Pontianak,- Calon Gubernur Kalimantan Barat HM Akil Mochtar SH MH mengatakan, petani perlu dibantu untuk mengurus sertifikat lahannya sehingga memiliki kekuatan hukum. Hal ini akan diprioritaskannya jika nanti terpilih sebagai gubernur.
“Selama ini lahan milik petani tidak bersertifikat. Sehingga begitu ada persoalan dengan hukum, mereka tidak melawan. Kita ingin semua lahan petani memiliki sertifikat,” ujar Akil di Pontianak, kemarin.
Ia melanjutkan, pemerintah harus mengalokasikan dana dalam APBD untuk memberikan sertifikasi gratis terhadap lahan-lahan milik petani. “Agar petani lebih termotivasi dalam mengusahakan lahannya. Diperlukan kemauan pemerintah yang berkuasa saat ini. Kalau itu bisa dilaksanakan, saya yakin petani bisa menghidupi dirinya sendiri," kata Akil, belum lama ini.
Kata Akil, pemerintah daerah akan memperoleh keuntungan dari pemberian sertifikat gratis tersebut. Sebab, program itu akan memberikan kemudahan kepada petani untuk memperoleh kredit perbankan. Tentu saja dengan bunga yang relatif rendah.
“Pemerintah bisa mensubsidi bunga pinjaman perbankan melalui dana APBD. Dengan begitu, petani akan menjadi investor terbesar bagi daerah ini. Usaha-usaha swadaya dari petani akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Konsep inilah yang kita wujudkan pada era pemerintahan mendatang,” ungkapnya.
Dalam pilkada Gubernur Kalbar, Akil berpasangan dengan AR Mecer, ketua Konsorsium Pancur Kasih. Keduanya diusung oleh Koalisi Rakyat Kalbar Bersatu (KRKB), yang terdiri atas delapan partai politik. Keduanya juga sudah mendaftarkan diri di KPUD Kalbar.
Akil mengatakan, jika petani sudah berhasil dengan usahanya, maka ia akan membeli peralatan yang memperlancarkan usahanya. Sepeda motor, misalnya. “Pemerintah akan memperoleh keuntungan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibayar. Jadi tidak rugi, kalau pemerintah memberikan sertifikasi gratis terhadap lahan petani,” jelasnya.
Menurutnya, pemberian sertifikat gratis itu akan diberikan secara bertahap. Bisa saja tiap tahunnya diberikan kepada 1.000 petani di tiap kabupaten. Maka lima tahun mendatang, seluruh lahan milik petani akan memiliki sertifikat. (mnk)
(Pontianak Post, 15 September 2007)
Friday, September 14, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment