Wednesday, August 15, 2007

KPK Bekuk Kepala BPN Surabaya

Humas KPK
2007/8/15

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Jatim menangkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya Mohammad Khudlori atas dugaan menerima suap.
Saat ditangkap, Khudlori tidak memberikan perlawanan karena barang bukti uang sebesar Rp20 juta berada dalam genggamannya. Penangkapan Khudlori dilakukan Senin (13/7), sekitar pukul 21.50 WIB, di kamar Hotel Somerset Surabaya.

Dia datang ke hotel tersebut untuk mengambil uang Rp 675 juta pada seorang pemohon sertifikat tanah yang dirahasiakan namanya. Sebelum bertemu Khudlori, pemohon sertifikat tanah tersebut telah melaporkan upaya pemerasan yang dilakukan Khudlori.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari pertemuan pelapor dengan Mohammad Khudlori di kantornya di Jalan Taman Puspa Raya, Citra Land. Saat itu, pelapor ingin menyuratkan tanah yang berada di daerah Kejawan Tambak Timur, Keputih, Surabaya, seluas 45.000 meter persegi dengan hargatanah per meternya Rp l5.000.

Kemudian, Kepala BPN Surabaya meminta pada pelapor supaya menyerahkan uang sebanyak Rp 675 juta dengan kesepakatan sertifikat cepat jadi. Pelapor pun menyetujui permintaan tersangka dan mereka membuat kesepakatan untuk bertemu di salah satu kamar Hotel Somerset Surabaya.

Pada Kamis (9/8), pelapor menghubungi Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Sudrajat dan menyatakan dirinya telah diperas tersangka. Menurut rencana, mereka akan bertemu di Hotel Somerset pada Senin (13/8) sekitar pukul 09.00 WIB.

Atas informasi tersebut, Direktur Pengaduan Masyarakat KPK langsung melakukan penyelidikan. Karena informasi dianggap valid, Handoyo berkoordinasi dengan Intelijen Polda Jatim untuk menangkap tersangka.

Sebelumnya, KPK pernah menangkap tangan mantan anggota KPU Mulyana Kusumah di salah satu hotel di Jakarta. Saat itu, Mulyana hendak memberi sejumlah uang kepada salah satu auditor BPK Khairiansyah yang sedang mendapat tugas audit biaya pelaksanaan Pemilu.
Juru bicara KPK Johan Budi SP membenarkan adanya penangkapan terhadap Kepala BPN Surabaya. Menurut dia, Kepala BPN Surabaya tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap masyarakat yang sedang membuat sertifikat tanah. "KPK berkoordinasi dengan Polda Jatim telah menangkap Kepala BPN Surabaya," katanya.

Johan mengungkapkan, dalam penangkapan itu sebanyak empat pejabat KPK turun ke lapangan. Mereka berkoordinasi dengan Polda Jatim karena masuk wilayah Polda Jatim. "Kemungkinan besar kasusnya akan ditangani Polda Jatim," jelas dia.

Setelah penangkapan, katanya, Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Sudrajat berkoordinasi dengan Kapolda Jatim Irjen Pol Hennan S Sumawiredja di Surabaya pada Selasa (14/8) siang.

"KPK menyerahkan tersangka ke Polda Jatim untuk proses penahanan dan pemeriksaan selanjutnya. Kami juga menyerahkan barang bukti uang senilai Rp20 juta kepada Kepala Satuan (Kasat) Pidana Korupsi (Pidkor)Polda Jatim AKBP Setija Junianta," ungkapnya.
Walau diserahkan ke penyidik Polda Jatim, lanjut Johan, penyidik KPK juga melakukan pengawasan supaya dalam pengusutan tidak terjadi penyimpangan. "Tersangka harus dijerat Pasal 2 dan 3 UU korupsi," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Pidana Korupsi Reskrim Polda Jatim AKBP Setija membenarkan pihaknya sedang memeriksa Kepala BPN Surabaya terkait kasus pemerasan itu. "Kanit IV Sat Pidkor Polda Jatim Kompol Hadi Utomo melakukan pemeriksaan sejak Senin (13/8) malam, sampai Selasa (14/14/8) pukul 18.00 WIB belum selesai," paparnya.

Dia menambahkan tersangka kemungkinan akan dijerat Pasal 12 huruf a dan b UU Korupsi 12/2001 jo UU 31/1999 dan Pasal 11 UU 20/2001 tentang Kepegawaian. "PNS kan dilarang menerima sesuatu yang terkait dengan jabatannya. Kalau dilakukan, berarti dia melakukan gratifikasi sehingga dia tergolong melakukan korupsi juga," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR Akil Mochtar mendukung langkah KPK yang melakukan penangkapan dalam dugaan kasus yang melibatkan Kepala BPN Surabaya. Akil, aturan hukum harus ditegakkan kepada siapa pun tanpa kecuali.

Menurut Akil, banyak masyarakat yang berurusan dengan BPN terkait sertifikasi tanah. Jika pejabat BPN membebani rakyat dengan permintaan uang, hal itu tergolong perbuatan pidana. "Karena itu wajar jika harus diproses hukum," tegasnya.(arief ardliyanto/zaki zubaidi)

No comments: