Tuesday, September 20, 2005
Ketua PPATK: Ada Yang Terima Setoran Rp 1 M Tiap Bulan
Sarwono.net
Sedikit demi sedikit misteri rekening mencurigakan milik polisi mulai tersingkap. Kemarin, Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Yunus Husein ditanya lagi siapa pemilik 15 rekening tak wajar itu dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
Meski tidak menyebut nama, Yunus menjelaskan tempat dinas para pemilik rekening dengan saldo mulai ratusan juta hingga triliunan rupiah itu. Yunus mengungkapkan, mereka berdinas di Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Bali, Polda Sulawesi Utara, Polda Maluku, dan Polda Papua.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI M. Akil Mochtar mengatakan, anggota komisinya sudah mendesak Yunus untuk membeber nama-nama pemilik rekening itu. Tapi, Yunus tetap menolak dengan alasan dilarang oleh undang-undang.
"Ini masih dalam penyelidikan. Karena itu, kami masih belum bisa mengungkapkannya ke publik," dalih Yunus kepada anggota komisi III.
Selain menyebut tempat dinas, menurut Akil, Yunus juga merinci pangkat pemilik rekening tersebut. Yaitu, 2 purnawirawan Perwira Tinggi (Pati), 2 Pati aktif, 5 Perwira Menengah, 3 Perwira Pertama, dan 3 Bintara.
Ditanya apakah ada Kapolda di antara pemilik rekening yang sedang diusut Divisi Propam Mabes Polri itu? Akil tidak dapat memastikan karena dia memang belum diberitahu nama-nama mereka. "Memang, di antaranya ada disebutkan perwira tinggi. Tapi pejabat di level ini hanya empat orang. Dua di antaranya sudah purnawirawan," kata Akil.
Akil menambahkan, Ketua PPATK Yunus Husien sempat mencontohkan aliran dana di salah satu rekening. Di rekening pribadi milik salah satu perwira terlihat dana masuk di luar gaji antara Rp 10 juta-Rp 25 juta secara rutin setiap bulan. Ada juga perwira tinggi menerima dana di atas Rp 1 miliar setiap bulan. "Tapi, ini sebagai contoh saja," kata Akil.
Menindaklanjuti laporan PPATK itu, menurut Akil, Komisi III DPR akan memanggil Kabareskrim dan Kadiv Propam Mabes Polri besok malam. Tujuannya untuk mendengar perkembangan penanganan proses penyidikan 15 rekening perwira Polri itu.
Selain masalah rekening mencurigakan, dalam pertemuan kemarin, Ketua PPATK juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang memeriksa rekening pejabat Pertamina yang dicurigai diperoleh dari hasil kejahatan BBM.
Tuesday, August 30, 2005
DPR Mendekat Kekuasaan
Kompas
30 Agustus 2005
Jakarta, Kompas,Tidak ada yang paling mengasyikkan selain menjadi anggota DPR periode 1999-2004. Saat itu sebagai anggota DPR diberi kesempatan seluas-luasnya menyampaikan pendapat. Demikian refleksi para vokalis Senayan, seperti Effendy Choirie (F-KB), Alvin Lie (F-PAN), maupun Akil Mochtar (F-PG). ”Setiap periode ada lokomotifnya. Tapi, ekspresi keparlemenan periode lalu lebih fantastik daripada saat ini. Sekarang ini banyak yang cenderung mendekat ke kekuasaan,” ucap Effendy Choirie.
Alvin Lie lebih lugas lagi. ”DPR lalu lebih banyak kebebasan. Sekarang ini kebayang- bayang takut recall. Terutama setelah Wakil Presiden sering mengadakan pertemuan setengah kamar dengan ketua-ketua umum partai sehingga ada imbauan untuk tidak terlalu keras dengan pemerintah,” paparnya.
Akil Mochtar mengakui gejala yang sama. Dia merasakan bahwa pemberlakuan recall oleh partai telah menjadi momok anggota Dewan untuk bersuara lantang. Soalnya, kewenangan itu pun sering diartikan secara luas oleh pimpinan partai politik atau pimpinan fraksi. ”DPR 1999 lebih leluasa karena hak recall tidak ada,” ujarnya.
Akil sendiri pernah ditegur oleh fraksinya karena berpendapat berbeda soal perlunya interpelasi surat R.41 tentang Penggantian Panglima TNI. Saat itu dia tidak mau balik badan menolak interpelasi, tetapi menyatakan abstain.
Dalam Rapat Paripurna DPR kemarin Jacobus Kamarlo Mayong Padang mengingatkan Ketua DPR Agung Laksono akan kembalinya DPR menjadi lembaga stempel pemerintah. ”Lembaga ini dulu pernah dicap sebagai lembaga stempel,” katanya.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mencontohkan adanya butir di nota kesepahaman (MOU) antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka yang menentukan batas akhir pembuatan undang-undang baru tentang Aceh 31 Maret 2006. ”Saya ingin tanya kepada pimpinan DPR apakah pemerintah pernah mengonsultasikan ini dengan DPR,” ucapnya.
Agung tidak menanggapi interupsi Jacobus tersebut. ”Hal itu sudah masuk dalam rekomendasi Komisi III ketika memberikan pertimbangan soal amnesti GAM.” katanya.
Alvin Lie memberi penilaian senada. Kondisi DPR yang sudah lemah semakin meloyo lagi karena Agung Laksono selaku Ketua DPR membiarkannya. ”Sekarang ini banyak rapat- rapat setengah kamar dengan pemerintah. Dulu tidak pernah,” papar Alvin.
Posisi Agung memang sulit. Sebagai Ketua DPR, Agung merangkap Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Padahal, Ketua Umum Partai Golkar adalah Jusuf Kalla yang juga Wapres.
Saat pidato peringatan HUT Ke-60 DPR, Agung pun diprotes Joseph Umar Hadi karena tidak membacakan secara utuh teks pidato, khususnya yang memprihatinkan terpuruknya nilai tukar rupiah hingga menembus Rp 10.000 per 1 dollar AS.
Menjawab itu, Agung berkomentar ringan: ”Saya klarifikasi, pernyataan itu tidak dibacakan hanya karena waktu. Tapi, tetap sebagai bagian dokumen ini,” demikian Agung. (sut)