Thursday, August 2, 2007

Perppu Soal Calon Independen Bukan Jalan Terbaik

02/08/07

(ANTARA News) - Peraturan Perundang-undangan Pengganti UU (Perppu) untuk mengatur kekosongan hukum yang membolehkan calon independen mengikuti Pilkada, dinilai bukan merupakan jalan terbaik. Ahli perundang-undangan dari Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati, ketika ditemui pada acara ulang tahun kedua Komisi Yudisial (KY), di Gedung KY, Jakarta, Kamis, menilai alasan kegentingan memaksa untuk mengeluarkan Perppu belum terpenuhi.

"Kegentingan yang memaksa ini apa? Apakah memang betul dalam sistem kita, sistem independen itu diterima oleh semua orang?" ujarnya.

Menurut dia, mengeluarkan Perppu bukanlah jalan terbaik, karena pada akhirnya Perppu yang dikeluarkan Presiden itu harus melalui persetujuan DPR."Jadi, kalau kita buat Perppu dan DPR tidak akan mungkin setuju, buat apa?" ujarnya.

Ia menambahkan hak seseorang untuk dipilih dan memilih adalah hak dasar yang bisa diatur melalui UU, bukan merupakan hak dasar yang tidak bisa disentuh sama sekali oleh UU.Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon independen mengikuti Pilkada, menurut Farida, alasan kegentingan memaksa itu belum terpenuhi."

Jadi sebenarnya, apakah ini merupakan hak dasar yang tidak bisa diatur, disinggung sama sekali? Tapi, Pemilu ini kan kita boleh mengatur pakai UU," ujarnya.

Maria berpendapat, jalan terbaik untuk mengatur syarat calon independen yang boleh mengikuti Pilkada sebaiknya melalui revisi UU.Ia mengatakan selama revisi UU Pemda belum selesai, maka Pilkada dapat dilaksanakan menggunakan UU yang lama.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa mengeluarkan aturan tentang persyaratan calon independen untuk mengikuti Pilkada, tambahnya.Menurut dia, KPU hanya boleh mengeluarkan peraturan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Pemilu, misalnya mengatur masa kampanye. (*)

No comments: