Pontianak Post
Sabtu, 26 April 2008
Pontianak,- Langkah pimpin DPR melarang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja anggotanya dinilai menghalangi penyidikan terhadap kasus korupsi yang disangkakan kepada Al Amin Nasution. “Langkah itu memandulkan fungsi KPK. Disarankan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan pimpinan DPR tersebut kepada polisi,” kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Akil Mochtar kepada Pontianak Post, kemarin.
Menurutnya, menghalangi penyidikan masuk kategori tindakan kriminal karena KPK adalah petugas sah yang diperintahkan oleh konstitusi. “Undang-Undang KPK juga jelas disebutkan bahwa lembaga atau perseorangan yang menghalangi penyidikan bisa dituntut secara hukum. Tidak ada satu kekuatan apapun yang bisa menghalangi, kecuali Undang-Undang,” ujar Akil.
Anggota DPR asal Kalimantan Barat mendukung langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk tindakan penggeladahan ruang kerja anggota DPR sebagai bagian dari proses penyidikan. Seharusnya, kata Akil, hal tersebut menjadi momentum penting bagi DPR sebagai lembaga negara dalam upaya meneguhkan komitmen yang sungguh-sunguh memperbaiki bangsa dari keterpurukan yang diakibatkan oleh tindakan korupsi. “Seharusnya DPR menunjukkan keterbukaannya, untuk menjawab stigma dari masyarakat bahwa lembaga ini menempati posisi tertinggi dari indeks persepsi korupsi,” ujar Akil yang terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.
Di lain hal, tambah dia, tindakan penggeledahan adalah rangkaian proses penyidikan yang tidak dapat dihalangi siapapun, kecuali undang-undang. “KPK jalan terus karena berada pada posisi yang benar,” tandasnya.
Belum lama ini, pimpinan DPR melarang KPK menggeledah ruang kerja Al Amin Nasution. Al Amin ditangkap dengan tuduhan suap konversi hutan lindung di Kepulauan Bintan. (mnk)
Saturday, April 26, 2008
Subscribe to:
Posts (Atom)