Thursday, August 21, 2008

'Partai Politik' Nyaris Kuasai Kursi Pimpinan MK

Hukum Online
21/8/2008

Moh Mahfud MD terpilih sebagai Ketua MK Periode 2008-2011. Sedangkan Akil Mochtar sempat leading dalam pemilihan Wakil Ketua MK, walau akhirnya dikalahkan oleh Mukhtie Fadjar.

Senyum Mahfud MD mengembang. Ia bergegas menyalami Jimly Asshiddiqie dan sesekali melambaikan tangannya ke wartawan. Mahfud memang sedang bergembira. Rapat pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011 yang dipimpin oleh hakim konstitusi Maruarar Siahaan baru saja berakhir. Mahfud terpilih menjadi Ketua MK yang baru mengalahkan 'calon incumbent' Jimly yang sudah memimpin MK dua periode berturut-turut.

Pemilihan Ketua MK periode 2008-2011, siang itu, Selasa (19/8) berlangsung alot. Dua Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN), Jimly dan Mahfud, bersaing ketat memperebutkan jabatan Ketua MK. Sembilan hakim konstitusi hadir memberikan suaranya dalam pemilihan tersebut. Pada pemilihan putaran pertama, posisi suara berimbang. Baik Jimly maupun Mahfud memperoleh empat suara. Satu suara lagi dinyatakan abstain.

Tahap pertama memang baru bertujuan untuk mencari calon Ketua. Kemudian, dua calon itu diadu kembali pada pemilihan tahap kedua. “Kita langsungkan pemilihan lagi, dengan harapan yang abstain itu bertobat,” canda Maruarar yang memimpin rapat yang diliput oleh sejumlah wartawan itu. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK memang berlangsung terbuka untuk umum.

Pada pemilihan tahap kedua inilah, Mahfud unggul. Ia mengungguli Jimly dengan skor yang sangat tipis, 5 : 4. Tepuk tangan pun menggema begitu petugas pemilihan menyatakan suara terakhir milik mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Usai pemilihan, Mahfud mengatakan sedang menyandang bebat berat. “Sebenarnya Pak Jimly sudah sangat berhasil memimpin MK ini. Dari sebuah lembaga yang tak dikenal, sekarang menjadi kiblat konstitusi,” ujarnya kepada wartawan. Terkait latar belakangnya yang berkecimpung di PKB, Mahfud menegaskan tak mempengaruhi independensinya dalam memimpin MK. “Nanti kan bisa dinilai, Insya Allah tidaklah. Sekarang sudah menjadi negarawan, kalau dulu politikus,” kata pria yang mengundurkan diri dari jabatan politik dua minggu sebelum menjadi hakim konstitusi ini.

Akil sempat unggul
Pemilihan Wakil Ketua MK yang berlangsung setelah pemilihan Ketua juga tak kalah serunya. Pada tahap penjaringan calon, tiga hakim konstitusi berpeluang untuk maju pada pemilihan Wakil Ketua MK. Ketiganya adalah Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan M. Akil Mochtar. Pada tahap ini, Akil sempat leading dengan memperoleh tiga suara, Mukthie dan Maruarar masing-masing memperoleh dua suara, sedangkan sisa satu suara milik Arsyad Sanusi.

Pada sesi perkenalan hakim konstitusi sebelum pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilangsungkan, Akil memang seakan mengincar posisi Wakil Ketua MK. “Saya siap menjaga konstitusi sebagai hakim dan mendampingi ketua yang terpilih,” ujar mantan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) DPR dari fraksi Partai Golkar ini. Sebaliknya, Arsyad Sanusi minta untuk tidak dicalonkan.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2003, calon ketua atau wakil ketua baru bisa dianggap terpilih kalau memperoleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir. Kalau kesembilan hakim konstitusi hadir, berarti harus memperoleh suara minimal 5. Karena itu, meskipun Akil memperoleh suara terbanyak (3) pada putara pertama, pemilihan wakil ketua terpaksa dilanjutkan.

Posisi Akil yang sempat unggul pada putaran pertama berubah seratus delapan puluh derajat. Ketika pemilihan dilakukan kembali, mantan politisi Partai Golkar ini hanya memperoleh dua suara, sementara Mukthie memperoleh empat suara dan Maruarar mendapat tiga suara. Pemilihan putara ketiga terpaksa digelar dengan menyisakan dua calon, Mukthie dan Maruarar. Mukthie yang akan memasuki masa pensiun Desember 2009 itu terpilih menjadi Wakil Ketua MK periode 2008-2011 setelah memperoleh lima suara. Sedangkan Maruarar hanya memperoleh empat suara.

Anggota Aliansi Masyarakat untuk Mahkamah Konstitusi (AMUK) Hermawanto yang hadir memantau proses pemilihan itu mempunyai komentar tersendiri terkait kandasnya Akil menjadi Wakil Ketua MK. Hermawanto mengaku yakin ketika Mahfud terpilih menjadi Ketua MK, maka Akil tak akan menjadi Wakil Ketua MK. “Rivalitas kedua parpol ini sangat kuat, antara Golkar dan PKB,” tuturnya.

Menurut Hermawanto akan menjadi berbahaya apabila Mahfud disandingkan dengan Akil. Ia pun menilai hakim konstitusi yang lain juga menghitung hal ini. “Masing-masing individu para hakim akan meredam itu,” ujarnya. Karenanya, akhirnya Akil kandas menjadi Wakil Ketua MK.

Hermawanto juga yakin kedua mantan politisi ini tak mungkin berkoalisi dalam pemilihan tersebut, meski sama-sama memiliki background partai politik. Namun, Ketua Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ini tak menampik bahwa para hakim konstitusi yang berasal dari parpol ini 'bermain' dalam pemilihan tersebut.

Harapan Hakim Konstitusi
Ketua dan Wakil Ketua MK peridoe 2008-2011 telah terpilih. Keduanya harus mendengarkan aspirasi dan harapan para hakim konstitusi yang memberikan suaranya. Sebelum pemilihan dilangsungkan, para hakim konstitusi memang menyampaikan uneg-unegnya. Mukthie mengatakan Ketua MK harus mengurangi berbicara kepada pers. Seorang hakim memang hanya 'berbicara' melalui putusannya.

Namun, terkait perbaikan institusi peradilan, pimpinan MK diperbolehkan berbicara. “Pimpinan suatu lembaga tak hanya berbicara layaknya selebritis, tapi juga harus bisa membawahi institusi peradilan ini menjadi institusi yang terpercaya,” ujarnya. Akil pun senada. Menurutnya, Ketua MK harus mengurangi haknya untuk berbicara.

Yang keluar dari mulut para hakim itu bukan hanya uneg-uneg, tetapi juga pujian sesama koleganya. Arsyad Sanusi menggelari Jimly sebagai profesor yang dahsyat. “Tiga puluh lima bukunya belum habis saya baca,” pujinya. Namun, gelar tersebut tak hanya disematkan kepada Jimly, tetapi juga untuk pesaingnya dalam pemilihan, Mahufd MD.

Sunday, August 17, 2008

MK Pisah Sambut Tiga Hakim Konstitusi

Minggu, 17 Agustus 2008 09:27
Indonesia Ontime
(Jakarta)– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar acara perpisahan bagi tiga hakim konstitusi MK yang baru saja selesai masa jabatannya dan menyambut tiga hakim yang baru dilantik. Dalam hal ini, Setelah lima tahun perjalanannya, MK terus dituntut untuk menjadi lembaga penegak kebenaran dan menjadi pedoman lembaga lainnya.

“Mudah-mudahan malam pisah sambut ini suatu perpisahan dan penyambutan yang sifatnya berkesinambungan,” ujar Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam acara ‘Pisah Sambut Hakim Konstitusi’ di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (16/8) malam.
Jimly mengatakan, dalam lima tahun perjalanan, MK merupakan lembaga yang harus selalu menegakkan kebenaran, untuk itu dia berharap ke depan MK juga bisa menjadi pedoman bagi lembaga-lembaga lainnya yang berguna bagi negara.

“Kita tidak kehilangan apa-apa tapi malah menambah kawan baru, dan menambah impian-impian baru dan harapan-harapan baru untuk pengabdian kita yang lebih keras, besar demi bangsa dan negara kita,” kata Jimly.

Sebagai bentuk tindakan selama menjadi hakim konstitusi, dalam acara tersebut para hakim juga meluncurkan beberapa buku demi menunjukkan dedikasinya. “Kami akan menerbitkan beberapa buku sebagai tindakan bahwa selama di MK para hakim terus belajar dan terus berdebat. Pekerjaan hakim adalah tugas intelektual,” terang Jimly.

Seperti diketahui, Presiden telah melantik 6 hakim konstitusi baru periode 2008-2013 Sabtu (16/8) siang, tiga di antaranya merupakan hakim baru yaitu Akil Mochtar (Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar), Maria Farida Indrati (Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan FHUI), dan Achmad Sodiki (Guru Besar FH Universitas Brawijaya) menggantikan tiga hakim periode sebelumnya, yaitu Harjono, Ahmad Syarifuddin Natabaya dan I Dewa Gede Palguna. Sementara Jimly Asshiddiqie, Abdul Mukhtie Fadjar, dan Maruarar Siahaan juga dilantik bersamaan.

Sedangkan tiga hakim lainnya, Maruarar Siahaan, Arsyad Sanusi, dan Muhammad Alim telah dilantik sebelumnya menggantikan hakim konstitusi yang memasuki masa pensiun, yaitu Mohamad Laica Marzuki, Achmad Roestandi, serta Soedarsono. (Dhita/IOT-03)