Sunday, July 22, 2007

Akil Mochtar Bicara Tentang Pemekaran

Muhlis Suhaeri
Borneo Tribune, Pontianak

Ketika kesebelasan Indonesia bertanding dalam laga Piala Asia, semua warga negara Indonesia bersatu padu, mendukung kesebelasan nasional ini. Suporter dari beberapa klub yang biasanya berantem dan saling lembar batu, tiba-tiba bersatu. Atas nama nasionalisme atau apapun namanya, mereka menjadi padu. Mendukung dan membela tim nasional. Satu pertanyaan tersisa. Akankah, semangat membela tanah air, melalui dukungan klub sepak bola, akan terus mengalir, meski kesebelasan Indonesia telah tersisih?


Kini, satu situasi juga terjadi di Kalbar. Semua mata. Semua media, memberitakan pemekaran Kabupaten Kubu Raya. Bahkan, sangking semangatnya, 105 lima lurah dari daerah pemekaran, mendatangi gedung DPR RI. Hanya untuk menyaksikan pengesahannya kabupaten baru ini.

Ya, begitulah. Datangnya kabupaten baru, berarti ada satu kesempatan baru, untuk mengisi berbagai jabatan, atau apapun namanya di daerah itu.

Semua berteriak lantang. Semua merapat. Dalam setiap kesempatan, semua memperlihatkan wajahnya di media. Satu pertanyaan tersisa. Akankah, semangat membangun Kabupaten Kubu Raya, akan terus terpompa, meski mereka tidak mendapat jatah kekuasaan kelak?

Hanya waktu yang bakal menjawabnya. Konsistensi mewujud dalam tindakan. Bukan kata-kata.
Untuk menjawab berbagai hal mengenai pemekaran, saya menemui Akil Mochtar. Selama menjadi anggota Komisi II DPR RI, Akil telah memekarkan 76 kabupaten dan kota, serta 6 propinsi baru se-Indonesia.

Menurutnya, dalam suatu pemekaran daerah, ada berbagai syarat mesti dipenuhi, untuk menjadi wilayah otonom. “Pembentukan daerah otonom ada syarat dan UU-nya. Baik pembentukan daerah kabupaten baru maupun kota atau propinsi,” kata Akil.

Daerah di Kalbar yang pernah dimekarkan, dan lahir dari tanggungjawabnya sebagai anggota DPR RI adalah, Kabupaten Melawi, Sekadau, dan Kota Singkawang. Akil, kini duduk di Komisi III DPR RI, membidangi masalah hukum, kepolisian dan lainnya.

Untuk memekarkan suatu daerah, harus ada yang mengusulkan. Usulan pemekaran harus mendapat persetujuan dari bupati kabupaten induk. Usulan juga harus mendapat persetujuan dari DPRD kabupaten induk.

Nah, untuk mendapat persetujuan dari bupati dan DPRD, tentunya harus ada aspirasi dari masyarakat.

Dalam suatu pemekaran, harus ada panitia pemekaran. Setelah semua syarat terpenuhi, usulan itu dibawa ke propinsi. Harus ada rekomendasi dari gubernur dan ketua DPRD propinsi. Kalau semua itu sudah lengkap, usulan masuk ke pemerintah pusat atau ke DPR RI.

Kalau ke pemerintah pusat, pemekaran dilakukan melalui Departeman Dalam Negeri (Depdagri). Kalau ke DPR RI, masuk melalui usul inisiatif. Komisi yang menangani masalah pemekaran wilayah adalah Komisi II DPR.

Dari usulan yang masuk, dilakukan studi kelayakannya. Bila usulan melalui DPR, menugaskan komisi yang mengurusi masalah teknis di Komisi II, turun ke lapangan. Tim teknis ini, akan mengadakan beberapa penilaian, terhadap daerah tersebut. Keberadaan tim teknis, ada di UU No 22 Tahun 1999, direvisi dengan UU 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan daerah, dan PP 106 tentang pembentukan daerah otonomi.

Daerah itu akan dilihat bagaimana potensi ekonominya. Potensi sumber daya alam (SDA)-nya. Ada tambang apa saja. Sumber daya lautnya. Bagaimana Sumber daya manusia (SDM)-nya. Ada berapa SMA atau perguruan tinggi. Ada rumah sakit atau belum. Berapa puskesmasnya. Kalau sudah ada, bisa ditingkatkan untuk sarana rumah sakit kelas tiga. Dari sisi perdagangan juga dilihat. Ada berapa Bank di sana. Bank tentu saja penting untuk transaksi keuangan, dan lainnya. Pendapatan asli daerah (PDA) dari kabupaten yang dimekarkan, dihitung dari retribusinya.

Setelah semua syarat itu terpenuhi, ada nilai penjenjangan atau skor. Daerah yang dimekarkan, harus ada pengembangan lahan. Minimal selama dua puluh lima tahun, untuk instansi pemerintah. Setelah itu, baru ada usul inisiatif dari DPR atau dari pemerintah.

Proses selanjutnya, setelah daerah itu memenuhi syarat untuk dimekarkan, masuk nominasi menjadi rancangan UU. Sebelum menjadi UU, ada tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Fungsi DPOD terdapat dalam UU. Tim DPOD diketuai Menteri Dalam Negeri. Anggotanya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pertahanan, ketua Bappenas, dan lainya.

Tim DPOD mengirim pejabat eselon dua yang dipimpin oleh pejabat eselon satu. Tim teknisnya meninjau lagi ke lapangan. Mereka yang menentukan, apakah daerah itu, layak menjadi daerah otonomi baru, atau tidak. “Tidak gampang itu,” kata kandidat doktor (S3), ini.

Sebagai contoh, ketika memekarkan Kabupaten Melawi, Akil membawa anggota Komisi II DPR RI, meninjau langsung daerah pemekaran. Ia mencari akal, supaya anggota Komisi II, ikut.

“Jauh tak daerah itu dari Kota Pontianak?”
“Dekat. Cuma, satu jam saja.”
Padahal, perjalanan ke sana, butuh waktu 8-9 jam. Itulah, salah satu cara, supaya daerah itu bisa cepat dimekarkan. Tanpa kunjungan ke daerah bersangkutan, pemekaran bakal lama prosesnya.

Ketika turun ke Melawi dan Sekadau, masyarakat dengan antusias menyambut rombongan Komisi II DPR RI. Berbagai upacara adat dihelat dalam penyambutan. Semua tokoh formal maupun informal datang. Misalnya, ketika memekarkan Sekadau. Bupati Sanggau datang ke Sekadau. Setelah itu, ketemu lagi di Jakarta.

Begitu pun ketika memekarkan Melawi. Bupati Sintang juga ketemu di Melawi dan Jakarta. Sekda, Kepala Biro Pemerintahan, Asisten I Pemerintahan, ditambah tokoh masyarakat. Semua minta supaya pemekaran dipercepat.

Dalam pemekaran Kabupaten Melawi, Akil yang memimpin rapat. Pembahasan pemekaran ada UU. Sewaktu rapat panitia kerja (Panja), Akil yang memimpin rapat itu.

“Memang kita jaga rapat saat itu. Orang daerah itu tahu, bagaimana kita memperjuangkan saat itu,” kata Akil.

UU tentang pembentukan otonomi daerah, implikasinya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kemampuan daerah, dan lainnya. Kalau daerah yang dimekarkan tidak mampu bertahan menghidupi diri selama tiga tahun, pemekaran itu dievaluasi. Bila tidak mampu, akan digabungkan lagi dengan daerah induk.

Dalam pemekaran Kabupaten Kubu Raya dan Kayong Utara, Akil berperan dalam mengusulkan dan menangani pemekaran, semasa masih duduk di Komisi II.

Tak heran, bila dalam rapat paripurna pengesahan dan pengambilan keputusan rencana undang-undang (RUU) menjadi UU, pada Senin (9/7), di gedung DPR RI, Ferry Mursidan Baldan secara langsung mengucapkan terima kasih padanya.

“Partai Golkar mengucapkan terima kasih pada saudara Akil Mochtar, yang telah dengan gigih, ikut memperjuangkan pemekaran wilayah-wilayah di Kalimantan Barat,” kata Ferry.

Ferry Mursidan Baldan, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Ia menjadi juru bicara Partai Golkar dalam membacakan, pendapat dan pandangan fraksi-fraksi di rapat paripurna tersebut. Rapat itu juga dihadiri berbagai elemen masyarakat Kalbar, pejabat pemerintah, dan forum lurah Kubu Raya.

Sejatinya, tujuan dari pemekaran wilayah adalah, mengurangi rentang kendali pembangunan. Daerah yang semula tak terjangkau pembangunan, menjadi terjangkau dan bisa dibangun. Pemekaran juga mempermudah akses masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen, dan lainnya.

Bila awalnya, masyarakat mengurus surat butuh waktu lama, karena jauhnya jarak yang mesti ditempuh, dengan pemekaran, jarak itu bisa disingkat dan lebih dekat.

“Dengan pemekaran, memudahkan warga dalam mengakses dan mempermudah berbagai pelayanan sosial dan pemerintahan,” kata Akil Mochtar.

Ya, inilah esensi dasar dari suatu pemekaran. Nah, dapatkan masyarakat menikmati pemekaran dan mempermudah berbagai akses pembangunan. Untuk menjawab pertanyaan itu, setidaknya, semua warga harus mulai membuka mata. Mari.□

Edisi Cetak ada di Borneo Tribune, 22 Juli 2007.

No comments: