Friday, May 11, 2007

Harus Komprehensif, Soal ”Ekstradisi”

Edisi Cetak - Jumat, 11 Mei 2007

Pikiran Rakyat - Jawa Barat

JAKARTA, (PR).-
Pembahasan ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura yang akan dilakukan pemerintah dengan Komisi I DPR, harus komprehensif dan tidak hanya melibatkan Komisi I DPR. Akan tetapi, juga melibatkan komisi-komisi terkait lainnya agar setelah menjadi UU, perjanjian itu tidak merugikan Indonesia.

"Jadi, jangan hanya komisi I DPR saja, karena hal ini juga terkait masalah hukum," ujar mantan Ketua Komisi III DPR dari F-PG Akil Mochtar di Gedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Kamis (10/5).

Akil Mochtar mengatakan, Komisi I DPR akan lebih memfokuskan pembahasannya kepada persoalan perjanjian internasional, sementara persoalan hukum ditangani oleh komisi III DPR. Dikatakannya, dengan melibatkan beberapa komisi, maka bahasan materi yang akan dijadikan draf RUU untuk disahkan menjadi UU Perjanjian Ekstradisi itu betul-betul komprehensif atau tidak parsial.

Menyinggung alasan komisi III menjadi sangat penting dalam pembahasan itu, Akil Mochtar berpandangan, karena inti dari perjanjian ekstradisi itu adalah masalah hukum yang terkait dengan korupsi atau para penjahat yang membangkrutkan negara ini.

Revisi pasal lemah

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari F-PDIP Suparlan, S.H., yang dihubungi secara terpisah mengatakan, Komisi I DPR akan betul-betul kritis dalam pembahasan bersama pemerintah. Karena, perjanjian ekstradisi yang sudah ditandatangani itu belum mampu memenuhi harapan rakyat.

Dikatakannya, Komisi I DPR akan meminta pemerintah merevisi kembali pasal-pasal yang dianggap lemah, yang berujung pada kegagalan pemulangan para koruptor yang bersembunyi di Singapura itu ke Indonesia. (A-109)***

Tuesday, April 24, 2007

Kapolri Didesak Tindak Kapolda Tak Tegas Terhadap Pembalak Liar

Jakarta ( Berita ) : Kalangan Komisi III DPR mendesak Kapolri Jenderal Sutanto untuk menindak para kapolda yang tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap pembalak liar di wilayahnya.

Sejumlah anggota Komisi III (bidang hukum) mengemukakan hal itu di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (24/07) terkait dengan maraknya kasus pembalakan liar di berbagai daerah.

Komisi III menilai kepolisian kurang bertndak tegas sehingga kasus itu semakin meluas atau banyak di berbagai daerah yangmengakibatkan hutan makin rusak.

Desakan juga telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Kerja (Panja) Illegal Logging DPR dengan Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Khusus Kejagung Kemas Yahya Rahman, JAM Pidana Umum AH Ritonga, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Bambang Hendarso Danuri, mantan Menhut M Prakosa dan Kepala Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Negara LH Dasrul Chaniago, pekan lalu.

Tumpang tindih

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin (Golkar).

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa salah satu kendala yang menghambat pemberantasan illegal logging adalah adanya peraturam perundangan yang tumpang-tindih serta perbedaan persepsi aparat penegak hukum tentang kejahatan illegal logging.

JAM Pidsus Kejagung Kemas Yahya Rahman mengatakan, salah satu kendala yang menghambat penegakan hukum terkait illegal logging, yaitu tidak adanya kesamaan persepsi antara penuntut umum (jaksa) dengan majelis hakim di pengadilan.

“Kita tuntut dengan hukuman yang berat, tetapi oleh majelis hakim justru dibebaskan,” katanya.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Bambang Hendarso Danuri mengatakan, peraturan yang tumpang tindih menjadi hambatan bagi Polri dalam menangani berbagai kasus illegal logging.

“Aturan yang ada banyak sekali. Kadang kita sulit membedakan mana yang legal dan mana yang tidak legal,” katanya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Azlaini Agus menyatakan penanganan pembalakan liar selama ini masih bersifat “tebang pilih”. Di Riau, ada cukong illegal logging yang tidak pernah disentuh hukum. Padahal semua tahu bahwa yang bersangkutan memiliki andil besar dalam pengrusakanhutan.

“Ada cukong yang namanya AJ itu tidak pernah disentuh oleh polisi di sana,” kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan Riau itu.

Anggota Komisi III Akil Mochtar dari Fraksi Golkar meminta Panja Illegal Logging Komisi III DPR merekomendasikan pembentukan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) tentang pemberantasan kejahatan illegal logging

Akil mengusulkan solusi untuk mengatasi persoalan tersebut, yaitu mengeluarkan perppu tentang pemberantasan tindak pidana illegal logging.

“Saya kira perppu merupakan salah satu jalan keluar. Karena itu, Panja perlu merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengeluarkan perppu tersebut,? katanya.

Mengenai alasan keadaan darurat atau mendesak yang menjadi alasan penerbitan perppu, Akil mengemukakan, masih maraknya kejahatan illegal logging dan ketidakmampuan aparat hukum mengatasi kejahatan tersebut, bisa disebut sebagai keadaan darurat.

“Kita harus jujur mengatakan bahwa masalah illegal logging sekarang dalam keadaan darurat,” katanya. (ant)