Thursday, March 13, 2008

Akil Mochtar dan Mahfud Janji Bersikap Netral

Seleksi Hakim Konstitusi: [13/3/08]
Hukum online

Akil Mochtar berjanji keluar dari Partai Golkar. Mahfud MD akan mundur dari MK jika ada eksaminasi publik yang mampu membuktikan putusannya memihak parpol tertentu.
Di Senayan, kabar ini berembus kencang. Akil Mochtar dan Mahfud MD bakal lolos dari saringan Komisi III DPR. Keduanya diprediksi bakal melenggang kangkung ke Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat, di mana gedung MK berdiri kokoh.

Beberapa kalangan ketar-ketir mendengar kabar itu. Mereka khawatir, jika benar-benar terpilih menjadi hakim MK, Akil dan Mahfud tidak bisa lepas dari pengaruh partai politik yang mengusungnya. Apalagi, kemungkinan nanti akan ada banyak sengketa Pemilu, padahal Akil diusung Partai Golkar sedangkan Mahfud dijagokan Partai Kebangkitan Bangsa.

Namun Akil dan Mahfud membantah kabar dan kekhawatiran itu. “Saya tidak mau dipilih karena perkawanan atau karena kasihan,” ujar Akil, kala menjalani fit and proper test, Rabu (12/3). “Kalau saya tidak pantas lolos, jangan loloskan saya!”

Melakoni fit and proper test setelah Akil, dengan kalimat yang berbeda, Mahfud juga menyangkal dirinya bakal lolos karena perkawanan. Patrialis Akbar, wakil rakyat dari PAN, yang meminta Akil dan Mahfud menyangkal kabar yang sudah kadung diyakini kebenarannya itu. Patrialis tak ingin masyarakat punya penilaian buruk terhap seleksi hakim MK melalui pintu DPR. “Fit and proper test ini bukan main-main,” teriaknya.

Akil mengatakan, jika terpilih menjadi hakim MK, ia tidak akan terpengaruh oleh kekuatan apapun. Ia akan menjalankan sumpahnya dan selalu menyadari bahwa ia bertanggung jawab terhadap Tuhan. Selain itu, ia akan keluar dari Partai Golkar bila terpilih menjadi hakim MK.

Akil juga mempersilahkan masyarakat menilai putusan-putusannya kelak. “Apalah artinya seorang Akil Mochtar seandainya terpilih karena hakim konstitusi itu ada sembilan,” ujarnya.

Mahfud lebih tegas lagi. Ia menyatakan akan mengundurkan diri apabila ada yang mampu membuktikan bahwa putusan yang ia buat ternyata menunjukkan pemihakan terhadap parpol tertentu. “Eksaminasi itu harus benar-benar obyektif dan terbuka,” ungkapnya.

Soal Pemilu
Menjelang fit and proper test, kata Mahfud, dirinya sudah sering menuai pertanyaan perihal independensinya bila menjadi hakim MK. “Anda dari Parpol, nanti membubarkan Parpol. Dulu itu Gus Dur membubarkan Golkar,” ujar Mahfud, menirukan pertanyaan anggota masyarakat.

Mahfud menjabarkan, sesuai pasal 10 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2003, MK hanya punya dua kewenangan yang berkaitan dengan Parpol. Keduanya adalah memutus pembubaran parpol dan memutus perselisihan hasil Pemilu.

Menurut Mahfud, hakim MK tidak mungkin punya inisiatif membubarkan parpol. Yang mengajukan pembubaran parpol adalah pemerintah, bukan sesama parpol. Pemerintah bisa mengajukan pembubaran parpol dengan alasan yang sangat penting. Misalnya, sebuah parpol dinilai melanggar ideologi. Di luar alasan itu, tandas Mahfud, tidak boleh. Karena itu hakim MK bersikap pasif. “Tidak mungkin dong hakim bisa membubarkan parpol seenaknya,” ungkapnya.

Dalam hal sengketa pemilu, lanjut Mahfud, hakim MK juga tidak bisa leluasa mengambil sikap. “Sengketa pemilu itu bukan opini, tapi bukti angka. Harus dilihat berita acaranya,” terangnya.

Dan, karena di MK ada sembilan hakim, Mahfud menegaskan bahwa netralitasnya pasti bisa terjaga. Jadi ndak mungkin hakim konstitusi dikait-kaitkan secara emosional dengan parpol,” tegasnya.

(Her)

No comments: