|
Selasa, 28 Februari 2006 Sintang.Go.Id - Nanga Pinoh,- Ratusan tokoh masyarakat, agama, pemuda dan pengurus serta kader Golkar se-Kabupaten Melawi, Jumat (24/2) malam, memadati ruang sidang gedung DPRD Kabupeten Melawi-Jalan Juang Nanga Pinoh. Kedatangan ratusan rakyat Melawi ini dalam rangka menyambut Anggota DPR-RI dari Komisi III HM Akil Mohtar SH MH yang juga sebagai pelaku sejarah pemekaran Kabupeten Melawi dan Sekadau dua tahun silam. "Ini merupakan kunjungan pertama kali Pak Akil ke Melawi setelah Melawi menjadi kabupaten definitif. Harus diakui, ia juga sebagai salah satu pelaku sejarah pemekaran kabupaten Melawi dan Sekadau. Kerenanya, kedatangannya kali ini kita sambut dengan meriah dan dalam kesempatan ini kita minta dia untuk memperjuangkan kabupaten Melawi ini dipusat, supaya daerah ini terus berkembang dalam berbagai hal," tutur Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Melawi, Drs Uray Usman, pada koran ini, pekan lalu. Lebih lanjut Uray Usman mengatakan, dari 7 kecamatan yang ada, 5 pengurus Golkar kecamatan hadir yang terdiri dari ketua sekeretaris dan kader Golkar lainnya. Demikian juga dengan pengurus DPD Golkar Melawi, sebagian besar menghadiri pertemuan yang penuh dengan nuansa kekeluargaan ini. Selain pengurus dan kader Golkar, dalam pertemuan ini juga hadir puluhan tokoh masyarakat, agama dan pemuda serta sejumlah anggota DPRD Melawi dari beberapa Partai Politik yang ada didaerah ini. " Kehadiran para tokoh ini,dapat mewakili kehadiran ribuan warga Melawi." Lebih lanjut Uray Usman yang didampingi beberapa pengurus dan kader Golkar Melawi diantarannya Panji S Sos, Wakil Ketua DPRD Melawi mengatakan. Sediannya yang hadir dalam pertemuan tersebut lebih banyak dan mencapai ribuan orang. Namun, karena kondisi geografis, ada kecamatan yang tidak hadir. "Masyarakat ingin Pak Akil tetap dan terus memperjuangkan pembangunan di daerah ini, tak hanya di Melawi, Kalbar umunya, apalagi, ia sebagai wakil rakyat Kalbar di DPR-RI," katanya. Pada kesempatan yang sama HM Akil Mohtar SH MH mengatakan, jika dikatakan dirinya sebagai salah seorang pelaku sejarah pemekaran kabupaten Melawi dan Sekadau itu merupakan fakta sejarah. Dan itu merupakan kewajibanya sebagai wakil rakyat untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyat di DPR-RI, sehingga apa yang disampaikan oleh rakyat mendapat dukungan secara politis. "Saya punya kewajiban untuk ikut mensejahterakan masyarakat, tapi jika saya dituduh korupsi dan dizalimi, saya lawan. Apa yang saya lakukan benar-benar untuk rakyat," jelas Akil. Dengan berdrrinya Kabupaten Melawi, kata Akil, jelas akan memperpendek biro krasi, meningkatkan dan mendekatkan pelayanan pemerintah pada masyarakat dan mensejatrakan masyarakat. Karenanya, saya punya kewajiban untuk menyerap aspirasi masyarakat dengan berdialog dan datang langsung menemui masyarakat didaerh-daerah, baik di kota kabupaten, kecamatn maupun desa dan dusun terpencil didaerah kalbar ini. "Tak hanya datang ke Melawi ini, seluruh kabupaten di Kalbar ini juga saya kunjungi." Untuk itu, terangnya lagi, kometmen saya untuk membangun Kalbar ini sudah bulat, karena sebagai anggota DPR-RI sudah merupakan kewajiban untuk membangun daerah. Jika dalam hal memperjuangkan kesejahtraan dan pemekaran wilayah ini saya disebut korupsi jelas akan saya lawan. Faktanya, Melawi dan Sekadau ini jadi Kabupaten. (PDE Setda & app) |
Tuesday, February 28, 2006
Masyarakat Melawi Sambut Akil Mochtar
Thursday, February 16, 2006
Kepentingan Bisnis Diduga Pengaruhi Putusan MK soal UU Penyiaran
Republika Online - 16 Februari 2006
Jakarta--RoL--
Wakil Ketua Komisi III Akil Mochtar di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis, mengatakan, konflik kepentingan dan kepentingan bisnis mewarnai putusan MK. Hal itu bisa disimak dari adanya kepemilikan saham majelis hakim MK yang menangani perkara ini di salah satu stasiun televisi swasta.
Akil mengakui tidak ada larangan majelis hakim MK menangani perkara judicial review UU tentang Penyiaran. Hanya saja kurang tepat apabila hakim yang menangani perkara ini ternyata memiliki saham di televisi swasta. Yang juga dipersoalkan Akil Mochtar adalah, kepemilikan saham itu tidak masuk dalam daftar laporan kekakayaan Pejabat Negara (LJPN) saat menjalani `fit and proper test` sebagai calon majelis hakim MK di DPR RI.
Dia mengatakan, tidak ada laporan mengenai kepemilikan saham tersebut menyebabkan kalangan DPR RI khususnya Komisi III baru tahu mengenai hal itu.
“Kalau tahu dari dulu pasti kita persoalkan,” katanya.
Adanya kepemilikan saham sekaligus menjadi hakim perkara judicial review UU tentang penyiaran, kata Akil, menyebabkan putusan MK tidak netral karena ada konflik kepentingan.
DPR juga merasa dirugikan dalam putusan MK yang memenangkan penggugat judicial review karena ada juga hakim MK yang menangani perkara ini ternyata penasihat pemerintah dalam pembahasan UU tentang Penyiaran di DPR. Hal itu semakin menjadi alasan bagi Komisi III untuk menilai bahwa putusan MK tidak netral dan berpihak kepada kepentingan bisnis.