Tuesday, August 21, 2007

Akil Mochtar Daftar Calon Gubernur Kalbar

Media Indoensia On Line
Penulis: Aries Munandar

PONTIANAK--MIOL: Anggota DPR, M Akil Muchtar dipastikan mencalonkan diri sebagai gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Barat (Kalbar), 15 November mendatang. Ia mendaftarkan pencalonannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar, Selasa (21/8).

Anggota Komisi III DPR ini maju dalam Pilkada Kalbar bersama mantan anggota MPR utusan golongan AR Mecer, sebagai calon wakil gubernur. Mereka dicalonkan delapan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Kalbar Bersatu, dengan total perolehan suara pada Pemilu 2004 sebesar 15,08.

Kedelapan partai politik tersebut, yakni Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). Lalu, Partai Pelopor, Partai Sarikat Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).

Akil-Mecer menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang pertama mendaftarkan diri ke KPU Kalbar, sejak dimulainya masa pendaftaran pada 21-27 Agustus 2007.
Akil mengatakan pencalonannya sebagai gubernur Kalbar periode 2008-2013 telah mendapat izin dari pimpinan DPRD dan Partai Golkar. Kepada DPR tidak perlu meminta izin, tapi cukup memberitahukan kepada pimpinan DPR. Surat pemberitahuan itu sudah dilampirkan dalam berkas pendaftaran.

"Untuk partai, sejak jauh hari saya telah mendapatkan izin pimpinan," kata kader Partai Golkar dalam konfrensi pers, usai pendaftaran.

Dalam salah satu program kerjanya, Akil berjanji memprioritaskan pengentasan kemiskinan, menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan hidup dan memperbaiki kualitas pendidikan.
"Kami akan meningkatkan anggaran pendidikan menjadi 20 dalam APBD Kalbar," ujarnya.

Ketua Kelompok Kerja Pencalonan Kepala Daerah KPU Kalbar Nazirin mengatakan, KPU akan memberikan batas waktu hingga 3 September mendatang kepada pasangan calon untuk melengkapi berkas pendaftarana. (AR/OL-02).

No comments: