Senin, 04 September 2006
Anggota DPR dari Partai Golkar M Akil Mochtar mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat melakukan gugatan secara internasional terkait penerbitan kartun di harian The Australian edisi Sabtu (1/4) yang dianggap menghina. "Presiden dapat mengajukan gugatan itu melalui Pengadilan Federal Australia," kata Akil Mochtar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (1/4).Pada kartun tersebut, Presiden Susilo digambarkan memakai kopiah hitam dan mempunyai ekor sambil berkata, "Don't take this the wrong way ...", sementara di bawahnya ada gambar seseorang berkulit hitam yang dinyatakan pembuatnya, Bill Leak itu, sebagai warga Papua.
Menurut Akil, dari perspektif hubungan antar negara, seharusnya hal itu tidak boleh terjadi karena menyangkut kepala pemerintahan. "Dari segi hukum, bisa saja Presiden menuntut agar itu tidak terjadi. Kebebasan pers menunjukan bagaimana sikap negara tersebut dengan Indonesia," katanya.
Akil juga menyarankan agar pemerintah kembali mempertimbangkan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Australia. "Masih efektif atau tidak, kalau lebih banyak merugikan, kenapa tidak diputus saja," katanya.
No comments:
Post a Comment