Saturday, March 15, 2008

Mahkamah Konstitusi:Akil Mochtar-Mahfud M.D. Jadi Hakim Konstitusi

JAKARTA (Lampost): Komisi III DPR memilih politisi Partai Golkar Akil Mochtar dan politisi PKB Mahfud M.D. mendampingi Jimly Asshiddiqie menjadi hakim konstitusi. Mahkamah Konstitusi pun dikhawatirkan bakal menjadi mahkamah pembelaan politik.

Pemilihan itu diambil melalui voting mulai pukul 14.30. Hasilnya, Mahfud M.D. memperoleh 38 suara, Jimly yang kini masih menjadi Ketua MK menempati urutan kedua dengan 37 suara, disusul Akil 32 suara.

Dalam voting tertutup yang berakhir pukul 15.30, setiap anggota Komisi III menulis tiga nama dalam kertas suara dan dimasukkan kotak suara setelah dipanggil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan. Dari 50 anggota Komisi III, Akil Mochtar yang juga anggota Komisi III itu kehilangan hak pilihnya. Dari 49 anggota yang menggunakan hak pilih, satu suara tidak sah karena menuliskan nama empat calon.

Hakim Konstitusi Harjono hanya memperoleh 15 suara. Calon lain yang mendapatkan suara adalah Deddy Ismatullah (9), Taufiqurrahman Syahuri (3), Yusuf Fanie Andin Kasim, Chairul Amin, Samsul Wahidin mendapat dua suara masing-masing, serta Budiman N.P.D. Sinaga, Lafat Akbar, Munir Fuady, dan Ronny Bako memperoleh satu suara masing-masing.

Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan mengatakan Komisi III akan lebih dahulu mengajukan Mahfud M.D. ke Sidang Paripurna DPR, Selasa (18-3), untuk menggantikan Hakim Konstitusi Achmad Roestandi yang pensiun sejak 1 Maret 2008. Akil akan menggantikan Hakim Konstitusi I Gde Palguna yang berakhir masa tugas 15 Agustus dan Jimly menggantikan diri sendiri.

Trimedya menjamin keberadaan Mahfud dan Akil di MK akan sama sekali lepas dari kepentingan partai politik asal mereka. "Kami sudah dengar sendiri waktu uji kelayakan, mereka telah berjanji."

Namun, bagi pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana, idealnya hakim konstitusi bukan orang yang aktif di partai atau minimal empat tahun terakhir tidak aktif di partai.

Ia pun berharap pemilihan hakim konstitusi melalui jalur pemerintah dilakukan terbuka dan transparan sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan (accountable) dan mendapat kepercayaan masyarakat. Bukan mustahil, Presiden pun memilih tiga hakim konstitusi dari partainya karena DPR meloloskan kader Partai Golkar dan PKB.

"Kami mengapresiasi Pak Akil dan Pak Mahfud. Dan kami harapkan nantinya mereka benar-benar membuktikan diri independen. Walaupun tampaknya akan ada sedikit kenangan yang membangkitkan keberpihakan karena ini semua kaitannya dengan Pemilu 2009," jelas Denny. n U-1

No comments: