Meskipun mencalonkan diri melalui koalisi partai-partai politik non Partai Golkar, Akil Mochtar tetap diakui sebagai kader partai berlambang beringin tersebut. Hal itu ditegaskan Syamsul Mu'arif, ketua DPP Partai Golkar dalam konferensi pers yang berlangsung di Restauran Pondok Nelayan, Senin, 3 September.
"Golkar memiliki aturan dan mekanisme, maka ketika ada kader partai yang mencalonkan diri melalui partai politik lain tak dilarang karena itu menyangkut hak asasi," ujar Syamsul didampingi Korwil XI DPP Partai Golkar Ali Wongso Sinaga dan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalbar Zulfadhli. Syamsul bersama Ali Wongso ke Pontianak dalam rangka menghadiri Orientasi Fungsionaris Partai dan Rapat Koordinasi Bidang Pemenangan Pemilu dan Pengkaderan Partai Golkar yang dilangsungkan di Gedung Zamrud Khatulistiwa.
"Kenyataannya kalau kita larang kemudian dilakukan pemecatan, yang bersangkutan tetap akan mencalonkan diri karena itu merupakan ambisi politik," tandas mantan Menteri Komunikasi dan Informasi tersebut.
Dalam konteks ini Akil dikatakan dia telah meminta ijin terlebih dahulu ke DPP Partai Golkar untuk maju mencalonkan diri, dengan menggunakan partai politik lain. Seperti diketahui, Anggota Komisi III DPR-RI tersebut diusung Koalisi Rakyat Kalbar Bersatu yang menggabungkan delapan partai politik yang terdiri dari Partai Penegak Demokrasi Kebangsaan (PPDK), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Bintang Bulan (PBB), Partai Pelopor, Partai Sarikat Islam (PSI), dan Partai Persatuan Nahdhatul Ummah Indonesia (PPNUI).
Mengenai ini, Syamsul menambahkan bahwa DPP memberikan ijin tersebut. "Sepanjang seorang kader tidak mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tetap seorang kader. Kecuali ada pelanggaran, maka ada aturan-aturan yang dapat menjatuhkan sanksi," tuntasnya.
Namun berlaku ketentuan atas Akil Mochtar di mana dia dilarang menggunakan nama partai yang memayunginya tersebut selama ini. Partai Golkar sendiri telah memastikan figur yang diusungnya adalah Usman Jafar-LH Kadir.
"Saudara Akil dilarang menggunakan Partai Golkar dengan membawa atribut partai golkar, serta tak dikehendaki merekrut orang-orang dari partai ini. Jika ketahuan ada kader partai yang direkrut sebagai juru kampanye atau yang lainnya, maka yang kader tersebut harus meminta ijin terlebih dahulu kepada partai dan dinonaktifkan dari partai," papar dia.
Status Akil sendiri saat ini untuk sementara dinonaktifkan dari seluruh tugas struktural partai kuning tersebut. "Itulah ketentuan yang berlaku pada Partai Golkar, buat kita silahkan saja, kita tak menghalangi itu tapi memberikan ketentuan," ucapnya.
Ali Wongso menambahkan, penonaktifan Akil berlaku hingga berakhirnya Pilgub. Dia berharap tidak terjadi adanya indikasi pelanggaran, sehingga tidak akan berlaku sanksi atas Akil Mochtar. (ote)
(Sumber: Pontianak Post, 5 September 2007)
Saturday, September 8, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment