Pontianak, 13/11 (ANTARA)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat menyatakan hingga masa kampanye Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur Periode 2008-2013 berakhir, dari empat pasangan calon gubernur-wakil gubernur hanya satu pasangan yang melaporkan sumbangan dana kampanye.
"Tiga pasangan calon gubernur belum melapor hingga hari ini. Hanya pasangan nomor urut tiga yang telah melaporkan sumbangan dana kampanye," kata Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Kalbar, MS Budi di Pontianak, Selasa.
Pemilu Gubernur Kalbar diikuti empat pasangan calon yakni sesuai nomor urut, satu Usman Ja`far-Laurentius Herman Kadir (pasangan incumbent), dua Oesman Sapta Odang (pengusaha) - Ignatius Lyong (birokrat), tiga Akil Mochtar (anggota DPR RI) - AR Mecer (mantan dosen), empat Cornelis (Bupati Landak) - Christiandy Sanjaya (aktivis pendidikan). Pemungutan suara dijadwalkan pada Kamis (15/11). Masa kampanye dimulai pada 29 Oktober dan berakhir 11 Nopember.
Berdasarkan pasal 83 ayat (6) UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, setiap pasangan calon menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye ke KPU dalam waktu satu hari sebelum masa kampanye dimulai dan satu hari setelah masa kampanye berakhir.
Pelaporan dana kampanye tersebut berkaitan dengan sumber sumbangan dana atau bantuan saat kampanye sesuai pasal 85 UU No 32 tahun 2004 yang ancamannya sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU daerah.
Pasangan calon dilarang menerima dana kampanye dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, warga negara asing, pemerintah, BUMN dan BUMD, serta penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.
MS Budi sendiri mengakui, dengan tidak dilaporkannya dana kampanye KPU oleh pasangan calon termasuk pelanggaran. "Tetapi nanti akan KPU cek kembali. Untuk rekening dana kampanye, semua pasangan calon sudah memiliki," katanya.
Tuesday, November 13, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment