Wednesday, June 29, 2005

Cabut Rekomendasi DPR Soal Tragedi Trisakti

SUARA PEMBARUAN DAILY
Last modified: 29/6/05


JAKARTA - Rekomendasi DPR yang intinya menyatakan tidak terjadi pelanggaranhak asasi manusia (HAM) berat dalam kasus penembakan di kampus Trisakti,Semanggi I, dan II, dimungkinkan dianulir atau dicabut kembali. Rekomendasiyang diputuskan dalam rapat paripurna DPR periode 1999-2004 itu bisa dicabutmelalui mekanisme yang sama oleh DPR sekarang (2004-2009).

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi III (bidang hukum, perundang-undangandan HAM) DPR, Akil Mochtar, kepada Pembaruan di Jakarta, Rabu (29/6) pagi.Berkaitan dengan hal itu, menurut anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) ini,Komisi III telah mengagendakan pembahasan peristiwa Trisakti, Semanggi I,dan II dalam rapat pleno Kamis (30/6).

Pembahasan itu dilakukan menyusul penugasan dari pimpinan DPR ke Komisi IIIterkait dengan masuknya surat dari Komisi Nasional (Komnas) HAM dan beberapaanggota DPR lainnya yang meminta DPR mencabut rekomendasinya atas kasusTrisakti, Semanggi I dan II.Komisi III, kata Akil, akan mengkaji kemungkinan pencabutan rekomendasi DPRitu dengan mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi.

Suara MayoritasSetelah menggelar pleno, Komisi III akan merekomendasikan kepada pimpinanDPR untuk segera mengelar rapat paripurna dan meminta pendapatfraksi-fraksi. Apakah DPR melalui rapat paripurna akan menganulirrekomendasi DPR sebelumnya, menurut Akil, bergantung pada suara mayoritasfraksi.

Dikemukakan, soal substansi DPR sebenarnya tidak dalam posisi menentukanapakah terjadi pelanggaran HAM berat atau tidak dalam peristiwa Trisakti,Semanggi I, dan II.''DPR bukan lembaga penyidik atau pun eksekutor seperti Kepolisian danKejaksaan, sehingga paling tidak DPR hanya bisa menyatakan ada dugaanpelanggaran HAM berat dan menyerahkan sepenuhnya ke Komnas HAM atauKepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan proses hukum'' ujarnya.

Mengenai kerusuhan Mei, dia mengatakan, ada kemungkinan Komisi IIImerekomendasikan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus).Pansus itu diharapkan melakukan investigasi untuk mencari penyelesaiannya.Penembakan MahasiswaRapat khusus, Kamis, bertujuan mengkaji kembali rekomendasi DPR periode lalubahwa kasus penembakan di Kampus Trisakti yang menewaskan lima mahasiswa,yakni Hery Hartato, Elang Mulya Lesmana, Hendriawan Lesmana, Hafidin Royan,dan Alan Mulyadi bukan pelanggaran HAM berat.

Demikian dikemukakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan (FPDI-P) Panda Nababan di Jakarta, Rabu, menjawabpertanyaan tentang rencana pemerintah dan desakan Komnas HAM untuk mengkajikembali rekomendasi DPR terkait kasus Trisakti dan Semanggi I, dan II.Panda Nababan yang saat itu menjadi Ketua Pansus Kasus Trisakti sertaSemanggi I dan II mengakui, Komnas HAM beberapa waktu lalu telah menyerahkanbahan-bahan hasil kajian investigasi mereka mengenai kasus-kasus itu.

"Saya lihat hasil kajian Komnas HAM sangat berbeda dengan hasil Pansus yangsaya pimpin dulu,'' katanya.Pansus yang dibentuk DPR periode dulu, menurut Panda, dibuat sekadarnyahanya untuk memenuhi permintaan politik dan hasilnya dipakai untukpembenaran politik."

Dulu kami tidak pernah ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), cuma memantau darijauh saja, sehingga hasilnya begitu-begitu juga," tambah Panda.Tapi, DPR sekarang memiliki niat dan sikap yang kuat untuk membongkar secaratuntas kasus tersebut. Karena itu, Panda mengharapkan, dalam rapat KamisKomisi III DPR harus berani bersikap dan mengeluarkan rekomendasi, yakni mencabut rekomendasi DPR periode lalu yang mengatakan, peristiwa Trisakti,Semanggi I, dan II bukan pelanggaran HAM berat.

''Kasus-kasus tersebut adalah pelanggaran HAM berat dan karena itu DPR harusmengeluarkan rekomendasi baru," katanya.Dikemukakan, FPDI-P tetap konsisten pada tuntutannya lima tahun lalu, yakniPresiden segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc atau kasus tersebutditangani oleh pengadilan biasa.

Kalau membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc, artinya kasus Trisakti dan Semanggi Idan II adalah kasus pelanggaran HAM berat. Tapi, kalau keputusan Komisi IIIDPR nanti merekomendasikan bahwa masalah tersebut ditangani oleh pengadilanbiasa, itu berarti masalah Trisakti dan Semanggi I dan II adalah kasusbiasa.

"Tapi kami FPDI-P menilai kasus Trisakti dan Semanggi I dan II adalahpelanggaran HAM berat yang harus segera dituntaskan," tegasnya.

Dapat DibukaKomnas HAM menilai, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II dapat diungkapkembali. Oleh karena itu, DPR dapat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untukmenyelidikinya.Hal itu dikatakan anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan di sela-sela ForumDialog dan Konsultasi Peningkatan Keamanan, Ketertiban dan Penegakan Hukumyang diselenggarakan Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, danKeamanan di Jakarta, Selasa (28/6).

Dikatakan, Komnas HAM telah selesai menyelidiki kasus Trisakti, Semanggi Idan II. Hasil penyelidikan Komnas HAM telah diserahkan ke Kejagung dan DPR.Namun, kalangan DPR ketika itu menilai, tidak ada pelanggaran HAM berat,karena itu Kejagung tidak melanjutkan hasil temuan dari Komnas HAM.

Oleh karena itu, menurut Koesparmono, kasus Trisakti, Semanggi I dan IIdapat dibuka kembali oleh DPR. Dalam kasus ini, asas nebis in idem (satuperkara tidak dapat diperadilankan ulang) tidak dilanggar karena memangsebelumnya tidak ada putusan pengadilan. DPR cukup merevisi keputusan mereka sebelumnya.

Dikatakan, bukti-bukti yang telah dikumpulkan Komnas HAM belum bersifatyuridis. Untuk itu, pihak penyidik diminta mengkaji kembali temuan KomnasHAM agar menjadi bukti yuridis. (M-15/L-8/O-1/Y-3)

No comments: