Jumat, 26 Agustus 2005 | NASIONAL |
Suara Merdeka-Jawa Tengah
- Soal Pemberian Amnesti Mantan GAM
JAKARTA - Mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang akan diberi amnesti harus sudah menyatakan dirinya sebagai warga negara RI yang setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD 1945, dan Pancasila yang diwujudkan dalam bentuk pernyataan atau sumpah setia mereka baik secara pribadi maupun secara kelompok.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi III Akil Mochtar dalam jumpa pers usai rapat intern Komisi III yang berlangsung tertutup, Kamis (25/8) kemarin. Sebelumnya, dalam rapat kerja hari Rabu (24/8) antara Menkum dan HAM Hamid Awaluddin, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dengan Komisi III, muncul usulan sejumlah anggota dewan yang menginginkan agar mantan anggota GAM bersumpah setia dahulu sebelum menerima amnesti.
"Pada posisi ini, DPR berharap adanya jaminan dari pemerintah untuk dapat mengatasi dan menekan seminimal mungkin implikasi yang timbul dari proses pemberian amnesti ini. DPR berharap kepada GAM yang telah menerima amnesti itu dapat memberikan respons yang cepat, positif dan setara agar kondisi dan situasi keamanan dapat berlangsung dengan kondusif," ujar Akil Mochtar.
Menurutnya, harus ada jaminan dari pemberian amnesti ini terhadap tumbuhnya rasa saling percaya antara kedua belah pihak. "DPR juga minta agar pemerintah dapat mengondisikan penerimaan mantan GAM ke tengah-tengah masyarakat, menyatu dan merupakan perpaduan dari berbagai macam komponen yang ada di Aceh," tuturnya.
Akil juga menjanjikan akan mengundang pimpinan GAM, namun belum bisa memastikan kapan waktunya. "Hal ini terkait dengan usulan beberapa anggota Komisi III."
Adapun pemberian amnesti tersebut, adalah sesuatu yang sangat mudah bagi pemerintah karena bisa dilakukan pada saat akan diberikan amnesti, atau ada sebuah pernyataan umum dari mereka secara keseluruhan.
Menurut Akil Mochtar, pemberian amnesti ini harus dalam rangka menciptakan perdamaian yang sungguh-sungguh dan sejati dalam bingkai NKRI, sehingga masyarakat dan GAM saling berinteraksi secara tulus dan diharapkan dapat mengakhiri proses konflik di Aceh.
Dikatakan, DPR juga minta pada presiden untuk membuat sebuah pernyataan umum bagi semua pihak yang terkena dampak dari konflik selama ini untuk direhabilitasi, diperhatikan hak-haknya, terutama kaum perempuan dan anak-anak.
Sementara itu, terhadap mantan anggota GAM yang akan mengajukan amnesti, anggota Komisi III Benny K Harman mengungkapkan, mereka dapat mendaftar ke instansi-instansi pemerintah. Karena itu, pemerintah harus mengumumkan kepada seluruh anggota GAM dan warga Aceh dimana pun berada soal pemberian amnesti ini.
"Masalahnya, yang selama ini menjadi tahanan atau narapidana kan masih dalam lembaga pemasyarakatan. Jadi, mantan GAM itu harus proaktif dalam mengajukan permohonan amnesti tersebut," kata Benny. (sas,di-49v)
No comments:
Post a Comment