Friday, May 11, 2007

Harus Komprehensif, Soal ”Ekstradisi”

Edisi Cetak - Jumat, 11 Mei 2007

Pikiran Rakyat - Jawa Barat

JAKARTA, (PR).-
Pembahasan ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura yang akan dilakukan pemerintah dengan Komisi I DPR, harus komprehensif dan tidak hanya melibatkan Komisi I DPR. Akan tetapi, juga melibatkan komisi-komisi terkait lainnya agar setelah menjadi UU, perjanjian itu tidak merugikan Indonesia.

"Jadi, jangan hanya komisi I DPR saja, karena hal ini juga terkait masalah hukum," ujar mantan Ketua Komisi III DPR dari F-PG Akil Mochtar di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Kamis (10/5).

Akil Mochtar mengatakan, Komisi I DPR akan lebih memfokuskan pembahasannya kepada persoalan perjanjian internasional, sementara persoalan hukum ditangani oleh komisi III DPR. Dikatakannya, dengan melibatkan beberapa komisi, maka bahasan materi yang akan dijadikan draf RUU untuk disahkan menjadi UU Perjanjian Ekstradisi itu betul-betul komprehensif atau tidak parsial.

Menyinggung alasan komisi III menjadi sangat penting dalam pembahasan itu, Akil Mochtar berpandangan, karena inti dari perjanjian ekstradisi itu adalah masalah hukum yang terkait dengan korupsi atau para penjahat yang membangkrutkan negara ini.

Revisi pasal lemah

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari F-PDIP Suparlan, S.H., yang dihubungi secara terpisah mengatakan, Komisi I DPR akan betul-betul kritis dalam pembahasan bersama pemerintah. Karena, perjanjian ekstradisi yang sudah ditandatangani itu belum mampu memenuhi harapan rakyat.

Dikatakannya, Komisi I DPR akan meminta pemerintah merevisi kembali pasal-pasal yang dianggap lemah, yang berujung pada kegagalan pemulangan para koruptor yang bersembunyi di Singapura itu ke Indonesia. (A-109)***

No comments: