Friday, September 28, 2007

Polda Kalbar akan ‘All Out’ dalam Pengamanan Pilkada

Media Indonesia Online
29 September 2007

PONTIANAK—MIOL: Potensi konflik yang cukup tinggi di Kalimantan Barat membuat kepolisian daerah (polda) akan all out dalam mengamankan pelaksanaan Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur periode 2008-2013 dengan mengerahkan 9.616 personel.

"Di dalam tahapan pemilu ada kerawanan-kerawanan yang perlu diantisipasi bersama terutama saat kampanye dan pemungutan suara," kata Kepala Polda Kalbar Brigjen Zainal Abidin Ishak disela penandatanganan kesepakatan bersama antara calon gubernur, tim kampanye, dan ketua partai politik dalam memelihara keamanan Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar, di Pontianak, Jumat (28/9).

Kalbar, lanjutnya, termasuk daerah di Indonesia yang rentan dengan konflik. Kepolisian mencatat, sejak tahun 1952 hingga 2000 terjadi 16 kali konflik horizontal yang melibatkan kelompok masyarakat dan dampaknya masih dirasakan sampai saat ini.

Ia mengatakan, konflik-konflik tersebut memberikan "luka psikologis" yang sulit disembuhkan.

Sementara untuk penyelenggaraan pemilu, polisi mengidentifikasi kerawanan sesuai dengan karakteristik daerah dan massa pendukung calon yang berpotensi menimbulkan konflik baik antarpendukung calon maupun dengan penyelenggara pemilu serta aparat di lapangan.

"Polisi bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran seperti tidak adanya pemberitahuan kampanye maka pelaksanaannya akan dihentikan," kata Kapolda Brigjen Zainal.

Selain itu, disiapkan pula tim khusus dengan melibatkan TNI-AD untuk dikirim ke lokasi yang rawan.

Polda Kalbar saat ini juga telah berbenah secara internal di antaranya meningkatkan kemampuan negosiator, pelatihan menembak, pengamanan very important person (VIP), mempersiapkan buku saku mengenai pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu.

Sedangkan terhadap tim kampanye masing-masing calon, dalam mengemas materi kampanye sebaikan tidak mengeksploitasi etnis, mengangkat perbedaan agama, menjelekkan figur lain serta membuat slogan atau yel-yel yang dapat memancing emosi pendukung tiap calon sehingga memunculkan fanatisme yang sempit tentang etnis maupun agama.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar Aida Mochtar mengatakan, potensi konflik dapat terakumulasi dalam konflik sosial, tindakan destruktif dan anarkis sehingga harus ada upaya antisipasi.

Terkait dengan hal itu, Polda Kalbar memotori kesepakatan bersama antara calon gubernur, tim kampanye, dan ketua partai politik untuk mewujudkan pemilu yang aman, damai, santun dan bermartabat.

Penandatanganan dilakukan oleh keempat pasangan calon gubernur-wakil gubernur, ketua dan sekretaris tim kampanye masing-masing calon, serta unsur Muspida Kalbar.

Isi kesepakatan tersebut di antaranya sepakat untuk memantapkan kondisi keamanan ketertiban masyarakat yang kondusif guna terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.

Serta siap untuk menerima dan mendukung kepada calon terpilih, mengamankan massa pendukung dan tidak melakukan perbuatan anarkis, bekerjasama dengan aparat keamanan dalam mewujudkan pemilu damai di Kalbar.

Berdasarkan rapat pleno KPU Kalbar di Pontianak, Senin (24/9), urutan dari pasangan yang akan maju dalam pemilu Kalbar yakni, nomor satu calon incumbent Usman Ja'far-Laurentius Herman Kadir, kemudian Oesman Sapta Oedang-Ignatius Lyong, Akil Mochtar-Anselmus Robertus Mecer, dan Cornelis-Christiandy Sanjaya.

Kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 29 Oktober - 12 Nopember sedangkan pemungutan suara 15 Nopember. Pemilu Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar bersamaan dengan Pemilu Wali Kota-Wakil Wali Kota Singkawang. (Ant/OL-01)

Pemantau Pilgub Kalbar Tuntut Keamanan dan Jaminan Keselamatan

:: KR ONLINE | JUMAT, 28 SEPTEMBER 2007


Lima lembaga pemantau Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalbar siap melaksanakan proses pesta demokrasi yang dihelat pada tanggal 15 November 2007 nanti. Hal ini diungkapkan oleh kelima lembaga pemantau kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kalbar dalam acara sosialisasi lembaga pemantau yang dilaksanakan di Hotel Santika, 15 September 2007 yang lalu. Adapun kelima lembaga pemantau tersebut, yakni Forum Penegak Demokrasi Kalimantan Barat (Fordem Kalbar) dengan nomor akreditasi 01/AP/KPU/KB/VIII/2007; diketuai oleh Erasmus Endi Dacosta, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kalbar nomor akreditasi 02/AP/KPU/KB/VIII/2007; ditingkat nasional Plt. Sekjendnya adalah Susan Andriani, alamatnya Jl. Masjid Bendungan I No.10 Cawang Jakarta Timur, Komite Pemantau Pemilihan dan Kinerja Kepala Daerah, nomor akreditasi 03/AP/KPU/KB/VIII/2007; ketuanya Burhanudin Haris, LSM Pengawas Pembangunan Pajak dan HAM Kalbar, nomor akreditasi 04/AP/KPU/KPU/VIII/2007, dan Jaringan Kerja Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat Kalbar (JPPR-Kalbar), nomor akreditasi 05/AP/KPU/KB/VIII/2007; sekretarisnya Muhammad.

Perlu juga diketahui bahwa pada pemilihan langsung yang pertama untuk gubernur Kalimantan Barat, ada 4 calon yang sudah resmi maju dalam pemilihan yang akan dilaksanakan tanggal 15 November 2007. Mereka adalah: (1) Pasangan incumbent Usman Ja’far dan Drs. Laurentius Herman Kadir, nomor urut 1; (2) Oesman Sapta Odang dan Drs. Ignatius Lyong, MM., nomor urut 2; (3) HM. Akil Mochtar, SH. MH. dan Drs. AR. Mecer, nomor urut 3 dan (4) Drs. Cornelis, MH. dan Christiandy Sanjaya, SE. MM., nomor urut 4.

Meskipun sudah sah secara hukum berdasarkan Keputusan KPUD Kalbar Nomor 19 Tahun 2007 tentang akreditasi lembaga pemantau dan Keputusan KPUD Kalbar Nomor 4 Tahun 2007 tentang tata cara pemantau serta mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan pada pelaksanaan pemantauan (poin 4 huruf b), namun kelima lembaga pemantau mendesak serta meminta keamanan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas pemantauan. “Kami meminta jaminan keselamatan dalam proses pemantauan nanti,” pinta Ketua Ketua Pemantau Pemilihan dan Kinerja Kepala Daerah (KPPKKD), Burhanudin kepada segenap KPUD Kalbar. Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Fordem Kalbar, Erasmus Endi Dacosta. “Sampai saat ini jaminan keamanan dan perlindungan hukum masih mengambang, sementara tugas pemantau memiliki risiko yang besar.

Sebagai contoh, kasus yang pernah terjadi ketika Fordem memantau Pilkada di Melawi, justru aparat keamanan yang terindikasi telah memberikan tekanan-tekanan kepada beberapa anggota pemantau Pilkada. Maka, kami meminta KPUD, lembaga pemantau, aparat keamanan, dan lembaga terkait lainnya agar duduk satu meja, serta membuat nota kesepakatan secara tertulis tentang jaminan dan keselamatan pemantau,” tegas pria gondrong asal Kabupaten Sintang.

Oleh sebab itu, Endi meminta lembaga terkait supaya merevisi aturan yang mengatur kewenangan pemantau, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 6 Tahun 2005, dan Keputusan KPUD Kalbar Nomor 9 Tahun 2007. “KPUD Kalbar disinyalir membatasi kewenangan pemantau dalam melaksanakan tugasnya. Pemantau ditetapkan secara resmi oleh KPUD setelah tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung, padahal kecurangan tersebut terjadi ketika tahapan Pilkada dibuka,” tambah Endi.

Menurut Endi, ada beberapa contoh kecurangan yang terjadi, seperti kecurangan pendaftaran pemilih, penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), pengumuman DPS, serta pengumuman DPT. Bagaimana keindependenan dari lembaga-lembaga yang berkompeten? “Dengan adanya anggaran yang dikucurkan untuk lembaga-lembaga tertentu, seperti KPUD sebagai penyelenggara, Panwas, serta aparat keamanan justru dianggap ada indikasi tidak independen dalam melaksanakan tugasnya. Sementara lembaga pemantau adalah lembaga yang paling independen, sebab dari aspek pendanaan bersifat swadaya, atau jangan-jangan pemantau yang tidak independen sebab tidak ada kucuran dana dari pemerintah,” timpal pria mantan Komda PMKRI Kalbar.

Di samping itu, berdasarkan analisa salah satu anggota pemantau terkait kode etik pemantau, juga dinilai ada kejanggalan aturan antara poin 9 tentang transparan dan poin 10 tentang kerahasiaan. “Kedua poin tersebut sangatlah tidak relevan, karena pemantau dituntut untuk terbuka baik dalam metode, analisis, dan kesimpulan berkaitan dengan hasil pemantauannya di lapangan, sementara pemantau dituntut menjaga kerahasiaan dari hasil kerahasiaan di lapangan,” jelas Stefanus Ngebi kepada KR.

“Kode etik pemantau tidak jelas, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dalam penafsirannya. Dan KPUD Kalbar hendaknya membuat keputusan yang tidak menimbulkan pemahaman yang kabur,” tutur pria yang mengenyam pendidikan di fakultas hukum, Untan.

Victorius