagian dari olahraga masyarakat yang sudah jarang dimainkan. Karena itu, pertandingan tersebut menjadi bagian dari pelestariannya. Tak heran, jika Akil mengajak semua orang yang terlibat dalam permainan itu memegang teguh sikap profesionalisme.

"Hadiah bukanlah yang terpenting. Tapi silaturahmi harus tetap terbangun dalam pertandingan ini," kata Akil. Usai berbicara dengan masyarakat, panitia mendaulat Akil untuk melakukan pemukulan pertama.

Pemain dari Desa Matang Terap menjadi pelempar. Akil menyambut lemparan itu dengan ayunan tongkat pemukul dan tepat mengenai bola. Dan, pertandingan kasti wanita se-Kabupaten Sambas resmi dibuka. (mnk)

Wednesday, July 18, 2007

DPR SETUJUI RUU PT DIBAWA KE PARIPURNA

18 Jul 2007
dpr.go.id

*Disertai perdebatan alot mengenai CSR Perusahaan*

Setelah mengalami perdebatan yang panjang dan alot pada Bab V pasal 74 mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan pemerintah, akhirnya seluruh Fraksi yang ada di Pansus RUU PT menyetujui RUU PT dibawa ke tingkat II pada sidang Paripurna DPR.

Demikian kesimpulan seluruh pandangan fraksi di DPR saat mengadakan raker dengan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalata, dipimpin oleh Ketua Pansus RUU PT Akil Mochtar, di Ruang Pansus C, Gedung Nusantara II, Hari Senin malam, (16/7).

Pada raker tersebut, Pemerintah menginginkan Bab V mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dibatasi hanya PT tertentu saja, tidak seluruh perusahaan penanaman modal yaitu perusahaan pengelolahan sumber daya alam, karena dikhawatirkan perusahaan jasa keluarga seperti jasa tiket yang hanya memiliki sejumlah karyawan dikenakan CSR.

Selain itu, kata Andi Matalata, pada prinsipnya RUU ini bertujuan untuk membangun bisnis life sehingga perusahaan kecil pun dapat meningkatkan usaha mereka. “Karena itu pemerintah mengusulkan agar diadopsi saja bab V pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan dari UU Penanaman Modal dengan membatasi pada penanaman modal dan perusahaan terkait lingkungan hidup,”katanya.

Namun pendapat pemerintah tersebut dimentahkan oleh mayoritas fraksi di Pansus RUU PT. Menurut Pataniari Siahaan (F-PDIP), saat ini masalah kerusakan lingkungan terjadi bukan hanya perusahaan besar saja tetapi perusahaan kecil ikut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup. “UU ini menyangkut semua bentuk perusahaan karena itu F-PDIP sepakat terhadap usulan timus terhadap pasal 74 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan,”tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh, juru bicara F-PDIP Azam Azman Natawijana, dia mengatakan, saat ini banyak PT tidak peduli terhadap lingkungan hidup karena itu F-PD tetap pada hasil timus panja RUU PT.

Fraksi lainnya, seperti Amin Said Husni (F-KB) mengatakan, kita tidak perlu secara persis adopsi UU Penanaman Modal, untuk masalah sanksi kita dapat memakai UU yang sudah ada.

Sementara Fraksi lainnya, seperti PKS, PPP, BPD, PBR menginginkan usulan dari tim perumus DPR dibandingkan dengan usulan dari pemerintah.

“Penanaman Modal dan PT berbeda, hal itu tidak dapat disamakan, bagaimana dengan perusahaan yang mengelola sumber daya alam tetapi merusak lingkungan hidup,”tanya Najiyulloh dari F-PKS.

Idham dari F-PDIP mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap lingkungan karena dengan usulan tersebut memperlihatkan tidak adanya konsistensi pemerintah dalam menjaga lingkungan. “kita harus mempunyai nurani karena banyak terjadi kerusakan lingkungan hidup dimana-mana,”katanya

Amin Said Husni menegaskan, tanggung jawab sosial ini bukan hanya termasuk perusahaan tertentu saja tetapi mencakup aspek lingkungan yang lebih luas lagi.

Akhirnya, rapat berlangsung lama dengan saling adu argumen mengenai peran perusahaan dalam melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan perusahaan apa saja yang terkait program tanggung jawab sosial itu. Melihat waktu rapat yang sudah larut malam, pimpinan Pansus RUU PT Akil Mochtar mengatakan, rapat kerja ini diskor untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan DPR. “rapat kita skor untuk melakukan lobi dengan pemerintah,”kata Akil seraya mengetok palu yang menandakan rapat diskor. Waktu sudah menunjukkan pukul 11.00 WIB malam.

Skor rapat tersebut berlangsung cukup lama kurang lebih 30 menit guna menyamakan persepsi dengan pemerintah, sebelumnya rapat Pansus RUU PT mengagendakan penjelasan panja terkait hasil tim perumus RUU PT, rapat tersebut berlangsung pukul 19.30 WIB malam, kemudian dilanjutkan dengan raker dengan Menhuk dan HAM guna menyelesaikan pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang belum dirampungkan pada tingkat panja.

Tepat pada pukul 11.30 WIB, lobi fraksi dengan pemerintah akhirnya menemui kesepakatan, masing-masing anggota pansus memasuki kembali ruang rapat guna mendengarkan hasil lobi fraksi dengan pemerintah. Seluruh fraksi menyepakati perubahan pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Pasal 74 ayat 1 disepakati berbunyi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan atau sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup, sementara ayat 2 dan 3 sama seperti hasil timus lalu.

Pasal tersebut mengalami penambahan satu ayat menjadi 4 ayat menjadi ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan Peraturan pemerintah (PP).

Kemudian rapat kerja ditutup pada pukul 12.00 WIB disertai penandatanganan RUU PT oleh Menteri Hukum dan HAM Andi Matalata, pimpinan pansus dan wakil fraksi pansus RUU PT. (si)

Wednesday, July 11, 2007

DUKUNG KECAMATAN SALATIGA

Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas baru saja dimekarkan. Kecamatan hasil pemekaran Salatiga, rencananya pada 12 Juli mendatang akan diresmikan.

"Kami sangat bersyukur karena cita-cita untuk memiliki kecamatan sendiri terwujud. Kami sangat berharap kecamatan baru ini, bisa lebih memajukan pembangunan, terutama infrastruktur," kata Kepala Desa Parit Baru Aswandi, Minggu (1/7).

Ia mengungkapkan itu ketika menghadiri majelis tarub di Dusun Parit Jawa. Hadir juga dalam acara itu kandidat Gubernur Kalbar HM Akil Mochtar SH MH.

Ia memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kecamatan baru, dengan lima desa itu: Parit Baru, Salatiga, Serumpun, Serunai, dan Mak Minat.

Akil datang ke Desa Parit Baru memenuhi undangan warga yang telah lama ingin bersilaturahmi dengannya. Keinginan itu terwujud begitu Akil menyanggupi kehadirannya. Tak heran, jika animo masyarakat begitu tinggi untuk menghadiri pertemuan yang digelar secara sederhana tersebut.

"Saya dukung sepenuhnya pembentukan kecamatan baru. Ini bentuk keinginan yang kuat dari masyarakat untuk maju. Untuk membangun wilayahnya sehingga tidak tertinggal dari daerah lain," ujar Anggota DPR RI asal Kalbar tersebut.

Silaturahmi yang digelar secara sederhana itu dihadiri sejumlah kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat Kabuapten Sambas, dan ratusan warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Salatiga tersebut.

Ia berharap, pemerintahan yang baru itu bisa lebih mempercepat proses pembangunan dan pelayanan masyarakatnya. "Kalau tidak lebih baik, maka pembentukan kecamatan baru itu gagal. Dan ini tidak boleh terjadi," katanya.

Tentu saja, lanjut Anggota Komisi III DPR RI itu, nanti dana pembangunannya jauh lebih besar dibandingkan sebelum pemekaran. Sehingga pembangunan di daerah itu bisa berjalan lancar dan cepat berkembang.

"Para pemimpin kecamatan yang baru nantinya harus mampu memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakatnya," ungkap Akil. Tak hanya itu, perbaikan infrastruktur jalan juga bisa dipercepat, sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat meningkat.

"Saya kira, lima tahun mendatang, Kecamatan Salatiga ini bisa berkembang lebih cepat. Tentu saja dengan komitmen seluruh masyarakat dan para pemimpinnya," kata Akil yang akan berpasangan dengan Drs AR Mecer, Ketua Konsorsium Pancur Kasih. (mnk*)

AJAK PEREMPUAN MEMBANGUN

Anggota DPR RI asal Kalimantan Barat HM Akil Mochtar SH MH mengajak kaum perempuan terlibat langsung dalam proses pembangunan di daerah ini.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri dzikir yang dilaksanakan oleh Persatuan Majelis Dzikir Assafira di Istiqbal, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, belum lama ini.

"Perempuan haruslah menjadi tokoh sentral dalam proses pembangunan. Sudah bukan saatnya kaum perempuan menjadi penonton," kata Akil yang juga kandidat kuat Gubernur Kalbar tersebut.

Menurut Akil yang akan berpasangan dengan Drs AR Mecer, Ketua Konsorsium Pancur Kasih mengatakan, perempuan harus menjadi kekuatan utama dalam pembangunan daerah.

"Perempuan sangat dekat dengan proses kehidupan keluarga. Pengetahuan yang cukup dari perempuan terutama terhadap kesehatan menjadi modal utama," kata Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Di sisi lain, kata Akil, banyak perempuan di Kalbar menjadi penopang, terutama bagi kehidupan ekonomi keluarga. Karena itu, kaum perempuan harus diberikan ketrampilan khusus melalui pendidikan informal. "Tentu saja yang memiliki basis pengetahuan praktis. Seperti home industri yang didominasi kaum perempuan," tegas Akil.

Akil yang diusung Koalisi Rakyat Kalbar Bersatu (KRKB) ini mengatakan, perkumpulan kaum ibu yang punya dimensi seperti Majelis Dzikir perlu dikembangkan.

Disamping meningkatkan kualitas iman, kaum ibu juga mendapat pengetahuan praktis. Apalagi jika mereka menghadirkan orang-orang yang punya kemampuan dan kualitas hidup yang baik.

"Terlebih lagi, jika kelompok seperti itu bisa menghadirkan tokoh pemimpin di daerah ini, sehingga mempermudah jalinan komunikasi dua arah dalam merencanakan konsepsi pembangunan. Sehingga para ibu bisa mengerti dasar pembangunan di Kalbar," ujar Akil. (mnk)

Wednesday, July 4, 2007

Uji Kelayakan Kapolri Dibayangi Dana Rp 350 Miliar

Senin, 04 Juli 2005

Pikiran Rakyat-Jawa Barat

Nasib Komjen Pol. Sutanto Ditentukan DPR RI, Senin (4/7)

JAKARTA, (PR).-
Fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon Kapolri juga tak luput dari isu "politik uang". Konon jumlah dana itu sebesar Rp 350 miliar. Namun, Komisi III DPR RI menyatakan tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi tentang upaya menggagalkan Komjen Pol. Sutanto untuk menjadi Kapolri.

Karena itu, komisi yang membidangi hukum itu bertekad untuk tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) secara objektif terhadap calon tunggal Kapolri yang diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR.

"Kami memang mendengar dan menerima isu seperti itu. Namun Komisi III akan tetap melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) secara objektif tanpa dipengaruhi apa pun," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Akil Mochtar ketika berbicara dalam Dialektika Demokrasi bertema ”Kapolri Baru dan Harapan Pemberantasan Korupsi” di gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/7).

Diskusi itu menampilkan pembicara yakni Gubernur PTIK Irjen Pol. Farouk Muhammad, Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif, dan Wakil Ketua Komisi III DPR, Akil Muchtar.

Menurut Akil, isu adanya pengumpulan dana sebesar Rp 350 miliar itu dimaksudkan agar DPR menolak pencalonan Sutanto sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Da'i Bachtiar. "Komisi III menjamin bahwa fit and proper test akan bebas dari politik uang dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan," ujarnya.

Akil menjelaskan, menjelang uji kelayakan dan kepatutan yang akan diselenggarakan pada Senin (4/7), pihaknya menerima banyak masukan dan data serta informasi dari publik. Masukan data itu ada yang bisa digunakan sebagai bahan uji kelayakan, namun banyak pula yang berisi informasi tidak akurat.

Ditanya soal peluang Sutanto untuk disetujui oleh DPR, menurut pimpinan Komisi III dari Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR ini, pihaknya belum bisa memperkirakan peluang Kalakhar Badan Narkotika Nasional (BNN) itu untuk menjadi Kapolri. Karena proses uji kelayakan belum dilakukan, walaupun dialog antara anggota Komisi III dengan Sutanto telah dilakukan di kediaman Sutanto pada Kamis (30/6).

"Saya tidak mau mendahului proses uji kelayakan, yang baru akan dilakukan 4 Juli mendatang. Namun sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian RI, DPR diberi hak untuk mempertimbangkan calon Kapolri," tuturnya.

Pertimbangan Kapolri itu bermuara pada dua pilihan, yaitu menerima atau menolak calon yang diajukan. Akil hanya memberi gambaran bahwa Sutanto figur yang "low profile" dan sulit menemukan figur lain di jajaran kepolisian.

Akil menilai polisi telah berhasil mengungkap kasus-kasus besar, seperti aksi pemboman. Namun citra polisi dalam kaitan 'public service' belum berubah. "Masih ada masyarakat yang justru takut melaporkan kasusnya ke polisi. Ini berarti persoalan 'public service' polisi belum sepenuhya terwujud," katanya.

Memimpin dan membangun

Di tempat sama, Gubernur Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Farouk Muhammad mengatakan, saat ini Polri membutuhkan sosok yang mampu memimpin dan mampu membangun Polri.

Aspek kemampuan membangun Polri dititikberatkan pada langkah melanjutkan reformasi inetrnal Polri. Apalagi, selama ini Polri telah menyelesaikan reformasi struktural yang diwujudkan dengan pemisahan TNI-Polri dan reformasi instrumental.

"Yang belum diselesaikan adalah menyelesaikan reformasi kultural di tubuh Polri," tutur Farouk.

Untuk membenahi kultur, kata dia, bisa dilakukan melalui sistem rekrutmen dan pendidikan yang lebih terbuka. Misalnya, selama ini kultur di polisi sulit berubah karena dalam perekrutan anggota baru lebih ditentukan oleh tim yang seluruhnya dari internal Polri.

Mengenai figur Sutanto, Farouk mengatakan, tantangan tidak ringan dihadapi Sutanto adalah mengangkat citra polisi. (A-109)***