Thursday, May 24, 2007

Pasal Penebar Kebencian Sangat Subjektif

24 Mei 2007

Radio VHR

Uji Materi KUHP
Indah Nurmasari

Jakarta - Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai merugikan dalam hal penyampaian pendapat. Aparat kepolisian juga dinilai telah bertindak sewenang-wenang menindak aksi damai yang digelar masyarakat seperti pada demonstrasi yang digelar Forum Komunikasi Antar-Barak (Forak) di Aceh yang menyebabkan koordinatornya R Panji Utomo ditangkap dan ditahan polisi.

Pasal 154 KUHP bersifat sangat subjektif dan multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi rakyat Indonesia yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Hal itu disampaikan Mudzakir, ahli yang dihadirkan R Pandji Utomo, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/5). Pandji mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal dalam KUHP karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.

Mudzakir, dosen Fakultas Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, menyatakan Pasal 154 yang berisi tentang larangan menyebarkan rasa permusuhan dan penghinaan terhadap pemerintah di muka umum menimbulkan ketidakpastian hukum, karena melibatkan subjektivitas orang-orang yang merasa dihina.

Menurut Mudzakir, hal itu bisa membuat perbuatan apa pun yang dilakukan masyarakat untuk mengkritik kebijakan pemerintah dikenai sanksi. Penerapan pasal ini akan sangat bergantung pada politik hukum yang diterapkan jaksa dan penegak hukum lainnya dalam menangani kasus penebar kebencian. Hal itulah yang membuat pasal ini tidak layak untuk diterapkan. "Pasal 154 adalah rumusan perasaan, karena bersifat sangat subjektif dan multitafsir yang akan timbul dari penerapan pasal karet ini."

Bila dirunut dari sejarahnya, kata Mudzakir, Pasal 154 KUHP diciptakan pemerintah Belanda untuk membatasi gerak negara-negara jajahan dan memberangus gerakan yang menyerang mereka. Berdasarkan penelitiannya, sampai saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang berusaha membatasi Pasal 154 KUHP.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR Akil Mochtar yang hadir memberikan keterangan menyatakan permohonan yang diajukan Pandji adalah permohonan yang salah alamat dan harus ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Menurut Akil, tidak ada hal-hal substansial yang termuat dalam permohonan pemohon bahwa Pasal 154 KUHP melanggar hak konstitusional pemohon. Dia melihat pasal itu tidak memberangus hak-hak masyarakat untuk menyatakan pendapat dan tidak bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. (E1)

Wednesday, May 23, 2007

75 Jaksa Tangani BLBI - Percuma, Menkeu memilih menyelesaikannya melalui jalur perdata.

Jakarta, Rabu, 23 Mei 2007 (Republika Online)
Sumber: http://www.republika.co.id/koran

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) tampaknya serius menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum juga tuntas. Keseriusan itu ditunjukkan dengan akan direkrutnya 75 jaksa daerah untuk menangani tindak pidana khusus (pidsus).

Para jaksa muda berprestasi tersebut mendapat tugas khusus menyelidiki kasus dugaan korupsi obligor hitam yang membawa kabur ratusan triliun rupiah dana BLBI. ''''Para jaksa itu secara khusus akan menangani kasus BLBI,'''' ujar Kapuspenkum Kejakgung, Salman Maryadi, Selasa (22/5). Menurut Salman, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kualitas jaksa dalam menangani perkara yang sulit. ''''Kebijakan itu nanti akan dikoordinasikan dengan Menkeu, BPK, dan BI,'''' katanya.

Sebanyak 75 jaksa itu berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia dengan golongan IIIC, IIID, dan IVA. Mereka direkrut atas instruksi Jakgung, Hendarman Supandji, yang berniat serius menangani kasus BLBI. Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, berharap penarikan 75 jaksa daerah itu dapat mempercepat penanganan kasus BLBI. ''''Rencana itu sudah ada sejak Abdul Rahman Saleh menjabat jakgung. Kita tunggu hasilnya, mudah-mudahan masalah ini bisa tuntas secepatnya,'''' kata dia.

Kejakgung, kata anggota Komisi III DPR, Akil Mochtar, perlu mempertimbangkan dua hal akibat penarikan 75 jaksa daerah itu. Pertama adalah besarnya biaya. Kedua, kemungkinan terbengkalai dan tertundanya perkara yang ditangani jaksa di daerah masing-masing.

Menurut Akil, ini jelas pertaruhan Kejakgung. Apalagi, kalau kasus ini tak kunjung selesai. ''''Kita pasti akan pertanyakan penyelesaiannya. Termasuk, sejauh mana penarikan jaksa itu bisa mem-back-up penyelesaian kasus BLBI ini,'''' kata Akil.

Suara berbeda disampaikan pakar hukum Unpad, Romli Atmasasmita. Dia menilai, rencana Kejakgung merekrut jaksa daerah itu bakal tak berguna. Sebab, Menkeu memilih menyelesaikan kasus BLBI melalui jalur perdata. Bahkan, tiga opsi telah diajukan ke DPR. ''''Jika DPR menyetujui, sia-sia upaya Jakgung itu,'''' katanya. Dia yakin, Menkeu akan menyeret kasus BLBI ini ke ranah politik, bukan hukum.

Hendarman sebagai pejabat setingkat menteri, lanjut Romli, harusnya tanya dulu ke Presiden, kasus BLBI mau diselesaikan secara hukum atau tidak. Perekrutan jaksa daerah, juga akan menyebabkan gegar budaya (cultural shock). Ini karena mereka belum memiliki pengalaman mengurusi kasus korupsi besar.

Terkait hal ini, Kabid Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, berharap Jakgung tak merekrut jaksa bermasalah. ''''BLBI itu kasus besar, dengan nilai uang yang banyak. Jangan sampai ada jaksa yang bermain,'''' kata Emerson.

Fakta Angka
Rp 147,7 Triliun
Dana BLBI yang terkucur kepada 48 bank hari ini.

(dri/wed)