Friday, March 3, 2006

Bentuk Tim Independen Usut Tuntas Kasus Narkoba

SUARA PEMBARUAN DAILY
Tanggal 3/3/2006

JAKARTA - Kejaksaan Agung sebaiknya membentuk tim independen untuk mengungkap sampai tuntas kasus tuntutan tiga tahun penjara terhadap Hariono Agus Cahyono, terdakwa dalam kasus kepemilikan 20 kg sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 12 Desember 2005.

Tim independen perlu dibentuk karena kasus tersebut kemungkinan melibatkan pejabat kejaksaan, baik di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung). Demikian dikemukakan anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, kepada Pembaruan di Jakarta, Kamis (2/3) malam.

Benny menduga kasus tersebut melibatkan pejabat. Dugaan itu didasarkan pada, pertama, pimpinan kejaksaan baru mengambil sikap terhadap kasus itu setelah maraknya pemberitaan media massa. Padahal, persidangan kasus narkoba itu 12 Desember 2005.

Kedua, rencana tuntutan tidak disampaikan kepada Kejagung. Padahal, dalam Surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum 19 Januari 2004 tentang Pola Penanganan dan Penyelesaian Perkara Narkotika, disebutkan, dengan barang bukti di atas 100 gram rencana tuntutan harus diserahkan ke Kejagung.

Ketiga, dari dulu banyak kasus korupsi yang melibatkan oknum kejaksaan, namun sanksinya tidak ada.

Dikatakan, tim independen itu terdiri dari orang- orang Kejagung yang bersih, pensiunan jaksa yang bersih, aktivis LSM dan tokoh masyarakat. Tim ini bekerja mengumpulkan fakta, mengapa jaksa penuntut umum menuntut sangat rendah. Fakta-fakta yang dikumpulkan nantinya diserahkan ke Jaksa Agung.

Serius dan Adil
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Akil Muktar mengatakan, semua jaksa yang terkait dalam perkara Hariono harus diperiksa. Menurut dia, narkoba merupakan kasus yang menjadi perhatian publik dan memerlukan penanganan hukum yang benar-benar serius dan adil. Jika terjadi permainan hukum dalam penanganannya, maka akan berpengaruh terhadap citra penegakan hukum di Indonesia.

"Putusan hakim yang hanya mengganjar hukuman tiga tahun terhadap Hariono, yang secara jelas membawa sabu-sabu puluhan kilogram, menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia belum dijalankan, terutama menyangkut kasus narkoba," ujarnya.

Dia mengatakan, meski hanya berperan sebagai kurir, Hariono merupakan salah satu mata rantai dari jaringan narkoba yang harus diputus karena tetap masuk anggota sindikat yang harus diberantas.

"Kasus tersebut harus diusut tuntas dan kejaksaan tidak boleh memberikan toleransi terhadap kejahatan narkotik. Para penegak hukum harus dapat mencari penyebab ketidakberesan dalam perkara itu," katanya.

Lebih lanjut Benny menilai, pemeriksaan oleh Jamwas dan jajarannya terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI dan jajarannya, Kamis (2/3), hanyalah formalitas supaya publik percaya Kejagung serius.

Penilaian itu didasarkan antara lain pada pemeriksaan yang dilaksanakan di Kejati DKI. "Lha, mengapa tidak dilaksanakan di Kejagung? Apa kurang ruangan di sana?'' katanya.

Dilanjutkan
Sebelumnya, Inspektur Pidana Umum Bagian Pengawasan Kejagung, Zaidan Asnawi, memeriksa Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Nurrohmat, dan Kepala Kejari Jakbar Dimas Sukadis, di Kejati DKI, Kamis.

Rusdi diperiksa mulai pukul 14.00. Pada hari yang sama Jaksa Agung Muda Pengawas Kejagung Achmad Lopa berada di Kejati DKI untuk mendampingi stafnya melaksanakan pemeriksaan.
Ketika dicegat wartawan sebelum meninggalkan Kejati DKI, Lopa mengatakan belum bisa memberikan keterangan kepada pers, karena pemeriksaan masih berlangsung.

"Saya belum bisa memberikan keterangan, karena masih diperiksa. Pemeriksaan terhadap mereka akan dilanjutkan besok (Jumat)," katanya.

Lopa berjanji siapa pun yang bersalah akan ditindak tegas. "Percayalah, saya tidak main-main dalam kasus ini. Siapa pun yang bersalah akan ditindak," katanya.

Unjuk Rasa
Sementara itu, ratusan aktivis antinarkotik dan obat-obatan berbahaya yang tergabung dalam Satgas Anti-Narkoba (SAN) dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, menuntut Kajati DKI Jakarta dicopot dari jabatannya.

Hal itu dilakukan SAN terkait dengan penyimpangan prosedur penuntutan dalam kasus pengedar 20 kg sabu-sabu Hariono Agus Tjahjono, yang pada 12 Desember 2005 divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Segera copot Kajati DKI." Demikian yel-yel yang diteriakkan orator aksi unjuk rasa, Ahmad Yasin dan para demonstran, di depan gerbang Kejagung.

Penyimpangan yang dimaksud adalah tidak dipatuhinya prosedur penuntutan terutama dalam pengajuan rencana tuntutan, yang mana diatur bahwa untuk barang bukti narkotik di atas 100 gram rencana tuntutan dan gelar perkara harus dilakukan di Kejagung. Penyimpangan lain yang juga dituntut untuk diusut adalah vonis yang dijatuhkan tepat sesudah pembacaan tuntutan jaksa. (E-8)

No comments: