Rabu, 03/05/2006 |
Hakim Agung Tetap Percayai Bagir
Jakarta, Kompas - Di tengah berbagai persoalan yang menerpa Mahkamah Agung maupun dirinya sendiri, Bagir Manan mendapat legitimasi baru dan tetap dipercaya meneruskan jabatannya sebagai Ketua MA. Dalam rapat pleno, Selasa (2/5), sebanyak 44 dari 48 hakim agung tetap memilih Bagir sebagai Ketua MA
Bagir adalah Ketua MA pertama yang dipilih DPR untuk masa jabatan 2001-2006 dan dipilih kembali oleh hakim agung untuk jabatan yang kedua, 2006-2011. Namun, untuk periode kedua, Bagir dipastikan tidak akan menyelesaikan masa jabatan lima tahun karena 6 Oktober 2008 ia akan pensiun pada usia 67 tahun. Pemilihan Ketua MA oleh hakim agung ini dilakukan pertama kalinya setelah Perubahan UUD 1945.
Direktur Indonesia Court Monitoring Denny Indrayana di Jakarta, Selasa, menilai pemilihan Ketua MA itu mirip dengan drama sinetron untuk mengukuhkan kembali terpilihnya Bagir. "Kemenangan Bagir terlalu mudah ditebak," ujarnya.
Juru bicara MA, Djoko Sarwoko, membantah sinyalemen Denny. Ia mengatakan, para hakim agung telah memilih dengan pikiran jernih, apalagi hakim agung memiliki waktu untuk berpikir selama dua minggu.
Bagir menang mutlak (44 suara), disusul Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Gunanto Suryono (2 suara), dan Paulus Effendie Lotulung (1 suara). Satu surat suara lainnya tidak sah.
Sebelum dipilih kembali sebagai Ketua MA, tahun 2005 Mahkamah Agung lebih dahulu memperpanjang usia pensiun Bagir dari 65 tahun menjadi 67 tahun. Setelah itu, MA memperpanjang usia pensiun sepuluh hakim agung dari usia 65 tahun menjadi 67 tahun. Perpanjangan usia pensiun hakim agung dibenarkan UU Nomor 5 Tahun 2004 dengan syarat hakim agung itu mempunyai prestasi kerja luar biasa.
Saat pemilihan Ketua MA, tiga hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi ikut hadir. Mereka adalah Krisna Harahap, MS Lumme, dan Hamrat Hamid. Namun, mereka hanya duduk di kursi pengunjung, tidak ikut memilih.
Posisi hakim ad hoc diatur dalam Pasal 7 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2004 yang menyebutkan, "Pada Mahkamah Agung dapat diangkat hakim ad hoc yang diatur dalam undang-undang".
Pada bagian penjelasan disebutkan, "Hakim agung ad hoc antara lain hakim ad hoc hak asasi manusia berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan hakim agung ad hoc dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002".
Adapun dalam Pasal 5 Ayat 2 UU No 14/1985 disebutkan, "Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung."
Lanjutkan cetak biru
Seusai pemilihan, Bagir mengatakan dirinya memang hanya akan menjabat hingga Oktober 2008. Dalam waktu yang hanya sekitar dua tahun lima bulan itu, Bagir berjanji akan bekerja keras sesuai dengan amanat cetak biru MA. Ia juga akan menyiapkan cetak biru yang baru karena jangka cetak biru yang ada saat ini hanya lima tahun sehingga Ketua MA yang akan datang sudah memiliki cetak biru MA yang baru.
Terpilihnya kembali Bagir Manan mengundang pesimisme beberapa kalangan terhadap upaya pemberantasan mafia peradilan. Bagir dinilai gagal membersihkan lembaga peradilan tertinggi itu dari mafia peradilan selama lima tahun kepemimpinannya yang lalu.
"Saya yakin kepemimpinan Bagir ke depan tidak akan terlalu jauh berbeda. Sulit membalik kebiasaan kerja seseorang, padahal memberantas mafia peradilan dibutuhkan kerja yang progresif," ujar Denny Indrayana.
Koordinator Badan Pekerja Kontras Usman Hamid dalam siaran persnya meminta agar Bagir mengubah sikap dan wataknya dalam memimpin MA. Jika itu tidak dilakukan, terpilihnya Bagir tidak akan membawa perbaikan apa pun bagi MA. MA akan terus disoroti sebagai lembaga yang sarat dengan praktik KKN.
Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan (Fraksi PDI-P, Sumatera Utara II) berpendapat, menjadi tanggung jawab Bagir mengakhiri praktik mafia peradilan. Praktik seperti itulah yang membuat keadilan dinilai masih mahal, tergantung uang dan kekuasaan.
"Kami mengharap Pak Bagir bisa segera membuat struktur organisasi dan pembenahan internal kalangan pengadilan. Mampu melakukan fungsi pengawasan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap hakim yang bermasalah atau terhadap putusan yang dianggap bermasalah," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi III Akil Mochtar (Fraksi Partai Golkar, Kalimantan Barat) berharap Bagir bisa meningkatkan kemampuan lembaga yang dipimpinnya semakin mandiri, bebas dari kepentingan politik dan kekuasaan.
Anggota Komisi III DPR Al Muzzamil (Fraksi PKS, Lampung I) menambahkan, Bagir harus proaktif mengundang secara terbuka masukan publik dan media massa untuk memberantas mafia peradilan. Mafia peradilan, kata Al Muzzamil menambahkan, tidak cukup diselesaikan lewat pengetahuan hukum dan kejujuran pribadi, tetapi lewat manajemen internal, ketegasan, transparansi, dan sikap yang responsif terhadap masukan publik.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat, Nusa Tenggara Timur I) menilai terpilihnya kembali Bagir dapat dibaca sebagai fenomena krisis kepemimpinan di MA. Bagir merupakan salah satu hakim agung terbaik di antara hakim-hakim yang ada.
Para anggota Komisi III DPR itu mengimbau Bagir agar mengakhiri perseteruan antara MA dan Komisi Yudisial. Mereka mendesak Bagir agar menjadikan Komisi Yudisial sebagai mitra kerjanya, terutama dalam rangka mendorong proses transparansi serta meningkatkan sikap responsif kalangan hakim.
Meski demikian Akil dan Trimedya mengakui, kepemimpinan Bagir perlu ditunjang peningkatan kesejahteraan para hakim selain peningkatan pengawasan terhadap mereka.
Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin menyambut positif pemilihan langsung Ketua MA yang pertama kali dilakukan para hakim agung.
Telah teruji
Kendati mendapat kritik dari luar, kalangan hakim agung memuji kepemimpinan Bagir. Juru bicara MA, Djoko Sarwoko, menyatakan Bagir terpilih lagi sebagai Ketua MA karena Bagir telah teruji dan berpengalaman. Ia merasakan banyak perubahan signifikan menuju ke arah perbaikan. Selain itu, para hakim agung berpendapat, agar terdapat kesinambungan konsep dalam pelaksanaan pembaruan MA dan peradilan satu atap, jabatan hakim agung lebih baik dipegang oleh ketua sebelumnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Muda Pidana Khusus MA Iskandar Kamil. Ia menilai terdapat beberapa hal positif yang dimiliki Bagir, misalnya dalam teknis perkara maupun manajerial kepemimpinan. Yang jelas, kata dia, Bagir masih dipercaya oleh mayoritas (91,6 persen) hakim agung. (ANA/VIN/WIN/BDM)
No comments:
Post a Comment