Sabtu, 21 Mei 2005
Jakarta, Kompas - Pengungkapan kasus korupsi di tubuh
Komisi Pemilihan Umum memasuki babak baru. Jumat
(20/5) pukul 23.50, penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi memutuskan untuk menahan Ketua KPU Nazaruddin
Sjamsuddin di rutan Polda Metro Jaya.
Surat penahanan ditandatangani Wakil Ketua KPK Tumpak
Hatorangan Panggabean dan ditembuskan kepada Presiden,
DPR, Menteri Dalam Negeri, dan Sekretaris Kabinet.
Kepada pers tengah malam Tumpak mengatakan, Nazaruddin
diduga telah menerima dana rekanan KPU dari Kepala
Biro Keuangan KPU Hamdani Amin sebesar 45.000 dollar
AS, yang diterimanya tiga kali.
Seusai diperiksa Nazaruddin enggan berkomentar. Begitu
juga dengan pengacaranya. Salah seorang pengacaranya
hanya mengatakan, silakan tanya kepada penyidik KPK.
"Kami segera akan mengajukan penangguhan penahanan,"
kata salah seorang kuasa hukum Nazaruddin.
Kemarin penyidik KPK yang dipimpin Adi Deriyan
Jayamarta menunggu sejak pukul 09.15 di Gedung KPU,
Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Penyidik sempat
menggeledah ruang kerja Nazaruddin dan rumah
Nazaruddin.
Menurut Tumpak, dari penggeledahan di kedua tempat itu
ditemukan uang sebanyak 44.900 dollar AS.
Pukul 15.00, Nazaruddin tiba di Gedung KPK. Ia
didampingi Edinas Sikumbang, Hieronymus Dani, Agus
Liana, dan M Diantoro.
Pemeriksaan Nazaruddin di KPK berlangsung mulai pukul
15.00 dan selesai pukul 23.50. Dalam pemeriksaan
sebelumnya, Nazaruddin membantah telah memberikan
perintah lisan maupun tertulis kepada Hamdani Amin
untuk mengumpulkan dana rekanan KPU. "Tidak ada
instruksi dari saya, baik tertulis maupun lisan," kata
Nazaruddin (Kompas, 20/5).
Penahanan Nazaruddin diperkirakan bakal mengganggu
aktivitas KPU setelah anggota KPU Mulyana W Kusumah,
Sussongko Suhardjo (Pelaksana Harian Sekjen KPU) dan
Hamdani Amin ditahan KPK.
Dalam kaitan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Akil
Mochtar, sebagaimana dikutip Antara, mengemukakan
perlunya pemerintah dan DPR memikirkan penggantian
anggota KPU.
Menggeledah
Kemarin siang Penyidik KPK menggeledah ruang kerja
Nazaruddin Sjamsuddin di Gedung KPU. Penyidikan yang
dipimpin Adi Deriyan Jayamarta itu dilakukan setelah
Nazaruddin, sebagai pemilik ruangan yang akan
digeledah, tiba di tempat itu.
Ketika sampai di kantor eks Bank Indonesia yang
berdempetan dengan kantor KPU sekitar pukul 10.50
Nazaruddin terlihat tegang. Tidak ada komentar berarti
darinya. Bahkan, Nazaruddin terlihat tidak berkenan
dengan kehadiran wartawan yang mengerubunginya meminta
tanggapan dan juga para wartawan foto yang berebut
mengambil gambarnya. Nada meninggi terlontar dari
Nazaruddin ketika meminta wartawan meninggalkan
ruangan.
Penggeledahan di ruang kerja Nazaruddin sempat
diselingi shalat Jumat di Masjid Nurut Taqwa di
kompleks Gedung KPU. Nazaruddin menjalankan shalat
tetap dalam pengawasan tim penyidik. Selepas shalat,
Nazaruddin kembali ke ruang kerjanya di lantai dua,
kemudian turun bersama tim penyidik.
Sebelum meninggalkan kantor KPU bersama penyidik KPK
pada pukul 13.05, Nazaruddin sempat bersalaman dengan
sejumlah staf yang telah menunggunya di lobi di lantai
satu, tepat di hadapan pintu masuk gedung KPU. "Tolong
didoakan ya," kata seorang pegawai menirukan ucapan
Nazaruddin kepada mereka.
Langkah darurat
Anggota KPU Mulyana W Kusumah lewat putri sulungnya,
Gina Santiyana, berpendapat bahwa penetapan Nazaruddin
sebagai tersangka membawa keprihatinan mendalam karena
semakin menghancurkan citra KPU yang telah dibangun
lewat kerja ekstra keras penyelenggaraan Pemilu 2004.
Mulyana juga menilai perlu langkah darurat untuk
mengisi kepemimpinan di KPU maupun Sekretariat
Jenderal, terutama menimbang tugas KPU yang belum
rampung, yaitu evaluasi Pemilu 2004 berikut penataan
kinerja organisasi. Mulyana juga berharap reorganisasi
dilakukan agar KPU tetap bisa menjalankan fungsinya.
Tindakan Depkeu
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan (Irjen Depkeu)
Agus Muhammad menegaskan, pegawai Depkeu yang diduga
menerima dana taktis dari KPU senilai 78.000 dollar AS
harus menghadapi sanksi indisipliner. Sanksi
indisipliner itu diatur Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
Negeri Sipil yang menetapkan sanksi terberat berbentuk
pemberhentian tidak hormat.
Saat ditemui di Jakarta kemarin, Agus mengungkapkan,
penetapan sanksi yang tepat kepada setiap anggota PNS
di jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran
Depkeu, yang terbukti menerima aliran dana taktis KPU,
disesuaikan dengan ketentuan PP No 30/1980 itu. Akan
tetapi, penetapan sanksi tersebut hanya dapat
dilakukan setelah investigasi internal yang dilakukan
Ditjen Anggaran tuntas. "Masalah ini sedang kami
teliti pada berbagai pihak, termasuk penelitian
internal yang dilakukan Ditjen Anggaran sendiri.
Sanksinya sudah diatur dalam PP Nomor 30," kata Agus.
Pihaknya, lanjut Agus, belum mendapatkan permintaan
dari KPK untuk meneliti pegawai yang terkait dengan
aliran dana KPU itu. Irjen Depkeu juga belum melakukan
penyelidikan secara langsung dengan menggunakan tim
investigasi khusus karena penelitian awalnya masih
dilakukan Ditjen Anggaran.
Peraturan Pemerintah No 30/ 1980 menetapkan ada
sepuluh sanksi yang dapat diberikan kepada setiap PNS
indisipliner. Hal itu antara lain teguran lisan,
teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara
tertulis sebagai hukuman ringan.
Hukuman sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala,
penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji
berkala, atau penundaan kenaikan pangkat paling lama
setahun.
Bagian terberat ditetapkan pada jenis hukuman berat
yang terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih
rendah paling lama setahun, pembebasan dari jabatan,
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS, serta pemberhentian tidak dengan
hormat sebagai PNS.
"Jenis hukuman yang akan diberikan sesuai dengan bobot
kesalahannya nanti," kata Agus menjelaskan.
Ganti anggota
Di tempat terpisah, anggota Komisi III DPR Akil
Mochtar mengatakan, DPR harus segera membahas
kemungkinan mengganti anggota KPU untuk menyelamatkan
lembaga tersebut, menyusul ditangkapnya Ketua KPU
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lembaga
pelaksana pemilu itu. "DPR bersama pemerintah harus
segera memikirkan penggantian anggota KPU karena sudah
banyak anggotanya yang tidak bisa melakukan tugas,"
kata Akil mengingatkan.
Ia menilai pergantian anggota KPU tersebut penting
karena lembaga tersebut harus bekerja mengeluarkan
berbagai produk dan keputusan, menyusul berlangsungnya
pemilihan kepala daerah.
"Jangan sampai penyelenggaraan negara terhambat karena
kasus itu," ujarnya.
Akil khawatir bila anggota KPU tidak lengkap atau
terus berkurang akibat sejumlah anggota KPU ditangkap,
seiring dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di
lembaga tersebut, maka berbagai keputusan tidak bisa
diambil. Sebab, katanya, tidak kuorum dan tidak sesuai
dengan Undang-Undang KPU itu sendiri.
"Kita kan tidak tahu dalam satu atau dua hari ke depan
siapa lagi anggota KPU yang akan ditangkap terkait
dengan penyelidikan dugaan korupsi oleh KPK," katanya.
Ia menambahkan, DPR bersama pemerintah harus
menyelamatkan lembaga tersebut dan jangan sampai ada
kevakuman akibat kasus dugaan korupsi itu.
Bahkan, Akil menilai karena anggota KPU yang sekarang
kredibilitasnya dipertanyakan masyarakat atau
melunturnya kepercayaan terhadap anggota KPU akibat
kasus dugaan korupsi tersebut, maka perlu
dipertimbangkan untuk mengganti semua anggota KPU.
"Anggota KPU yang sekarang kehilangan kepercayaan dan
akuntabilitasnya dipertanyakan, yang akan berdampak
pula pada keputusan yang dihasilkan lembaga itu jadi
kurang dipercaya. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah
harus mempertimbangkan kemungkinan mengganti semua
anggota KPU," katanya. (Antara/ dik/oin/vin/bdm)
Saturday, May 21, 2005
Nazaruddin Ditahan
Sunday, August 22, 2004
Kesepakatan Pansus RUU KKR: Pengungkapan Pelanggaran HAM sejak Tahun 1945
Kompas
22 Agustus 2004,
Kompas, Jakarta.
Setelah berdebat sekian lama, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau RUU KKR akhirnya sepakat menentukan bahwa batas waktu kasus pelanggaran hak asasi manusia yang akan ditangani oleh komisi ini adalah semenjak 17 Agustus 1945.
Pansus juga bersepakat menamakan RUU ini sebagai RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, bukan Komisi Rekonsiliasi. Namun, Pansus belum memasukkan definisi pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam RUU tersebut. Sebaliknya, definisi korban dicantumkan dalam rancangan.
Jika substansi RUU tersebut tak berubah lagi, Komisi diberi kewenangan untuk mengungkapkan pelanggaran HAM sejak 17 Agustus 1945 hingga diberlakukannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yakni selama 55 tahun.
Dengan adanya kesepakatan batas waktu kasus, menurut Wakil Ketua Pansus RUU KKR Sofwan Chudhorie, akan banyak kasus pelanggaran HAM yang bisa ditangani komisi ini bila terbentuk nantinya.
"Mulai dari peristiwa Republik Maluku Selatan, pemberontakan PRRI/ Permesta, DI/TII, Organisasi Papua Merdeka, peristiwa Lampung, Tanjung Priok, ninja Banyuwangi, dan banyak kasus lagi," kata Sofwan sebelum Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KKR di Gedung DPR/MPR, Kamis (19/8).
Tidak menyulitkanMeski jumlah kasus pelanggaran HAM yang diungkap sejak 1945, Sofwan yakin, itu tidak akan menyulitkan kerja komisi. Pasalnya, dalam RUU telah ditetapkan filternya. Penyaringnya adalah kasus tersebut harus memiliki bukti, ada korban, dan dirasakan berpengaruh pada disintegrasi bangsa.
Penetapan tahun 1945 itu sendiri disepakati Pansus karena dianggap sebagai awal dari berdirinya negara.Mengenai tidak adanya definisi pelaku dalam rancangan, Wakil Ketua RUU KKR Akil Mochtar membantah bahwa hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan pelaku ketimbang korban.Dia berpendapat, jika pelaku didefinisikan justru akan menimbulkan konsekuensi dan membatasi pengungkapan kebenaran.
"Kalau nomenklatur pelaku ditetapkan dalam RUU, pasti akan menimbulkan konsekuensi," ucapnya.
Ia berpendapat, dengan tidak adanya definisi, pelaku pelanggaran HAM di masa lalu akan terungkap dengan sendirinya, dikarenakan dalam RUU KKR dimungkinkan terjadinya pengungkapan kebenaran oleh korban.
"Dengan pengungkapan kebenaran, diam-diam, pelaku akan muncul dengan sendirinya," jelasnya.Keanggotaan komisiMengenai keanggotaan komisi, Panja RUU KKR telah menyepakati berjumlah 21 orang. Mereka terdiri atas satu ketua, dua wakil ketua, dan 18 anggota.
Keanggotaan komisi terbagi menjadi tiga subkomisi. Pertama, subkomisi penyelidikan dan klarifikasi (sembilan orang). Kedua, subkomisi rehabilitasi, restitusi, kompensasi (lima orang). Ketiga, subkomisi pertimbangan dan amnesti (empat orang). Keanggotaan komisi ini dipilih sebuah tim seleksi yang terdiri atas lima orang, dua dari pemerintah dan tiga ditentukan DPR. Kendati demikian, proses pemilihan tim seleksi belum dibahas Panja.
"Kita baru menyepakati bahwa jumlah anggota tim seleksi yang berasal dari DPR harus lebih besar dari pemerintah," kata Sofwan.
Mengenai prosedur seleksi anggota komisi, Panja juga belum memutuskan. Namun, Panja sudah menyepakati bahwa keanggotaan komisi berasal dari non partisan.Sementara itu, mengenai masa kerja komisi, Akil menjelaskan, Panja telah menyepakati selama tiga tahun.
Namun, apabila dalam waktu tiga tahun belum terselesaikan maka komisi dapat memperpanjang masa kerja menjadi dua tahun. Apabila waktu tersebut belum juga terselesaikan, komisi dapat memperpanjang kembali masa kerja sampai dua tahun berikutnya.
Atas dasar itu, Akil yakin bahwa meski pengungkapan pelanggaran HAM yang diatur dalam RUU ini mulai dari tahun 1945, komisi ini akan dapat menyelesaikan tugas pada waktunya.RUU KKR ini ditargetkan selesai pada September 2004 sebelum masa kerja DPR periode 1999-2004 berakhir.
22 Agustus 2004,
Kompas, Jakarta.
Setelah berdebat sekian lama, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau RUU KKR akhirnya sepakat menentukan bahwa batas waktu kasus pelanggaran hak asasi manusia yang akan ditangani oleh komisi ini adalah semenjak 17 Agustus 1945.
Pansus juga bersepakat menamakan RUU ini sebagai RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, bukan Komisi Rekonsiliasi. Namun, Pansus belum memasukkan definisi pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam RUU tersebut. Sebaliknya, definisi korban dicantumkan dalam rancangan.
Jika substansi RUU tersebut tak berubah lagi, Komisi diberi kewenangan untuk mengungkapkan pelanggaran HAM sejak 17 Agustus 1945 hingga diberlakukannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yakni selama 55 tahun.
Dengan adanya kesepakatan batas waktu kasus, menurut Wakil Ketua Pansus RUU KKR Sofwan Chudhorie, akan banyak kasus pelanggaran HAM yang bisa ditangani komisi ini bila terbentuk nantinya.
"Mulai dari peristiwa Republik Maluku Selatan, pemberontakan PRRI/ Permesta, DI/TII, Organisasi Papua Merdeka, peristiwa Lampung, Tanjung Priok, ninja Banyuwangi, dan banyak kasus lagi," kata Sofwan sebelum Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KKR di Gedung DPR/MPR, Kamis (19/8).
Tidak menyulitkanMeski jumlah kasus pelanggaran HAM yang diungkap sejak 1945, Sofwan yakin, itu tidak akan menyulitkan kerja komisi. Pasalnya, dalam RUU telah ditetapkan filternya. Penyaringnya adalah kasus tersebut harus memiliki bukti, ada korban, dan dirasakan berpengaruh pada disintegrasi bangsa.
Penetapan tahun 1945 itu sendiri disepakati Pansus karena dianggap sebagai awal dari berdirinya negara.Mengenai tidak adanya definisi pelaku dalam rancangan, Wakil Ketua RUU KKR Akil Mochtar membantah bahwa hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan pelaku ketimbang korban.Dia berpendapat, jika pelaku didefinisikan justru akan menimbulkan konsekuensi dan membatasi pengungkapan kebenaran.
"Kalau nomenklatur pelaku ditetapkan dalam RUU, pasti akan menimbulkan konsekuensi," ucapnya.
Ia berpendapat, dengan tidak adanya definisi, pelaku pelanggaran HAM di masa lalu akan terungkap dengan sendirinya, dikarenakan dalam RUU KKR dimungkinkan terjadinya pengungkapan kebenaran oleh korban.
"Dengan pengungkapan kebenaran, diam-diam, pelaku akan muncul dengan sendirinya," jelasnya.Keanggotaan komisiMengenai keanggotaan komisi, Panja RUU KKR telah menyepakati berjumlah 21 orang. Mereka terdiri atas satu ketua, dua wakil ketua, dan 18 anggota.
Keanggotaan komisi terbagi menjadi tiga subkomisi. Pertama, subkomisi penyelidikan dan klarifikasi (sembilan orang). Kedua, subkomisi rehabilitasi, restitusi, kompensasi (lima orang). Ketiga, subkomisi pertimbangan dan amnesti (empat orang). Keanggotaan komisi ini dipilih sebuah tim seleksi yang terdiri atas lima orang, dua dari pemerintah dan tiga ditentukan DPR. Kendati demikian, proses pemilihan tim seleksi belum dibahas Panja.
"Kita baru menyepakati bahwa jumlah anggota tim seleksi yang berasal dari DPR harus lebih besar dari pemerintah," kata Sofwan.
Mengenai prosedur seleksi anggota komisi, Panja juga belum memutuskan. Namun, Panja sudah menyepakati bahwa keanggotaan komisi berasal dari non partisan.Sementara itu, mengenai masa kerja komisi, Akil menjelaskan, Panja telah menyepakati selama tiga tahun.
Namun, apabila dalam waktu tiga tahun belum terselesaikan maka komisi dapat memperpanjang masa kerja menjadi dua tahun. Apabila waktu tersebut belum juga terselesaikan, komisi dapat memperpanjang kembali masa kerja sampai dua tahun berikutnya.
Atas dasar itu, Akil yakin bahwa meski pengungkapan pelanggaran HAM yang diatur dalam RUU ini mulai dari tahun 1945, komisi ini akan dapat menyelesaikan tugas pada waktunya.RUU KKR ini ditargetkan selesai pada September 2004 sebelum masa kerja DPR periode 1999-2004 berakhir.
Subscribe to:
Posts (Atom)