Tuesday, July 20, 2004

Pemerintah Menyiapkan Perpu tentang Penebangan Liar

Selasa, 20 Juli 2004

Jakarta, Kompas - Setelah berhasil "meloloskan" Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan untuk mengatasi penambangan di hutan lindung, pemerintah kini menyiapkan perpu untuk mengatasi penebangan liar dan perdagangan liar kayu yang semakin marak.

"Drafnya sudah ada, bahkan sudah dibahas dan disetujui di sidang kabinet tanggal 11 Maret lalu. Tetapi, kami tunggu momentum yang tepat untuk menyerahkannya ke DPR. Sekarang ini kurang tepat momentumnya," kata Menteri Kehutanan M Prakosa seusai mengikuti rapat kabinet terbatas di Istana Negara Jakarta, Senin (19/7).

Ia menjelaskan, inti dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) itu adalah melakukan proses hukum secara cepat terhadap kasus penebangan liar (illegal logging) dan perdagangan liar (illegal trading) kayu. "Dan sasaran kita adalah cukongnya, bukan pelaku penebangannya, atau sopir truk yang mengangkut kayu itu," katanya.

Menurut Prakosa, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini hampir dapat dipastikan tidak akan dapat memberantas praktik penebangan kayu secara liar dan penyelundupan kayu. "Jika ikuti KUHAP, sampai kapan pun tidak akan bisa menangkap cukongnya. Harus ada hukum acara khusus," ujarnya.

Hukum acara khusus tersebut, termasuk di antaranya adalah dimungkinkan menangkap cukong dengan hanya menggunakan informasi intelijen. "Info intelijen bisa dipakai. Selain itu, pihak yang ditengarai melakukan illegal logging harus membuktikan, dia tidak bersalah. Jadi kita pakai pembuktian terbalik," tuturnya.

Menanggapi fakta bahwa Malaysia menjadi daerah tujuan utama penyelundupan kayu hasil penebangan liar, Prakosa mengatakan, "Itu sudah lama kita sampaikan kepada Pemerintah Malaysia. Tetapi, sampai sekarang belum ada bukti dukungan konkret dari Malaysia untuk menangani illegal logging dan illegal trading ini."

Oleh karena itu, lanjut Prakosa, upaya penanganan penebangan kayu liar dan penyelundupan kayu difokuskan pada penanganan di dalam negeri. "Kami tangani all out dulu di dalam negeri," katanya. Setiap tahun kerugian yang diderita Indonesia dari praktik penebangan liar sekitar Rp 30 triliun.

Tak sanggup

Akil Mochtar, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Pontianak, Kalimantan Barat, juga mengungkapkan pentingnya dikeluarkan perpu untuk mengatasi maraknya penyelundupan kayu ke Sarawak, Malaysia Timur, melalui perbatasan darat dan laut Kalimantan Barat.

Menurut Akil, sampai sekarang tidak ada satu institusi pun, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah pusat, yang sanggup menangani masalah ini. Yang terjadi, justru banyak pihak mengambil keuntungan dari para cukong asing itu.

Aturan dan penegakan hukum di sektor kehutanan di daerah benar-benar sudah lumpuh, dikalahkan para pelaku penebangan liar. “Oleh karena itu, tidak ada jalan lain kalau negara mau menyelamatkan asetnya, maka satu-satunya jalan adalah mengeluarkan kebijakan tersebut," katanya.

Akil mengatakan, pihaknya dalam beberapa kali pertemuan Komisi II DPR dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan masalah ini. Namun, masalah tersebut selalu tidak pernah tuntas ditangani. Hal ini terbukti dari beberapa kali operasi pemberantasan penebangan liar di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan nama operasi Wanalaga dalam dua tahun terakhir, tidak banyak membuahkan hasil. Bahkan, sampai sekarang cukong-cokung kayu Malaysia dengan leluasa membabat hutan di perbatasan Kalbar, terutama di Kabupaten Kapuas Hulu.

Sekretaris Komisariat Daerah (Komda) Masyarakat Perhutanan Indonesia (MPI) Kalbar Gusti Hardiansyah mengatakan, akibat praktik ilegal yang sampai sekarang tidak jelas penanganannya di Kalbar, industri perkayuan di sana terus berguguran karena kekurangan bahan baku. Keadaan ini terjadi karena areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH) juga dirambah para pelaku penebangan liar.

Pakar Hukum Adat Thambun Anyang di Pontianak sebelumnya mengatakan, untuk menyelamatkan sisa hutan di negeri ini harus ada upaya memutus hubungan antara penebang kayu, dengan cara mengusir atau menangkap cukong-cukong kayu terutama dari Malaysia.

Dari hasil pemantauan Kompas di Badau belum lama ini, misalnya, sulit menghentikan kegiatan penyelundupan kayu ke negeri jiran itu karena sebagian besar masyarakat di daerah tersebut, baik warga setempat maupun pendatang, sangat tergantung pada kegiatan penebangan hutan di daerah itu.

Ketergantungan kepada cukong kayu tidak hanya pada tingkat masyarakat biasa, tetapi juga kegiatan pemerintahan tingkat kabupaten.

Kenyataan ini antara lain bisa dilihat dari jenis pembayaran tetap pemodal yang terkait dengan kayu ilegal dari Kapuas Hulu, yakni sekitar 14 jenis pembayaran, baik berupa pungutan maupun upah dengan nilai berkisar Rp 15.000-Rp 100.000 per meter kubik.

Sedangkan titik kegiatan penebangan di daerah tersebut sedikitnya ada 60 titik base camp saat ini. Satu base camp bisa menghasilakan 18 meter kubik atau sekitar enam truk. Pada tahun 2001-2002, dari 19 cukong kayu Malaysia yang beroperasi di hutan Kapuas Hulu, setiap tahun bisa membabat dan mengangkut kayu dengan menggunakan 23.000-31.000 rit kendaraan truk.

Ini artinya setiap hari berkisar 80-100 truk kayu ilegal dari daerah diselundupkan ke Sarawak. Satu kali angkutan, dibayar berkisar Rp 300.000-Rp 400.000 per truk.

Sementara dari Entikong, dari perhitungan harga kayu saja, di Kuching kayu hasil selundupan dari Indonesia dijual sekitar 1.300 ringgit Malaysia (RM) atau Rp 3 juta per meter kubik. Padahal, di Entikong, kayu itu dibeli dengan harga Rp 320 RM atau sekitar Rp 800.00. Di Pontianak , dijual dengan harga sekitar Rp 600.000-Rp 700.000 per meter kubik.

Tahun 2002 saja kegiatan pengangkutan kayu ilegal melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong ke Tebedu mencapai 4.703 truk, atau setiap hari sedikitnya ada 40 truk bermuatan kayu ilegal yang melintas di pintu negara resmi ini.

Sedangkan di Pelabuhan Sematan, selama tahun 2002 ada 1.716 kapal dengan jumlah kayu yang diangkut berkisar 370.000-400.000 meter kubik. Di Entikong dan Badau sendiri pada tahun tersebut volume kayu yang diselundupkan hampir sekitar 350.000 meter kubik.

Jika dijumlah, setiap tahun sedikitnya 1 juta meter kubik kayu diselundupkan ke Sarawak. Sementara, realisasi tebangan dari Hak Pengusahaan Hutan di Kalbar berdasarkan rencana karya tahunan pada tahun yang sama hanya sekitar 350.000 meter kubik. (ely/FUL)

Thursday, November 13, 2003

Pernyataan Panglima TNI soal Pemilu Dipertanyakan

Kompas, 13 November 2003

Jakarta, Kompas -
Peringatan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mengenai temuan intelijen soal adanya upaya sabotase untuk menggagalkan Pemilihan Umum 2004 mesti diterima dengan kepala dingin dan tidak dijadikan pembenaran. Untuk itu, semua politisi dan partai politik harus bahu-membahu melumpuhkan skenario penggagalan pesta demokrasi itu.

Demikian tanggapan berbagai kalangan yang dihimpun Kompas, Rabu (12/11), menanggapi peringatan adanya upaya sabotase untuk menggagalkan pemilihan umum yang disampaikan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto (Kompas, 12/11).

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais mengatakan, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 seluruh politisi harus melakukan kampanye dengan cara positif sehingga tidak merugikan partai lain atau orang lain yang ingin menyukseskan pemilu.

"Tidak usahlah partai-partai itu melakukan hal-hal yang negatif, seperti peristiwa Buleleng yang saling bunuh antara kader partai. Itu bisa menjadi pelajaran buat kita. Politisi harus bisa menemukan apa saja hal-hal positif yang bisa dilakukan agar dipilih oleh rakyat," kata Amien di Pondok Pesantren At-Tahdzib, Rejoagung, Ngoro, Jombang, Jawa Timur.

Menurut Amien, upaya untuk menggagalkan pemilu yang disampaikan Panglima TNI harus bisa dicerna sebagai kehati-hatian. "Sebagai Panglima TNI, beliau yang mengetahui lapangan, yang punya intelijen, punya operasi intelijen, sehingga kalau bicara harus ada dasarnya," katanya.

Ketua Umum Dewan Tanfidz Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Alwi Shihab juga mengatakan bahwa partai politik perlu menggalang kerja sama konkret untuk melumpuhkan skenario penggagalan Pemilu 2004. Jika pemilu gagal dilaksanakan, hal itu merupakan kemunduran dalam demokrasi Indonesia.

"Sebetulnya bukan saja parpol, kita sebagai bangsa secara keseluruhan harus berupaya agar apa yang disinyalir TNI dapat kita lumpuhkan. Sebab, apabila pesta demokrasi kita ini terhambat, maka kita mengalami setback yang cukup serius," kata Alwi.

Wakil Ketua Umum DPP PKB Mahfud MD mengingatkan, dulu ada juga ramalan bahwa Pemilu 1999 akan kacau-balau, yang ternyata malah berjalan sangat mulus dan bagus. Oleh karena itu, indikasi Panglima TNI merupakan peringatan kepada semua pihak agar berhati-hati.
"Saya kira gerakan sabotase akan menjadi lebih mudah dilakukan manakala parpol main-main. Misalnya, menampilkan caleg (calon anggota legislatif) sembarangan yang tidak menjanjikan kepada masyarakat. Itu bisa menjadi alasan sabotase," katanya.

Di Gedung MPR/DPR, Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan, yang penting dilakukan sekarang adalah pemimpin partai satu sama lain bertemu. Menurut dia, kalau Panglima TNI sampai melontarkan pernyataan berdasarkan data intelijen, tentu semua pihak harus memperhatikan dan mempercayainya.

"Kalau dari pihak DPR, jelas dari segi perundang-undangan tidak ada lagi orang yang bisa melakukan perubahan terhadap undang-undang yang ada. Walaupun ada usaha judicial review, kami yakin DPR tidak akan menerima adanya perubahan undang-undang yang telah disepakati," katanya.

Data rinci
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) Akil Mochtar dan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Barlianta Harahap berpendapat, pernyataan adanya upaya-upaya untuk menyabotase pemilu merupakan persoalan besar. Karena itu, Jenderal Endriartono perlu mengungkap data intelijen tersebut secara lebih rinci kepada DPR.

"Kalau data itu benar, bangsa ini bisa chaos karena tidak ada pemilu. Karena itu, Panglima harus beri data yang lebih akurat. Jangan hanya keluarkan statement," ucap Akil kepada pers.
Barlianta Harahap mengatakan, Panglima TNI harus bisa menjelaskan apakah upaya untuk menggagalkan pemilu itu hanya dalam tahap prosedural atau substansial.

Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi malah menilai pernyataan Panglima TNI itu sebagai pernyataan yang menyeramkan. Kendati demikian, dia berharap masyarakat dapat menangkapnya dengan kepala dingin. "Data intelijen itu tidak bisa dijadikan judgement," katanya.

Kristiadi menilai pernyataan Panglima TNI yang mengatakan bahwa sabotase akan dilakukan dalam bentuk pengajuan judicial review adalah penafsiran yang tidak tepat. Sebab, pengajuan judicial review merupakan tindakan yang dimungkinkan di negara demokrasi.
Kekhawatiran adanya kerusuhan dalam pemilu pun, menurut Kristiadi, adalah berlebihan. Sebab, paparnya, kekhawatiran serupa juga terjadi di setiap pemilu.

Pengamat politik dari The Habibie Centre, Indria Samego, berpendapat lain. Dia menilai data intelijen itu masuk akal. Dia melihat memang ada kelompok-kelompok dalam masyarakat yang menghendaki agar reformasi yang sudah berjalan lima tahun ini berhenti di tengah jalan.
"Kelompok-kelompok ini tidak lemah, tapi punya kekuatan untuk mengganggu masyarakat dan memberi image bahwa proses reformasi hanya menimbulkan kesengsaraan," ucapnya.

Namun, Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti menilai pernyataan Panglima TNI soal kemungkinan adanya sabotase untuk menggagalkan Pemilu 2004 itu sangat kabur.

"Panglima TNI harus menunjukkan kelompok-kelompok mana saja yang akan melakukan sabotase dan apa tujuannya. Apakah mau menggagalkan proses demokrasi atau mau mengembalikan kekuasaan kepada TNI? Jangan membuat situasi masyarakat resah," katanya.
Dia mengaku heran kenapa peringatan sabotase pemilu datang dari Panglima TNI. Seharusnya, data mengenai perkembangan politik datang dari intelijen kepolisian atau Badan Intelijen Negara (BIN) karena lembaga itulah yang lebih berperan untuk memantau perkembangan politik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin malah menilai adanya upaya untuk menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2004 itu terbaca sejak Oktober 2003. Dia menuding media massa terus-menerus melansir berita bahwa pemilu terancam gagal.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, Nazaruddin menyebutkan, berita-berita mengenai ancaman kegagalan pemilu itu hanya diungkapkan oleh sumber berita atau lembaga yang sama. Hal itu terus berulang sehingga apa yang dikerjakan oleh KPU seolah-olah tidak ada yang benar. "Cara tersebut tidak sehat lagi," katanya.

Kalangan lembaga swadaya masyarakat aktivis hak asasi manusia menilai pernyataan Panglima TNI itu diarahkan untuk semakin menyudutkan dan membatasi ruang gerak organisasi prodemokrasi dan hak asasi manusia. Bahkan, untuk membatasi ruang gerak para penyelenggara pemilu di tingkat nasional maupun tingkat daerah, yang secara kritis menyikapi seluruh proses persiapan dan penyelenggaraan pemilihan umum.

Komentar itu disampaikan Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Smita Notosusanto, Direktur Eksekutif Imparsial Munir, dan Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (Infid) Binny Buchori. (sie/bur/sut/k04/win/k03)