Wednesday, October 8, 2008

Jimly Mengakui Rikuh di MK

Cenderawasih Post
08 Oktober 2008

Pamitan SBY, Masih Rahasiakan Tugas Baru
JAKARTA- Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kemarin berpamitan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden. Mantan ketua MK itu diantar Ketua MK Moh. Mahfud M.D., Wakil Ketua MK Abdul Mukhtie Fadjar, anggota MK Akil Mochtar, Ahmad Shodiki, dan Maria Farida Indrati.

Kepada wartawan, Jimly menyampaikan alasan pengunduran dirinya dari MK. Menurut dia, keputusan mundur itu diambil setelah mempertimbangkan usul dan saran banyak pihak. Mulai para hakim, Sekjen MK, panitera, dan sejumlah karyawan MK.

''Mungkin para karyawan MK menjadi rikuh setelah saya tidak jadi ketua MK. Saya juga ikut rikuh,'' kata Jimly kemarin. Karena itu, menurut Jimly, alasan pengunduran dirinya lebih bersifat psikologis, bukan teknis, apalagi politis. ''Supaya pimpinan baru dan lainnya lancar, tidak rikuh,'' sambungnya.

Jimly enggan menjelaskan secara gamblang bentuk kerikuhan yang dialami dirinya dan karyawan MK. Menurut Jimly, permasalahan itu sulit dijelaskan, tapi bisa dirasakan.
Adakah masalah dengan pimpinan MK atau hakim konstitusi lain? Jimly secara tegas membantah. Menurut Jimly, dirinya tidak punya masalah sama sekali dengan para hakim maupun pimpinan MK. ''Sejak tahun lalu saya yang meminta Pak Mahfud masuk MK dan saya gadang-gadang sebagai pengganti saya,'' kata Jimly.

Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) itu resmi mundur dari MK pada akhir November 2008. ''Sebenarnya bisa saja saya langsung mundur. Tapi kurang etis. Saya ingin memberi kesempatan kepada DPR untuk memilih dulu hakim konstitusi yang baru pengganti saya,'' katanya.

Dalam kesempatan itu Jimly juga belum bersedia memaparkan rencananya setelah meninggalkan MK. Soal isu yang menyebut dirinya mengincar posisi ketua Mahkamah Agung (MA), Jimly juga menjawab diplomatis. ''Ketua MA itu dipilih dari dan oleh anggota MA. Seperti MK. Tidak bisa dari luar,'' katanya.

Apakah akan merintis jalan menjadi capres/cawapres? ''Ada kiai bilang kalau sudah jadi negarawan jangan turun menjadi politisi,'' kilahnya.

Jimly memastikan dirinya tetap mengabdi kepada bangsa. ''Saya akan ada tugas baru, tempat mengabdi baru. Tapi, masih rahasia. Nanti sajalah,'' katanya.

Sebelumnya Ketua MK Mahfud M.D. menjelaskan bahwa kemarin, selain bertemu presiden, dirinya menemui Ketua DPR Agung Laksono. Mahfud menyerahkan surat pengunduran Jimly sebagai hakim konstitusi. ''Ini harus segera disampaikan agar DPR segera menentukan hakim konstitusi pengganti Pak Jimly,'' kata guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia itu.

Bagaimana respons presiden? Menurut Mahfud, presiden menyampaikan terima kasih kepada Jimly yang sudah membesarkan MK selama lima tahun. ''Presiden juga saya sepakat MK harus meneruskan perjuangan yang sudah diawali Pak Jimly,'' ujarnya.
Mahfud menjamin tidak akan ada goncangan setelah MK ditinggal Jimly. Pertama, Jimly sudah meletakkan dasar-dasar dan alat kerja di MK.

''Kedua, Pak Jimly masih terus bersama kami meski tidak dalam status sebagai hakim konstitusi," kata Mahfud.

Dalam lima tahun ini, kata Mahfud, MK telah menguji 150 undang-undang. Ada 274 kasus sengketa pemilu yang sudah diputus MK. Juga memutus 11 kasus sengketa kewenangan antarlembaga. "Artinya, lembaga ini sudah jalan dan saya kira sudah mendapat tempat yang baik dalam sistem ketatanegaraan kita," ujar mantan menteri pertahanan itu. (tom/agm)