Sunday, April 22, 2001

Dilema Bintang Sembilan

Republika Online

Minggu, 22 April 2001


Tekanan bertubi-tubi terhadap Presiden Wahid memaksa NU turun tangan.
Pekan mendatang, jika di Senayan atau entah di lokasi mana anda mendengar yel yang mirip dengan jinggle iklan rokok Minak Jinggo, bisa dipastikan bahwa yang meneriakkan yel itu adalah Pasukan Berani Mati (PBM). PBM adalah salah satu elemen pendukung berat Presiden Abdurrahman Wahid. Mereka yang sejak awal April lalu berlatih 'kanuragan' di pinggiran kota Jember, Jawa Timur, kabarnya kebal dari senjata tajam, peluru bahkan gas air.

PBM, secara bertahap akan didatangkan ke Jakarta, mulai pekan depan. Jumlahnya belum teridentifikasi. Namun misi utama para pendukung Wahid tadi adalah 'mengamankan' kursi Presiden Wahid. Karenanya, siapapun yang mencoba menggoyang kepemimpinan Presiden Wahid akan dihadapi. Tegasnya, PBM memang disiapkan untuk menghadapi para penentang Presiden.

Masih belum jelas betul siapa sasaran utama PBM ini, para mahasiswa yang akan menggelar unjukrasa mendukung DPR untuk mengimpeach presiden, kalangan politisi yang berencana menjatuhkan memorandum II 31 April mendatang, atau para 'koboi' Senayan. Koboi Senayan adalah para vokalis di Senayan yang memang getol melontarkan kritik tajam kepada presiden, serta berhasil menggalang dukungan sehingga lahir memorandum I.

Merebak isu, puluhan anggota DPR masuk dalam 'Daftar Pencarian Orang' versi PBM tadi. Alvin Lie, yang disebut-sebut masuk dalam DPO tampak tenang-tenang saja. ''Siapa takut, emangnya gue pikirin. Kami kan bekerja benar, sesuai konstitusi. Kami yakin, Tuhan dan aparat keamanan akan melindungi.'' Jika Alvin tampak tenang-tenang, sejumlah anggota DPR mulai menenteng senjata api untuk perlindungan diri.

Memang, teror, intimidasi atau apapun namanya bagi anggota DPR yang terkait dengan memorandum I merupakan hal biasa. Namun, memperhatikan perkembangan mutakhir, Akil Mochtar--salah seorang pengumpul dukungan untuk memorandum I, berpendapat teror semacam itu dapat dikategorikan makar. ''Yang pasti, kalau keluarga kami dicolek sedikit saja, pasti akan terjadi perang antarsuku. Saya orang Dayak, pantang dianiaya,'' tandas Akil.

Dalam pandangan peneliti LIPI Dr Alfitra Salamm, keberadaan PBM mencerminkan simbol perlawanan terhadap upaya menggusur Presiden dari kekuasaannya. Namun langkah itu dilukiskan tidak profesional dan bisa menjadi bumerang bagi presiden sendiri. ''Perlawanan harusnya dilakukan secara konstitusional melalui PKB, bukan dengan pengerahan massa, intimidasi atau kekerasan,'' ujarnya. Sentra PBM di Jawa Timur disebutnya juga hanya akan memunculkan citra bahwa presiden hanya memiliki pendukung di Jawa Timur saja, ''ini akan mengecilkan presiden, bukan membesarkan.''

Rois Syuriah NU, Prof Dr Said Aqiel Siradj menegaskan pihaknya tidak tahu menahu tentang keberadaan PBM. ''Saya tidak tahu menahu tentang pasukan Berani Mati,'' tandas Said Aqiel usai bertmu Wapres Megawati Soekarnoputri, Rabu. ''Seperti yang saya lihat di Jawa Timur, yang mengkoordinir (Pasukan Berani Mati) tidak satupun pengurus NU,'' tambahnya.

Taruhlah, PBM sekadar elemen atau pendukung fanatik Presiden Wahid. Persoalannya, sekarang, mengapa aktivitas mereka justru meningkat menjelang acara istighotsah yang akan digelar 30 April mendatang di Senayan, juga rencana apel akbar yang akan digelar Banser? Said Aqiel meminta agar Istighosah yang akan digelar pada akhir bulan mendatang dinilai positif. Ia meminta agar semua pihak jangan mencurigai istighotsah tersebut. ''Istighotsah itu artinya berdoa,'' kata Said Agiel. ''Karena (kondisi) tidak normal, kita meminta pada Allah 'rame-rame' agar normal. Kami akan berdoa, bukan akan berdemo,'' katanya.

Fanatisme publik terhadap sang pemimpin, dan upaya publik untuk mati-matian membela pemimpinnya, tak urung membawa kita pada fenomena tribalisme. Sejarawan Prof Dr Taufik Abdullah dalam sebuah diskusi di televisi menangkap kecenderungan itu. ''Sekarang ini terbalik. Bukan pemimpin yang memberikan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat, namun justru masyarakat yang memberikan perlindungan kepada masing-masing pemimpinnya.''

Apakah fenomena itu menggambarkan terjadinya penguatan kembali hubungan santri-kiai yang sempat dirontokkan Orde Baru melalui kebijakan politik massa mengambang? Sulit memberikan jawaban. Pasalnya pada pemilu 1999, Abdurrahman Wahid sebagai Ketua Umum PB NU tak sepenuhnya berhasil menggiring warga nahdliyin untuk mencoblos Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai yang dideklarasikan Wahid dan mendapat dukungan penuh para kiai NU. Buktinya, selain PKB ada sejumlah partai lain yang mengklaim memiliki basis pemilih di kalangan NU. Warga NU juga banyak memberikan pilihan ke partai lain, seperti PPP, Golkar, bahkan PDI-P.

Cukup beralasan jika pakar politik UGM, Prof Dr Ichlasul Amal menilai PBM, istighotsah maupun apel akbar Banser merupakan bagian dari tekanan politik para pendukung Wahid ke DPR. Karena sebagian besar pendukung Wahid, termasuk para politisi PKB, adalah para fungsionaris NU. Di sisi lain, sulit dibedakan mana organisasi NU sebagai organisasi jamiyah, dan mana organisasi PKB yang memang bergerak di bidang politik praktis.

Fenomena itu hanya akan memperkuat asumsi masyarakat bahwa NU telah kembali merambah dunia politik praktis. ''Ini riskan sekali, sayang banyak pengurus yang tidak menyadarinya.'' Keterlibatan NU yang terlalu jauh dalam urusan politik praktis, bisa menjadi bumerang bagi NU sendiri. Karena hal itu menyebabkan hidup mati NU akan tergantung pada kekuatan politik yang diikutinya. ''Dilihat dari jangka panjang, keterlibatan NU dalam politik akan berpengaruh pada posisi NU. Jatuh dan naiknya NU, jatuh dan naiknya politik yang diikuti,'' kata dia.

Seorang kiai mengakui bahwa secara kelembagaan NU seperti dipertaruhkan. Pasalnya, saat tekanan kepada Presiden Wahid terus berdatangan, para politisi PKB tak sanggup melakukan pembelaan. Karena PKB gagal, soal itu kemudian diambilalih oleh NU. Karena, bagaimanapun juga Presiden Wahid adalah tokoh NU yang dihormati. Persoalan itulah yang kemudian menyeret NU ke gelanggang politik praktis. ''Jika tak ada win-win solution, citra NU ke depan akan buruk,'' ujarnya.

Ia mengungkapkan, sepanjang Orde Baru NU seolah dipinggirkan oleh pemerintah. Sekarang masuk dalam lingkaran pemerintahan, bahkan menduduki pucuk pemerintahan. Tudingan aji mumpungpun tak terelakkan lagi. Jika Presiden Wahid turun, citra bahwa nahdliyin tidak bisa memimpin amat kental sekali. ''Ini akan menjadikan NU semakin termarginalkan dikemudian hari.''

Presiden sendiri menegaskan bahwa mengerasnya sikap para pendukungnya, merupakan reaksi terhadap sikap keterlaluan sekelompok orang yang menghujat, memfitnah, dan menyebarkan berita bohong tentang dirinya. Para pendukungnya tadi bukan hanya dari Jatim, melainkan juga datang dari Jateng, Jabar, Kalimantan Selatan dan Lampung. ''Jika ada kelompok menentang presiden boleh, mengapa ada kelompok pendukung presiden dilarang,'' ujarnya di Banten.

Artinya, reaksi keras lebih ditujukan pada upaya menjaga citra sang pemimpin. Boleh jadi asumsi ini benar. Bagaimana jika ada agenda lain, misalnya ada yang sengaja memanfaatkan sekadar untuk melanggengkan kursi empuk yang diduduki. Inilah sebuah tantangan berat yang dihadapi nahdliyin.
tar/ban/ant/uba/wid ()

Monday, December 18, 2000

Soal Pembentukan Pengadilan HAM "Ad Hoc" : DPR TAK PUNYA PILIHAN LAIN

18 Desember 2000

Jakarta, Kompas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak mempunyai pilihan lain untuk memperbaiki citra Indonesia dalam penegakan hak asasi manusia (HAM), kecuali segera mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM di Timor Timur (Timtim) pascapenentuan pendapat. Apalagi, kini sorotan terhadap pelanggaran HAM di Indonesia bukan semata-mata dari sisi hukum, namun juga dari sisi politik dan hubungan internasional.

Demikian dikatakan anggota Komisi II DPR Akil Mochtar dan Wakil Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Rachland Nashidik kepada Kompas di Jakarta, Sabtu (16/12) secara terpisah. Keduanya mengingatkan pula, penegakan HAM menjadi faktor yang menentukan pemberian bantuan masyarakat internasional ke Indonesia.

Akil maupun Rachland mengakui, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM yang terjadi sebelum UU No 26/2000 berlaku dapat diadili melalui Pengadilan HAM ad hoc. Pasal 43 Ayat (2) UU itu mengutarakan, Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa ter-tentu dengan keputusan presiden.

"Ketentuan dalam UU No 26/2000 itu jelas sekali. Karena itu, Dewan harus responsif terhadap tuntutan publik dengan segera mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc kepada pemerintah. Sebab persoalan pelanggaran HAM bukan lagi masalah hukum, namun politik dan hubungan internasional. Bahkan, bantuan ekonomi terhadap Indonesia pun sering dikaitkan dengan pena-nganan pelanggaran HAM," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG) tersebut.

Kalau DPR tidak segera me-respons tuntutan dan segera mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk kasus pelanggaran HAM di Timtim, Akil khawatir, akan membuat posisi Indonesia semakin sulit dalam diplomasi. DPR pun akan dinilai menjadi lembaga impunity baru, karena menunda penyidangan kasus pelanggaran HAM. "Tidak ada alasan, DPR harus segera mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc itu," tandasnya.

TIDAK PERCAYA Menurut Rachland, DPR harus segera mengagendakan usulan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc yang akan mengadili 19 tersangka dari 23 tersangka yang disidik Kejaksaan Agung-pelanggaran HAM di Timtim pascapenentuan pendapat, yang kini berkas perkaranya sudah siap dilimpahkan. Karena kepercayaan internasional kepada Indonesia, terutama dalam penegakan dan pengadilan terhadap pelanggar HAM kini semakin merosot.

"Saya mengetahui kini sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional besar tengah melobi negara-negara besar anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencabut dukungannya kepada Indonesia. Mereka menuntut pembentukan international tribunal untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM di Timtim, karena Indonesia tak dapat dipercayai lagi untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM itu di dalam negeri," kata Rachland.

Indonesia, lanjut Rachland, dianggap tidak mempunyai good will untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM. Bukan karena pemerintah tak berniat mengadili pelaku pelanggaran HAM, tetapi karena masyarakat internasional melihat ada kekuatan di luar pemerintah, termasuk DPR yang merangkul Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat posisi tawar-menawar politiknya. Padahal, TNI/Polri dinilai sebagai bagian dari pelaku pelanggaran HAM di masa lalu.

Akil menambahkan, DPR jangan sampai dikesankan sebagai lembaga yang memberikan impunity (kekebalan) baru terhadap institusi lain. Kalau kejaksaan sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang dituduh melanggar HAM di Timtim, DPR harus segera meresponnya. Pimpinan kejaksaan dapat membicarakan dengan pimpinan DPR, sehingga Dewan segera mengagendakan pembahasan usulan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc itu.

"Kita jangan main-main dengan persoalan ini. UU No 26/2000 memang belum memiliki peraturan pemerintah (PP). Tetapi itu masalah teknis saja, sebab dasar hukumnya sudah ada. Jika pernyataan pendapat saja bisa segera dibahas Dewan, mes-tinya usulan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc pun bisa segera dibahas," tutur Akil lagi.

LEBIH TAKUT ASING Dalam diskusi Obrolan Merdeka, Sabtu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Munarman juga mengatakan, untuk mengurangi pengaruh luar negeri dalam proses penegakan hukum dan HAM di Indonesia, pemerintah perlu mempercepat penyelesaian soal pelanggaran HAM dengan segera membentuk pengadilan HAM ad hoc.

Menurut Munarman, kehadiran UNTAET di Indonesia untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus Timtim harus dilihat dari kacamata yang lebih jauh, yaitu kenyataan bahwa bangsa Indonesia lebih takut dengan suara dari luar ketimbang suara rakyatnya sendiri.

Contohnya kasus Aceh, Lampung, dan Tanjung Priok, di mana respons pemerintah tidaklah "segawat" ketika tekanan datang dari luar seperti dalam soal Timtim. "Kita ini lebih takut dengan suara dari luar, daripada suara dari rakyat sendiri. Sebenarnya itu hal yang mengecewakan dalam konteks penegakan HAM di Indonesia," jelasnya.

Jika kecenderungan seperti ini diteruskan, maka sesungguhnya kita juga terus membiarkan problem bangsa sendiri diintervensi pihak luar. SEGERA SIDANGKAN Anggota Tim Advokasi HAM Perwira TNI Hotma Sitompoel mengatakan, sangat setuju jika kasus pelanggaran HAM berat di Timtim segera disidangkan. Dengan demikian akan segera menjadi jelas, apakah memang terjadi pembunuhan, pemerkosaan, pembumihangusan sebagaimana yang selama ini terpublikasikan, benar-benar ada atau hanya merupakan retorika untuk kepentingan politik semata.

"Makanya saya menyesalkan, banyak sekali orang yang bicara politik. Misalnya Jaksa Agung mengatakan, ini sudah saya serahkan dan segera bulan depan akan diadili. Ini ucapan politik, karena orang-orang yang menjadi tersangka akan kena dampaknya. Padahal dia tahu, apa yang harus dia lakukan, desak DPR supaya menjalankan undang-undang. Yang menjadi rancu, semua bicara politik. Padahal kalau bicara hukum, semua beres," ungkapnya. (oki/tra)