Thursday, February 16, 2006

Kepentingan Bisnis Diduga Pengaruhi Putusan MK soal UU Penyiaran

Republika Online - 16 Februari 2006

Jakarta--RoL--
Wakil Ketua Komisi III Akil Mochtar di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis, mengatakan, konflik kepentingan dan kepentingan bisnis mewarnai putusan MK. Hal itu bisa disimak dari adanya kepemilikan saham majelis hakim MK yang menangani perkara ini di salah satu stasiun televisi swasta.

Akil mengakui tidak ada larangan majelis hakim MK menangani perkara judicial review UU tentang Penyiaran. Hanya saja kurang tepat apabila hakim yang menangani perkara ini ternyata memiliki saham di televisi swasta. Yang juga dipersoalkan Akil Mochtar adalah, kepemilikan saham itu tidak masuk dalam daftar laporan kekakayaan Pejabat Negara (LJPN) saat menjalani `fit and proper test` sebagai calon majelis hakim MK di DPR RI.

Dia mengatakan, tidak ada laporan mengenai kepemilikan saham tersebut menyebabkan kalangan DPR RI khususnya Komisi III baru tahu mengenai hal itu.

“Kalau tahu dari dulu pasti kita persoalkan,” katanya.

Adanya kepemilikan saham sekaligus menjadi hakim perkara judicial review UU tentang penyiaran, kata Akil, menyebabkan putusan MK tidak netral karena ada konflik kepentingan.

DPR juga merasa dirugikan dalam putusan MK yang memenangkan penggugat judicial review karena ada juga hakim MK yang menangani perkara ini ternyata penasihat pemerintah dalam pembahasan UU tentang Penyiaran di DPR. Hal itu semakin menjadi alasan bagi Komisi III untuk menilai bahwa putusan MK tidak netral dan berpihak kepada kepentingan bisnis.

Monday, January 30, 2006

Senin, 30 Januari 2006

Republika
Senin, 30 Januari 2006


JAKARTA---Merasa dirinya tak bermasalah dalam penerimaan uang Rp 680 juta dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Wakil Ketua Komisi III M Akil Mochtar mengadukan tiga pelapor kepada Mabes Polri. Pihak yang diadukan berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekretariat Nasional (Seknas) Fitra, dan LBH DKI Jakarta.

''Saya mengadukan mereka atas pencemaran nama baik. Saya adukan ketiga orang itu, bukan lembaganya,''kata Akil Mochtar ketika dihubungi seusai melapor ke Mabes Polri, Ahad (29/1) sore.

Menurutnya, soal tuduhan gratifikasi atas uang sebesar Rp 680 juta itu sudah tidak ada masalah. Untuk itu sudah ada hasil update dari BPK pada Juli 2005. Dalam laporan BPK itu sudah ditandatangani, bahkan oleh Pemprov Kalbar.

Dia berpendapat, hasil update BPK yang terakhir merupakan pertanggungjawabannya atas dana tersebut. Dokumen itu yang tak dipunyai oleh para pelapor. ''Para pejuang di LSM itu tak punya laporan tersebut. Kalau mereka lihat, mereka tak perlu melaporkan hal ini,'' tandasnya.

Dikatakannya, ketiga pelapor itu hanya menggunakan laporan BPK yang pertama, yaitu di tahun 2003.''Hasil dokumen yang pertama itu tak jelas sumber datanya dari mana. Sudah tak jelas, mereka adukan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), mengadakan konferensi pers, dan disiarkan ke mana-mana.''

Soal laporan ke KPK, lanjutnya, itu memang hak semua orang. Dia sendiri tak mempermasalahkan kalau sewaktu-waktu KPK memanggilnya untuk diperiksa. Pemanggilan itu adalah hak KPK dan menjadi kewenangan lembaga itu untuk melakukan pemeriksaan. Dia menyatakan kesiapannya untuk itu.

Persoalan ini mencuat ketika Fahmi Badoh (ICW), Arif Nur Alam (Seknas Fitra), dan Hermawanto (LBH DKI Jakarta) melaporkan soal dugaan gratifikasi ke KPK pada Selasa (24/1). Dalam laporannya, mereka menindaklanjuti pengumpulan bahan dari laporana BPK atas anggaran yang tidak jelas pertanggungjawabannya.

Dari sekitar Rp 4 miliar dana tersebut diterima oleh sejumlah aparat dan tokoh pemda. Tak hanya itu, ada dana yang diterima dalam empat tahap oleh anggota panitia pembentukan RUU Pemekaran Wilayah di Komisi II DPR RI di tahun 2003. Saat ini, penerima dana sebesar Rp 680 juta tersebut menjadi salah seorang pimpinan Komisi III DPR RI, yaitu MAM.

Saat itu, penerimaan dana ini diduga berkaitan dengan proses RUU Pemekaran Wilayah itu di DPR RI. RUU itu menyangkut pemekaran Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadang, Kalbar.

Menanggapi pelaporan dirinya ke Mabes Polri, Hermawanto mengatakan bahwa itu adalah hak setiap orang untuk membuat laporan. ''Pembelaan apapun, itu adalah haknya. Hanya, benar atau tidaknya, itu dibuktikan di pengadilan. Kami para pelapor, punya komitmen untuk menghadapi prosesnya.''

(wed )