Wednesday, July 18, 2007

DPR SETUJUI RUU PT DIBAWA KE PARIPURNA

18 Jul 2007
dpr.go.id

*Disertai perdebatan alot mengenai CSR Perusahaan*

Setelah mengalami perdebatan yang panjang dan alot pada Bab V pasal 74 mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan pemerintah, akhirnya seluruh Fraksi yang ada di Pansus RUU PT menyetujui RUU PT dibawa ke tingkat II pada sidang Paripurna DPR.

Demikian kesimpulan seluruh pandangan fraksi di DPR saat mengadakan raker dengan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalata, dipimpin oleh Ketua Pansus RUU PT Akil Mochtar, di Ruang Pansus C, Gedung Nusantara II, Hari Senin malam, (16/7).

Pada raker tersebut, Pemerintah menginginkan Bab V mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan dibatasi hanya PT tertentu saja, tidak seluruh perusahaan penanaman modal yaitu perusahaan pengelolahan sumber daya alam, karena dikhawatirkan perusahaan jasa keluarga seperti jasa tiket yang hanya memiliki sejumlah karyawan dikenakan CSR.

Selain itu, kata Andi Matalata, pada prinsipnya RUU ini bertujuan untuk membangun bisnis life sehingga perusahaan kecil pun dapat meningkatkan usaha mereka. “Karena itu pemerintah mengusulkan agar diadopsi saja bab V pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan dari UU Penanaman Modal dengan membatasi pada penanaman modal dan perusahaan terkait lingkungan hidup,”katanya.

Namun pendapat pemerintah tersebut dimentahkan oleh mayoritas fraksi di Pansus RUU PT. Menurut Pataniari Siahaan (F-PDIP), saat ini masalah kerusakan lingkungan terjadi bukan hanya perusahaan besar saja tetapi perusahaan kecil ikut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup. “UU ini menyangkut semua bentuk perusahaan karena itu F-PDIP sepakat terhadap usulan timus terhadap pasal 74 tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan,”tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh, juru bicara F-PDIP Azam Azman Natawijana, dia mengatakan, saat ini banyak PT tidak peduli terhadap lingkungan hidup karena itu F-PD tetap pada hasil timus panja RUU PT.

Fraksi lainnya, seperti Amin Said Husni (F-KB) mengatakan, kita tidak perlu secara persis adopsi UU Penanaman Modal, untuk masalah sanksi kita dapat memakai UU yang sudah ada.

Sementara Fraksi lainnya, seperti PKS, PPP, BPD, PBR menginginkan usulan dari tim perumus DPR dibandingkan dengan usulan dari pemerintah.

“Penanaman Modal dan PT berbeda, hal itu tidak dapat disamakan, bagaimana dengan perusahaan yang mengelola sumber daya alam tetapi merusak lingkungan hidup,”tanya Najiyulloh dari F-PKS.

Idham dari F-PDIP mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap lingkungan karena dengan usulan tersebut memperlihatkan tidak adanya konsistensi pemerintah dalam menjaga lingkungan. “kita harus mempunyai nurani karena banyak terjadi kerusakan lingkungan hidup dimana-mana,”katanya

Amin Said Husni menegaskan, tanggung jawab sosial ini bukan hanya termasuk perusahaan tertentu saja tetapi mencakup aspek lingkungan yang lebih luas lagi.

Akhirnya, rapat berlangsung lama dengan saling adu argumen mengenai peran perusahaan dalam melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan perusahaan apa saja yang terkait program tanggung jawab sosial itu. Melihat waktu rapat yang sudah larut malam, pimpinan Pansus RUU PT Akil Mochtar mengatakan, rapat kerja ini diskor untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan DPR. “rapat kita skor untuk melakukan lobi dengan pemerintah,”kata Akil seraya mengetok palu yang menandakan rapat diskor. Waktu sudah menunjukkan pukul 11.00 WIB malam.

Skor rapat tersebut berlangsung cukup lama kurang lebih 30 menit guna menyamakan persepsi dengan pemerintah, sebelumnya rapat Pansus RUU PT mengagendakan penjelasan panja terkait hasil tim perumus RUU PT, rapat tersebut berlangsung pukul 19.30 WIB malam, kemudian dilanjutkan dengan raker dengan Menhuk dan HAM guna menyelesaikan pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan yang belum dirampungkan pada tingkat panja.

Tepat pada pukul 11.30 WIB, lobi fraksi dengan pemerintah akhirnya menemui kesepakatan, masing-masing anggota pansus memasuki kembali ruang rapat guna mendengarkan hasil lobi fraksi dengan pemerintah. Seluruh fraksi menyepakati perubahan pasal 74 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Pasal 74 ayat 1 disepakati berbunyi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan atau sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup, sementara ayat 2 dan 3 sama seperti hasil timus lalu.

Pasal tersebut mengalami penambahan satu ayat menjadi 4 ayat menjadi ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan Peraturan pemerintah (PP).

Kemudian rapat kerja ditutup pada pukul 12.00 WIB disertai penandatanganan RUU PT oleh Menteri Hukum dan HAM Andi Matalata, pimpinan pansus dan wakil fraksi pansus RUU PT. (si)

No comments: